Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan, gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak;
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak Putusan dibacakan;
- Menyatakan penggugat berhak atas uang kompensasi dan uang ganti rugi sisa Kontrak PENGGUGAT 1 sebesar Rp 36.509.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Rupiah); dan PENGGUGAT 2 sebesar Rp 36.509.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus hak - hak uang kompensasi dan uang ganti rugi sisa Kontrak PENGGUGAT 1 sebesar Rp 36.509.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Rupiah); dan PENGGUGAT 2 sebesar Rp 36.509.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Rupiah);
- Menghukum, Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan, Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum lainnya.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |