Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.Bth/2025/PN Pbr Yupanda Ilham 1.Feris Nopel
2.Budi Firman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 272/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yupanda Ilham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldian Harikhman, SH. MH.Yupanda Ilham
Tergugat
NoNama
1Feris Nopel
2Budi Firman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga PELAWAN seluruhnya;

2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga atas Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) No. 17/Pdt.Eks/2024/PN Pbr Jo. No. 247/Pdt.G/2023/PN Pbr PELAWAN adalah tepat dan beralasan;

3. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar (allgoed oppsonant);

4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik pemilik sah sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Jl. Sumedang Gg. Buntu Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau atas dasar Hak Milik No. 03218/Simpang Baru Surat Ukur No. 03528/2024 Tanggal 07 Maret 2024 Seluas 239 M?2;, berdasarkan Sertifikat Tanah Elektronik NIB. 05.01.000006763.0. Dengan batas sempadan sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Syamsir/Tanah Kosong

- Sebelas Selatan : Hendra Kusuma

- Sebelah Barat : Ruko Toserba 35

- Sebelah Timur : Jalan/Gang

Yang diletakan sita eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 17/Pdt.Eks/2024/PN Pbr Jo. No. 247/Pdt.G/2023/PN Pbr;

5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) No. 17/Pdt.Eks/2024/PN Pbr Jo. No. 247/Pdt.G/2023/PN Pbr atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Jl. Sumedang Gg. Buntu Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau atas dasar Hak Milik No. 03218/Simpang Baru Surat Ukur No. 03528/2024 Tanggal 07 Maret 2024 Seluas 239 M?2;, berdasarkan Sertifikat Tanah Elektronik NIB. 05.01.000006763.0. Dengan batas sempadan sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Syamsir/Tanah Kosong

- Sebelas Selatan : Hendra Kusuma

- Sebelah Barat : Ruko Toserba 35

- Sebelah Timur : Jalan/Gang

6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;

7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak