Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GEMILANG ADI PAGESTU ALS. ADI BIN DASRUL, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di jalan Toko Londry Abrar di jalan Kandis RT 04 RW 01 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendari oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, ketika terdakwa GEMILANG ADI PAGESTU ALS. ADI BIN DASRUL melewati jalan Kandis RT 04 RW 01 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru terdakwa melihat Toko Londry Abrar masih dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang serta suasana sekitar dalam keadaan sepi, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga diwarung tersebut, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motor yang di bawa terdakwa, kemudian terdakwa masuk kedalam toko londry dan mengambil 2 (dua) tabung gas uap, serta mengambil 1 (satu) unit handphone jenis samsung, kemudian terdakwa langsung pergi dari Toko Londry tersebut dan membawanya ke rumah kemudian handphone tersebut terdakwa jual di BJBO dengan harga Rp, 800.000.- ( delapan ratus ribu rupiah ) kemudian tabung gas dijual terdakwa dengan orang yang tidak dikenak seharga Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah ), uang dari penjualan handphone dan tabung gas tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi slot. Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 terdakwa ditangkap oleh warga karena kedapatan mengambil handphone.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GEMILANG ADI PAGESTU ALS. ADI BIN DASRUL tersebut, yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi korban bernama ANITA ALS. NONI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 3.180.000.- ( tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. |