Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr 1.MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2.EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H
3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
ASRIL ARIEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5186/L.4.20/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H
3MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIL ARIEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

PRIMAIR :

 

----- Bahwa terdakwa Asril Arief sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 820/BKPSDM-MP/2022/390 tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan selaku Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, pada tanggal tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dan di Parkiran Bank Riau Kepri Syariah Cab. Bagan Siapi api, atau pada tempat tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

 

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Nomor : DPPA/A.2/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 tanggal 11 Mei 2023 terdapat anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.377.238.000, dengan realisasi pencairan dan pengunaan anggaran dimaksud adalah sejumlah Rp40.366.863.000, dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45?n Tahap III 30%.

 

A. Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp10.091.715.750, saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan oleh terdakwa Asril Arief untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

  1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh terdakwa Asril Arief sejumlah Rp1.705.000.000,-
  2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh terdakwa Asril Arief sejumlah Rp160.000.000

 

Total pengambilan oleh terdakwa Asril Arief Rp1.865.000.000

 

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil terdakwa Asril Arief kepada saksi Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya di kirim ke vendor atau Toko bahan Material.

 

B. Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan oleh terdakwa Asril Arief untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

  1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil terdakwa Asril Arief
  2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil terdakwa Asril Arief
  3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh terdakwa Asril Arief sejumlah RP2.112.000.000,-

 

Total pengambilan oleh terdakwa Asril Arief Rp3.312.000.000

 

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil terdakwa Asril Arief kepada saksi Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya di kirim ke vendor atau Toko bahan Material.

 

C. Bahwa dari pencairan Tahap III (Ketiga) 30% sejumlah Rp12.110.058.900, saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan oleh terdakwa Asril Arief untuk melakukan tarik tunai, sebanyak 2 (dua) kali :

  1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil terdakwa Asril Arief
  2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh terdakwa Asril Arief sejumlah Rp2.065.000.000

 

Total pengambilan oleh terdakwa Asril Arief Rp2.265.000.000

 

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil terdakwa Asril Arief kepada saksi Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya  di kirim ke vendor atau Toko bahan Material.

 

D. Bahwa dari pengiriman uang sejumlah Rp367.500.000, melalui transfer ke toko Virgo, yang kemudian atas perintah Terdakwa Asril Arief kepada saksi Gunawan dan saksi Ramadhoni, uang tersebut ditarik kembali, namun oleh karena masih ada bon material sebesar Rp27.500.000, maka uang yang dapat ditarik hanyalah sejumlah Rp340.000.000 (367.500.000 - Rp27.500.000), kemudian dari Rp340.000.000 tersebut, diambil oleh Terdakwa Asril Arief sejumlah Rp150.000.000, sedangkan sisanya digunakan untuk menambah Pembayaran pembuatan SPJ ke Tim Fasilitator Lapangan (TFL).

 

E. Bahwa pada pencairan Tahap III, terdapat pengiriman ke Toko material Dedi Mandiri sejumlah Rp138.000.000, yang seharusnya sejumlah Rp276.000.000, sedangkan sisanya sejumlah Rp138.000.000 dipegang oleh terdakwa Asril Arief, selanjutnya oleh saksi Anik Setya Rini selaku pemilik Toko material Dedi Mandiri mendatangi terdakwa Asril Arief, untuk meminta sisanya sejumlah Rp138.000.000 lagi yang dipegang oleh terdakwa Asril Arief tersebut, namun terdakwa Asril Arief hanya menyerahkan kepada saksi Anik Setya Rini sejumlah Rp80.000.000,- sisanya sejumlah Rp58.000.000 sampai dengan saat ini masih berada ditangan terdakwa Asril Arief

 

Bahwa Total keseluruhan pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Asril Arief mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.650.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

F. Kemudian dari penggunaan uang Dana Alokasi Khusus untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 tersebut, masih terdapat pengambilan terdakwa Asril Arief untuk :

1. Pembayaran pinjaman tedakwa Asril Arief di Koperasi Wira pada Tahap II sejumlah Rp50.500.000

2. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

3. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000.

 

Total Pembayaran pinjaman dan pembayaran ke Media Rp86.550.000.

 

G. Bahwa terdakwa Asril Arief telah melakukan pembayaran untuk pembuatan SPJ kepada 19 orang Tim Fasilitator Lapangan (TFL) sejumlah Rp403.668.630 dari anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.366.863.000, padahal pembayaran untuk pembuatan SPJ kepada 19 orang Tim Fasilitator Lapangan (TFL ) tersebut, telah dibayarkan dengan uang honorarium penyuluhan atau pendamping kegiatan penunjang DAK Fisik Penugasan bidang pendidikan sekolah dasar tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp5.000.000 per orang selama 7 bulan dari bulan Juni 2023 s/d bulan Desember 2023 = Rp35.000.000 per orang ( 19 orang x Rp35.000.000 = Rp665.000.000).

 

H. Bahwa oleh karena tidak dilakukannya pengawasan dan pengendalian secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab atas penggunaan uang Dana Alokasi Khusus untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 tersebut oleh Terdakwa Asril Arief, maka :

 

1. Terdapat adanya peminjaman uang Dana Alokasi Khusus untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dimaksud sejumlah Rp394.764.000 melalui saksi Gunawan sebagai berikut  :

1. Pinjaman ke saksi Jon Hendri (PPTK) dan saksi Budi (PPTK) untuk hutang bidang sebesar Rp296.764.000 dengan rincian:

- Pengiriman ke toko katidjo pada tahap II sejumlah Rp256.764.000,-

- Pengiriman ke toko katidjo pada tahap III sejumlah Rp40.000.000,-

2. Pinjaman ke saksi Jon Hendri sebesar Rp43.000.000,-

3. Pinjaman ke saksi Budi sebesar Rp20.000.000,-

4. Pinjaman ke saksi Hasian Hararap (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir) :

- Pada tahap I sebesar Rp15.000.000

- Pada tahap II sebesar Rp20.000.000

2. Terdapat adanya pembayaran pembelian makan minum bagian keuangan sejumlah Rp1.000.000,-

3. Terdapat adanya sisa uang ditangan saksi Gunawan sejumlah Rp27.326.370

4. Terdapat pengambilan uang yang dilakukan oleh saksi Syafrizal ke Toko Material Isu Mandiri dan ke Toko Material Dedi mandiri sejumlah Rp405.887.984,- tanpa sepengetahuan terdakwa Asril Arief.

5. Terdapat Penggunaan atau pengambilan uang sejumlah Rp523.000 yang merupakan uang bagi hasil atau bunga pada Rekening Bendahara pembantu Dak Fisik SD Nomor Rekening 113-43-02202 pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api.

  

Berdasarkan uraian diatas, bahwa Penggunaan uang Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) yang tidak sesuai peruntukannya adalah sejumlah Rp8.969.196.984, – Rp523.000 yang merupakan uang bagi hasil atau bunga pada Rekening Bendahara pembantu Dak Fisik SD Nomor Rekening 113-43-02202 pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api adalah sejumlah = Rp8.968.673.984 sebagaimana uraian diatas, merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan :

 

  1. Lampiran Peraturan LKPP RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola pada pendahuluan angka 1.3 tujuan Swakelola huruf f, meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 3 ayat (1) menyatakan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 10 ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

huruf e, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

huruf k, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

  • Pasal 121 ayat (1), PA/KPA, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau yang menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Pasal 121 ayat (2), Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  • Pasal 121 ayat (3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
  • Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran BAB V huruf L.1 Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan penatausahaan belanja, pada point a yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Pasal 30 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

Pasal 30 ayat (2), Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan.

Pasal 30 ayat (4), Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
    2. Biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
    3. Honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK fisik yang dilakukan secara swakelola;
    4. Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
    5. Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; dan/ atau
    6. Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

 

  1. Surat Keputusan Nomor 023/DISDIKBUD/2023 tentang Penetapan Tenaga Fasilitator Lapangan DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023

Fasilitator mempunyai tugas, wewenang sebagai berikut:Melakukan perencanaan kegiatan Swakelola tipe I;

    1. Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima;
    2. Melakukan persiapan kegiatan Swakelola Tipe I;
    3. Mempersiapkan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
    4. Menyiapkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik;
    5. Melakukan monitoring pelaksanaan DAK Fisik; dan
    6. Menyampaikan laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

 

6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 7 Ayat 1 menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

- huruf a  : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

- huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

- huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

- huruf h : Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun, yang diketahui atau patut di duga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa Asril Arief, telah memperkaya diri sendiri yaitu diri Terdakwa Asril Arief sejumlah Rp7.650.000.000 yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.

 

Merugikan keuangan negara yaitu bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa Asril Arief, sebagaimana uraian diatas telah Merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp8.968.673.984, sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1200/PW04/5/2025 tanggal 8 Oktober 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Dokumen (DPA) dengan Nomor : DPA/A.1/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 tanpa tanggal bulan dan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, terdapat Anggaran untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.140.679.000 untuk 206 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD).

kemudian terjadi pergeseran sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Nomor : DPPA/A.2/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 tanggal 11 Mei 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.377.238.000.

selanjutnya terjadi perubahan anggaran sebagaimnana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dengan Nomor : DPPA/B.1/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 pada tanggal 29 November 2023, untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.377.238.000,

 

Bahwa realisasi pencairan dan pengunaan anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) adalah sejumlah Rp40.366.863.000, dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45?n Tahap III 30%.

 

Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023,  dibuatlah :

  1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir Nomor 475 tahun 2023 tanggal 5 April 2023 kemudian di ubah dengan keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Rokan Hilir Nomor 480 tahun 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Penunjukkan Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
  2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
  3. Keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Rokan Hilir Nomor 701/DISDIKBUD/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir Nomor 023/DISDIKBUD/ 2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Penetapan 19 orang Tenaga Fasiltator Lapangan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023. 
  5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir Nomor 022/DISDIKBUD/ 2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Penetapan Tim Fasilitator Pelaksana Dana Alokasi Khususn Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.

6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk masing-masing 207 kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, tanggal 5 Juni 2023.

 

Kemudian pada tanggal 5 Juli 2023 Terdakwa Asril Arief memerintahkan saksi Gunawan untuk membuka rekening bendahara pembantu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Angggaran 2023, lalu saksi Gunawan dan Terdakwa Asril Arief pergi BRK Syariah Bagan siapi api membuka rekening Nomor Rekening 113-43-02202 PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api dengan tanda tangan berdua yaitu saksi Gunawan dan Terdakwa Asril Arief, dan saat ini rekening ini sudah ditutup sebagaimana Surat Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kab. Rohil (Terdakwa Asril Arief, S.Sos,. M.M) kepada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api Nomor : 420/DISDIKBUD/2024/2202 tanggal 13 Desember 2024 tentang Permohonan Tutup Rekening DAK Tahun 2023.

 

Selanjutnya atas petunjuk Terdakwa Asril Arief kepada para PPTK yakni saksi Budi, saksi Jon Hendri saksi Sulaiman, dan saksi Irwansyah serta saksi Ramadhoni (selaku honor), dibuatlah rincian penggunaannya yaitu :

 

A. Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp10.091.715.750, akan digunakan atau dibayarkan untuk :

  1. 2,5% untuk pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, dan materai, sejumlah Rp252.292.894,
  2. Plang kegiatan dan Plakat Rp1.000.000,- sejumlah Rp207.000.000
  3. Potongan 20%, sejumlah Rp1.926.484.571
  4. Potongan Rp125.000, sejumlah Rp25.875.000
  5. Kirim toko material, sejumlah Rp7.680.063.285

 

Bahwa setelah itu masuklah dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tersebut ke rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api untuk Tahap I (Pertama) 25% tersebut sejumlah Rp10.091.715.750,

Bahwa setelah dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tersebut masuk ke rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api untuk Tahap I (Pertama) 25% tersebut, Terdakwa Asril Arief mengeluarkan Nota Dinas kepada saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SD Nomor : 425/DISDIKBUD-SD/2023/ Tanggal 25 Juli 2023 agar dapat melakukan Proses Penyaluran DAK Fisik  Bidang Pendidikan Sub Bidang SD tahap I (Pertama) 25% sesuai kebutuhan dan ketentuan :

 

Bahwa realisasi dari pencairan dan penggunaan Tahap I 25% sejumlah Rp10.091.715.750, tersebut digunakan :

  1. 2,5% untuk pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000., yang seharusnya sejumlah Rp252.292.894, namun dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto, Rp207.000.000,-

Bahwa sisa sejumlah Rp45.292.894 lagi untuk 2,5% untuk pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000 tersebut. masih berada didalam rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api,

  1. untuk pembuatan Plang kegiatan dan Plakat sejumlah Rp1.000.000 x 207 kegiatan  = Rp207.000.000,- dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto

 

  1. Untuk dikirim ke vendor toko material, Total Rp7.686.019.000,-

 

Bahwa dari Pencairan Tahap I 25%: Rp10.091.715.750 tersebut, kemudian dikurang dengan (yang dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto sejumlah Rp207.000.000, + Untuk Plang kegiatan dan Plakat Rp1.000.000 x 207 kegiatan = Rp207.000.000 dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto, + untuk dikirim transfer ke para vendor toko material Total sejumlah Rp7.686.019.000), sehingga sisa uang dari pencairan tahap I adalah sejumlah Rp1.991.696.750  

  

Bahwa setelah dilakukan transfer sebagaimana tersebut diatas, kemudian saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Terdakwa Asril Arief untuk melakukan tarik tunai sisanya, karena menurut Terdakwa Asril Arief, rekening harus dikosongkan setiap tahap,     

 

Bahwa penarikan tunai tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali :

 

  1. Pada tanggal 25 Juli 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp1.800.000.000,

 

Bahwa dari penarikan tunai tersebut diganakan untuk:

No.

Tanggal

Keterangan

Jumlah

1.

25 Juli 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

105.000.000

2.

26 Juli 2023

Pengambilan Tunai Terdakwa Asril Arief

Rp

1.000.000.000

3.

26 Juli 2023

Pinjaman saksi Budi

Rp

20.000.000

4.

26 Juli 2023

Pinjaman saksi Hasian Harahap

Rp

15.000.000

5.

27 atau 28 Juli 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

400.000.000

6.

Juli 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

100.000.000

7.

31 Juli 2023

Pinjaman saksi Jon Hendri

Rp

43.000.000

8.

1 Agustus 2023

Pengambilan Terdakwa.Asril Arief

Rp

100.000.000

 

Jumlah Pengeluaran

Rp

1.783.000.000

Bahwa sisa uang di tangan saksi Gunawan setelah pengambilan dan pinjaman dari tarik tunai pada tanggal 25 Juli 2023 adalah Rp17.000.000

 

2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp191.700.000,

 

Bahwa sisa uang di tangan saksi Gunawan setalah tarik tunai tanggal 1 Agustus 2023 sejumlah Rp208.700.000.

 

Bahwa uang tersebut diganakan untuk:

No.

Tanggal

Keterangan

Jumlah

1.

1 Agustus 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

160.000.000

2.

Agustus 2023

Pembayaran ke tenaga Honorer

Rp

25.875.000

3.

Agustus 2023

Pembayaran ke Media

Rp

21.450.000

 

Jumlah Pengeluaran

Rp

207.325.000

 

Bahwa sisa uang di tangan saksi Gunawan setalah pengambilan dan pembayaran tersebut diatas adalah Rp1.375.000

 

 

B. Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, akan digunakan atau dibayarkan untuk :

  1. 2,5% pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000, sejumlah Rp454.127.209
  2. Potongan 20% kecuali untuk kegiatan pembangunan ruang UKS, sejumlah Rp3.332.346.703
  3. Potongan Rp225.000, sejumlah Rp46.575.000
  4. Kirim toko material, sejumlah Rp14.332.039.439.

 

Bahwa setelah itu masuklah dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tersebut ke rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api untuk Tahap II (Kedua) 45%  sejumlah Rp18.165.088.350.

 

Bahwa setelah dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tersebut masuk ke rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api untuk Tahap II (Kedua) 45% tersebut, Terdakwa Asril Arief mengeluarkan Nota Dinas kepada saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SD Nomor : 425/DISDIKBUD-SD/2023/ Tanggal 09 Nopember 2023 agar dapat melakukan Proses Penyaluran DAK Fisik  Bidang Pendidikan Sub Bidang SD tahap II (Kedua) 45% sesuai kebutuhan dan ketentuan.

 

Bahwa realisasi dari pencairan dan penggunaan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350 tersebut digunakan :

  1. 2,5% untuk pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000., yang seharusnya sejumlah Rp454.127.209, namun dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto, hanya sejumlah Rp40.087.000,- dan Rp105.000.000 di kirim ke Toko UD Katidjo atas nama saksi Katidjo untuk pembayaran pinjaman bidang SD atas nama dsaksi Jon hendri selaku PPTK dan saksi Budi selaku PPTK.  

 

Bahwa sisa sejumlah Rp309.040.209,- lagi untuk 2,5% untuk pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000.,masih berada didalam rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api.

 

  1. Kemudian oleh karena ada pinjaman di Toko UD Katidjo sejumlah Rp151.764.000,- untuk bidang SD atas nama saksi Jon hendri selaku PPTK dan saksi Budi selaku PPTK, maka dilakukan pembayaran dengan menggunakan uang yang seharusnya dikirim ke Toko Material UD. Empat sekawan an. saksi Hendri sejumlah Rp151.764.000,-

 

  1. untuk dikirim ke vendor atau toko material Rp14.306.370.000.

 

Bahwa dari Pencairan Tahap II 45%: Rp18.165.088.350 tersebut, kemudian dikurang dengan (yang dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama Hendri Susanto Rp40.087.000, + untuk pembayaran pinjaman bidang SD atas nama saksi Jon hendri dan saksi Budi ke Toko UD Katidjo atas nama saksi Katidjo sejumlah Rp256.764.000 (Rp105.000.000+Rp151.764.000) + Untuk dikirim ke vendor atau toko material total sejumlah Rp14.306.370.000),-, sehingga sisa uang dari pencairan tahap II adalah sejumlah Rp3.561.867.350 

 

Kemudian setelah itu, saksi Gunawan diperintahkan Terdakwa Asril Arief untuk dilakukan tarik tunai, karena menurut Terdakwa Asril Arief, rekening harus dikosongkan setiap tahap,     

 

Bahwa penarikan tunai tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga ) kali :

 

1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut langsung diserahkan saksi Gunawan kepada terdakwa Asril Arief.

 

2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut langsung diserahkan saksi Gunawan kepada Terdakwa Asril Arief.

 

3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp2.362.000.000,

 

Bahwa oleh karena masih terdapat sisa uang tunai di tangan saksi Gunawan sejumlah Rp1.375.000, maka uang tunai di tangan saksi Gunawan setelah penarikan tunai tanggal 13 November 2023 adalah sejumlah Rp2.363.375.000.

 

Bahwa uang tersebut diganakan untuk:

No.

Tanggal

Keterangan

Jumlah

1.

13 November 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

1.862.000.000

2.

13 November 2023

Pinjaman saksi Hasian Harahap

Rp

10.000.000

3.

15 November 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

250.000.000

4.

15 November 2023

Pembayaran Pinjaman Terdakwa Asril Arief di Koperasi Wira

Rp

50.500.000

5.

November 2023

Pembayaran ke tenaga Honorer

Rp

46.575.000

6.

November 2023

Pembayaran ke Media

Rp

14.600.000

7.

22 November 2023

Pinjaman saksi Hasian Harahap

Rp

10.000.000

8.

Desember 2023

Pembelian makan minum Tim Keuangan

Rp

1.000.000

 

Jumlah Pengeluaran

Rp

2.244.675.000

 

Bahwa sisa uang di tangan saksi Gunawan setalah penggunaan dana tersebut diatas adalah Rp118.700.000.

 

C. Bahwa dari pencairan Tahap III (Ketiga) 30%  Rp12.110.058.900, akan digunakan atau dibayarkan untuk :

  1. 2,5% pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000, sejumlah Rp302.751.473
  2. Potongan 20% kecuali untuk kegiatan pembangunan ruang UKS, sejumlah Rp2.221.564.489
  3. Potongan Rp150.000 + Rp75.000 = Rp225.000, sejumlah Rp46.575.000
  4. Potongan Rp2.000.000 kecuali Pembangunan ruang UKS hanya di potong Rp500.000, sejumlah Rp367.500.000
  5. Kirim toko material, sejumlah Rp9.171.667.959

   

Bahwa setelah itu masuklah dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tersebut ke rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api untuk Tahap III (Ketiga) 30%  sejumlah Rp12.110.058.900

 

Bahwa setelah dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tersebut masuk ke rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api untuk Tahap III (Ketiga) 30% tersebut, Terdakwa Asril Arief mengeluarkan Nota Dinas kepada saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SD Nomor : 425/DISDIKBUD-SD/2023/ Tanggal 27 Desember 2023 agar dapat melakukan Proses Penyaluran DAK Fisik  Bidang Pendidikan Sub Bidang SD tahap III (Ketiga) 30% sesuai kebutuhan dan ketentuan..

Bahwa realisasi dari pencairan dan penggunaan Tahap III (Ketiga) 30% sejumlah Rp12.110.058.900, tersebut digunakan :

  1. 2,5% untuk pembuatan SPJ, pengadaan dokumen, ATK, materai Rp10.000., yang seharusnya Rp302.751.473, namum dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto, hanya sejumlah Rp62.500.000,- sisa sejumlah Rp240.251.473,- lagi masih berada didalam rekening Bendaharawan Pembantu Nomor Rekening 113-43-02202 pada BRK Syariah Bagan siapi api.

 

  1. Bahwa oleh karena masih ada hutang untuk pembayaran pinjaman bidang SD atas nama saksi Jon hendri dan saksi Budi di Toko UD Katidjo sejumlah Rp40.000.000,- maka dilakukan pembayaran dengan menggunakan uang yang seharusnya dikirim ke Toko Rafa Jaya Bangunan an. saksi Mastiyur.

 

  1. Transfer ke salah satu vendor yaitu Toko Virgo dengan nomor rekening 113-27-00569 atas nama saksi Johan sejumlah Rp367.500.000

 

  1. Pengiriman ke vendor atau toko material sejumlah Rp9.068.576.000

 

Bahwa oleh karena dari Pencairan Tahap III 30%: Rp12.110.058.900 tersebut, kemudian dikurang dengan (yang dikirim ke Toko Hendri FC, atas nama saksi Hendri Susanto, Rp62.500.000 + pembayaran pinjaman bidang SD atas nama saksi Jon hendri dan saksi Budi di Toko UD Katidjo sejumlah Rp40.000.000 + Transfer ke salah satu vendor yaitu Toko Virgo dengan nomor rekening 113-27-00569 atas nama saksi Johan sejumlah Rp367.500.000 + Pengiriman ke vendor atau toko material sejumlah Rp9.068.576.000)

 

Maka sehingga sisa uang dari pencairan tahap III adalah sejumlah Rp2.571.482.900

    

Kemudian saksi Gunawan diperintahkan Terdakwa Asril Arief untuk dilakukan tarik tunai, karena menurut Terdakwa Asril Arief, rekening harus dikosongkan setiap tahap,     

 

Bahwa penarikan tunai tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali :

 

1. Pada tanggal 28 Desember 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut langsung diserahkan saksi Gunawan kepada Terdakwa.Asril Arief.

 

2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 atas perintah Terdakwa Asril Arief, dilakukan tarik tunai uang oleh saksi Gunawan sejumlah Rp2.371.870.000.

 

Bahwa masih terdapat sisa uang tunai di tangan saksi Gunawan sejumlah Rp118.700.000, maka sisa uang tunai di tangan saksi Gunawan setelah penarikan tunai tanggal 29 Desember 2023 adalah sejumlah Rp2.490.570.000.

 

Bahwa uang tersebut diganakan untuk:

No.

Tanggal

Keterangan

Jumlah

1.

29 Desember 2023

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

1.700.000.000

2.

2 Januari 2024

Pembayaran ke tenaga Honorer

Rp

46.575.000

3.

2 Januari 2024

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

365.000.000

4.

2 Januari 2024

Uang yang seharusnya di transfer Toko Material UD.DEDI MANDIRI Rp276.000.000, hanya di kirim Rp138.000.000 sisanya Rp138.000.000 diambil tunai, di serahkan kepada terdakwa Asril Arief, namun sisa nya tsb diminta oleh saksi Anik, tapi hanya di beri Rp80.000.000, maka sisanya Rp58.000.000 ditangan Terdakwa Asril Arief.    

Rp

80.000.000

5.

2 Januari 2024

Uang yang seharusnya di transfer Toko Material UD.DEDI MANDIRI Rp276.000.000, hanya di kirim Rp138.000.000 sisanya Rp138.000.000 diambil tunai, di serahkan kepada terdakwa Asril Arief, namun sisa nya tsb diminta oleh saksi Anik, tapoi hanya di beri Rp80.000.000, sisanya Rp58.000.000 ditangan terdakwa Asril Arief.   

Rp

58.000.000

 

Jumlah Pengeluaran

Rp

2.249.575.000

 

Bahwa sisa uang di tangan saksi Gunawan setalah penggunaan dana tersebut diatas adalah Rp240.995.000.

 

Bahwa sebelumnya terdapat pengiriman uang sejumlah Rp367.500.000, melalui transfer ke salah satu vendor yaitu toko Virgo yang diketahui oleh Terdakwa Asril Arif, yang dikutip dari potongan sebesar Rp2.000.000 per kegiatan (Rehabilitasi, Perpustakaan, Laboratorium, Rehab Toilet, Toilet, Ruang Dinas, Ruang Guru) dan Rp500.000 per kegiatan khusus pembangunan UKS, maka saksi Jon Hendri  bersama PPTK lainnya menyetujui untuk mengutip sebesar Rp2.000.000 per kegiatan (Rehabilitasi, Perpustakaan, Laboratorium, Rehab Toilet, Toilet, Ruang Dinas, Ruang Guru) dan Rp500.000 per kegiatan, khusus Kegiatan UKS, dengan total Rp.367.500.000, kemudian Terdakwa Asril Arief memerintahkan saksi Gunawan dan saksi Ramadhoni untuk mengambil kembali uang tersebut dari toko Virgo, namun oleh karena masih ada bon material sebesar Rp27.500.000, maka uang yang dapat ditarik hanya sejumlah Rp340.000.000 (367.500.000 - Rp27.500.000 untuk pembayaran di toko material Virgo).

 

Bahwa oleh karena masih terdapat sisa uang tunai di tangan saksi Gunawan sejumlah Rp240.995.000, maka sisa uang tunai di tangan saksi Gunawan adalah sejumlah Rp580.995.000, (Rp240.995.000 sisa uang ditangan saksi Gunawan + Rp340.000.000 penarikan dari Toko Virgo)

 

Bahwa uang tersebut diganakan untuk:

No.

Tanggal

Keterangan

Jumlah

1.

Januari 2024

Pengambilan Terdakwa Asril Arief

Rp

150.000.000

2.

10 Januari 2024

Pembayaran pembuatan SPJ ke Tim Fasilitator Lapangan (TFL)

Rp

403.668.630

 

Jumlah Pengeluaran

Rp

553.668.630

 

Bahwa sisa uang di tangan saksi Gunawan setalah penggunaan dana tersebut diatas adalah Rp27.326.370.

 

Bahwa Total keseluruhan pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Asril Arief mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.650.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa dalam penggunaan dana atas kegiatan Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 tersebut, tanpa sepengetahuan Terdakwa Asril Arief, terdapat pengambilan uang yang dilakukan oleh Saksi Syafrizal selaku Ketua Tim Fasilitator Pelaksana ke Toko Material Isu Mandiri dan ke Toko Material Dedi mandiri sejumlah Rp405.887.984 dan terdapat Penggunaan atau pengambilan uang sejumlah Rp523.000 yang merupakan uang bagi hasil atau bunga pada Rekening Bendahara pembantu Dak Fisik SD Nomor Rekening 113-43-02202 pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api

 

Bahwa terhadap Laporan penggunaan dana atas kegiatan Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 tersebut sudah dibuat oleh 19 orang Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dan pembuatan SPJ dimaksud dibuat dalam 2 (dua) versi yaitu yang pertama SPJ yang penggunaan dananya dibuat seolah olah telah sesuai 100?n  untuk versi berikutnya dibuat SPJ atas bahan material dan upah tukang saja.

 

Berdasarkan uraian diatas, bahwa Penggunaan uang Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) yang tidak sesuai peruntukannya dengan total Rp8.969.196.984, dengan perincian sebagai berikut  yaitu :

1. Pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Asril Arief mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.650.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

2. penggunaan uang Dana Alokasi Khusus untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 tersebut, masih terdapat pengambilan terdakwa Asril Arief untuk :

1. Pembayaran pinjaman terdakwa Asril Arief di Koperasi Wira pada Tahap II sejumlah Rp50.500.000

2. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

3. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000.

Total Pembayaran pinjaman dan pembayaran ke Media Rp86.550.000.

 

3. Pembayaran untuk pembuatan SPJ kepada 19 orang Tim Fasilitator Lapangan (TFL) sejumlah Rp403.668.630 dari anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.366.863.000, padahal pembayaran untuk pembuatan SPJ kepada 19 orang Tim Fasilitator Lapangan (TFL ) tersebut, telah dibayarkan dengan uang honorarium penyuluhan atau pendamping kegiatan penunjang DAK Fisik Penugasan bidang pendidikan sekolah dasar tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp5.000.000 per orang selama 7 bulan dari bulan Juni 2023 s/d bulan Desember 2023 = Rp35.000.000 per orang ( 19 orang x Rp35.000.000 = Rp665.000.000)

 

4. Peminjaman uang Dana Alokasi Khusus untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dimaksud sejumlah Rp394.764.000 melalui saksi Gunawan sebagai berikut  :

1. Pinjaman ke saksi Jon Hendri (PPTK) dan saksi Budi (PPTK) untuk hutang bidang sebesar Rp296.764.000 dengan rincian:

- Pengiriman ke toko katidjo pada tahap II sejumlah Rp256.764.000,-

- Pengiriman ke toko katidjo pada tahap III sejumlah Rp40.000.000,-

2. Pinjaman ke saksi Jon Hendri sebesar Rp43.000.000,-

3. Pinjaman ke saksi Budi sebesar Rp20.000.000,-

4. Pinjaman ke saksi Hasian Hararap (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir) :

- Pada tahap I sebesar Rp15.000.000

- Pada tahap II sebesar Rp20.000.000

 

5. Terdapat adanya pembayaran pembelian makan minum bagian keuangan sejumlah Rp1.000.000,-

 

6. Terdapat adanya sisa uang ditangan saksi Gunawan sejumlah Rp27.326.370

 

7. Pengambilan uang yang dilakukan oleh Saksi Syafrizal selaku Ketua Tim Fasilitator Pelaksana ke Toko Material Isu Mandiri dan ke Toko Material Dedi mandiri sejumlah Rp405.887.984 

 

8. Terdapat Penggunaan atau pengambilan uang sejumlah Rp523.000 yang merupakan uang bagi hasil atau bunga pada Rekening Bendahara pembantu Dak Fisik SD Nomor Rekening 113-43-02202 pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api.

 

adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan :

 

  1. Lampiran Peraturan LKPP RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola pada pendahuluan angka 1.3 tujuan Swakelola huruf f, meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 3 ayat (1) menyatakan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 10 ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

huruf e, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

huruf k, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

  • Pasal 121 ayat (1), PA/KPA, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau yang menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Pasal 121 ayat (2), Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  • Pasal 121 ayat (3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
  • Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran BAB V huruf L.1 Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan penatausahaan belanja, pada point a yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Pasal 30 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

Pasal 30 ayat (2), Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan.

Pasal 30 ayat (4), Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
    2. Biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
    3. Honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK fisik yang dilakukan secara swakelola;
    4. Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
    5. Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; dan/ atau
    6. Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

 

  1. Surat Keputusan Nomor 023/DISDIKBUD/2023 tentang Penetapan Tenaga Fasilitator Lapangan DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023

Fasilitator mempunyai tugas, wewenang sebagai berikut:Melakukan perencanaan kegiatan Swakelola tipe I;

  1. Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima;
  2. Melakukan persiapan kegiatan Swakelola Tipe I;
  3. Mempersiapkan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
  4. Menyiapkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik;
  5. Melakukan monitoring pelaksanaan DAK Fisik; dan
  6. Menyampaikan laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

 

6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 7 Ayat 1 menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

- huruf a  : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

- huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

- huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

- huruf h : Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun, yang diketahui atau patut di duga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

 

Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa Asril Arief, sebagaimana uraian diatas, telah memperkaya diri sendiri yaitu diri Terdakwa Asril Arief sejumlah Rp7.650.000.000 yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.

 

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa Asril Arief, sebagaimana uraian diatas telah merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp8.968.673.984 (karena tidak termasuk Penggunaan atau pengambilan uang sejumlah Rp523.000 yang merupakan uang bagi hasil atau bunga pada Rekening Bendahara pembantu Dak Fisik SD Nomor Rekening 113-43-02202 pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapi api) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1200/PW04/5/2025 tanggal 8 Oktober 2025

Bahwa terhadap adanya Peminjaman uang Dana Alokasi Khusus untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dimaksud sejumlah Rp394.764.000 dan adanya sisa uang ditangan saksi Gunawan sejumlah Rp27.326.370, sebagaimana uraian diatas, dengan total Rp422.090.370, yang dihitung sebagai kerugian negara atau kerugian daerah, telah dikembalikan dan telah dilakukan penyitaan.---------------

  

Perbuatan Terdakwa Asril Arief sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa Asril Arief sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 820/BKPSDM-MP/2022/390 tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan selaku Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, pada tanggal tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dan di Parkiran Bank Riau Kepri Syariah Cab. Bagan Siapi api, atau pada tempat tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, Melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu :

 

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Nomor : DPPA/A.2/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 tanggal 11 Mei 2023 terdapat anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.377.238.000, dengan realisasi pencairan dan pengunaan anggaran dimaksud adalah sejumlah Rp40.366.863.000, dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45?n Tahap III 30%.

 

A. Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp10.091.715.750, saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan oleh terdakwa Asril Arief untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

  1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh terdakwa Asril Arief sejumlah Rp1.705.000.000,-
  2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh terdakwa Asril Arief sejumlah Rp160.000.000

 

Total pengambilan oleh terdakwa Asril Arief Rp1.865.000.000

 

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil terdakwa Asril Arief kepada saksi Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke vendor atau Toko bahan Material.

 

B. Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, saksi Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan oleh terdakwa Asril Arief untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

  1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil terdakwa Asril Arief
  2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000
Pihak Dipublikasikan Ya