| Dakwaan |
------------------------------------------------------PRIMAIR---------------------------------------------------------
------ Bahwa ia Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm) selaku Sekretaris yang merupakan bagian dari pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Monggo Kita Sejahtera Bersama Nomor 20 tanggal 15 November 2021 Notaris Abu Tasar, S.H., M.kn bersama-sama dengan Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s/d. 31 Desember 2022 berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : 09-KW.XVII/HCP /01/2020 tentang Rotasi Kanwil PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. tanggal 22 Januari 2020, Saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua yang merupakan bagian dari pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Monggo Kita Sejahtera Bersama Nomor 20 tanggal 15 November 2021 Notaris Abu Tasar, S.H., M.kn, Saksi SANITO Bin SAMURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pengawas Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Monggo Kita Sejahtera Bersama Nomor 20 tanggal 15 November 2021 Notaris Abu Tasar, S.H., M.kn, dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN ( dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia berdasarkan Berita Acara Pemilihan Pengurus KUD Bina Mulia Tahun 2022 Kampung Suka Mulia Kecamatan Dayun tanggal 02 Juli 2022, bertempat di Kantor BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang yang beralamat di Jalan Pertamina RT. 001 RW. 005 Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Kantor BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang yang beralamat Jalan Pertamina KM 11 Desa Tasik Seminai RT. 001 RW. 001 Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, dan Kantor BRI Cabang Perawang yang beralamat Jalan Raya KM 6 Perawang Kecamatan Tualang Perawang Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan Sendiri Tindak Pidana Atau Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Yang Secara Melawan Hukum yaitu saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) yaitu Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), bersama-sama saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, dan saksi SANITO Bin SAMURI merekayasa persyaratan pinjaman kredit tiap-tiap debitur sehingga dapat direkomendasikan kepada Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) selaku pemrakarsa III dan dapat diputus oleh Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) selaku pejabat pemutus kredit dan dapat diputus oleh pejabat pemutus lainnya yang dilakukan oleh saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) dengan cara memerintahkan dan memaksa Pemrakarsa I dan Pemrakarsa II pada BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan memerintahkan Pemrakarsa I dan Pemrakarsa II pada BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang untuk tetap memprakarsa seluruh pengajuan pinjaman kredit Kupedes dari 117 debitur yang telah diajukan oleh Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, dan saksi SANITO Bin SAMURI, sehingga terjadi pencairan pinjaman kredit dari 117 debitur dengan masing-masing sejumlah Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000,- (empat belas milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445,- (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN bertentangan dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.
- Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/Pojk.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.
- Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE.29 DIR/KRD/05/2019 tentang KUPEDES BRI.
- Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi Brispot Nomor Jl.07-Kpd/02/2019.
- Surat Keputusan Direksi BRI Nomor PP.16-Dir/KRD/12/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk.
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain yaitu bahwa dengan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan uang sejumlah Rp13.867.912.445,- (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang masuk ke 4 (empat) rekening penampung KUD Bina Mulia tersebut yang dilakukan oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGIN Bin MADIMIN (Alm) bersama-sama saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN serta saksi SANITO Bin SAMURI sebagaimana uraian diatas telah memperkaya saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO sejumlah Rp12.015.486.998,- (dua belas milyar lima belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang kemudian dari sejumlah tersebut, Rp11.169.999.998,- (sebelas milyar seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) digunakan oleh saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO untuk pembelian dan pembayaran lahan seluas ± 218 Ha sedangkan sisanya sejumlah Rp845.487.000,- (delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dipergunakan saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO untuk kepentingannya sendiri, dan selanjutnya telah memperkaya saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN sejumlah Rp568.887.000,- (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sejumlah Rp1.268.538.447,- (satu milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) yang berada pada 4 (empat) rekening penampung KUD Bina Mulia tersebut digunakan oleh saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN untuk membayar cicilan atau angsuran kredit dari tiap-tiap 117 debitur kupedes.
Merugikan Keuangan Negara yaitu bahwa akibat perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan uang sejumlah Rp13.867.912.445,- (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang masuk ke 4 (empat) rekening penampung KUD Bina Mulia tersebut tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGIN Bin MADIMIN (Alm), bersama-sama saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN serta saksi SANITO Bin SAMURI yang kemudian memperkaya saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN sebagaimana uraian diatas, telah Merugikan keuangan negara atau daerah c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam Kantor Cabang BRI Perawang Kab. Siak sejumlah Rp9.951.315.175 (sembilan milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk Unit Koto Gasib Dan Unit Lubuk Dalam Kantor Cabang BRI Perawang Siak tahun 2022 nomor R-03/LHAPKN/H.VI1/11/2022 tanggal 11 November 2025 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Riau yang dihitung dari 88 debitur yang memiliki total realisasi kredit sejumlah Rp11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah) dan dari jumlah tersebut Debitur telah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp609.026.816,- (enam ratus sembilan juta dua puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah), sehingga masih terdapat sisa pokok kredit yang belum tertagih sebesar Rp10.390.973.184,- (sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat rupiah), selanjutnya dari hasil verifikasi sebagian debitur yang telah dialih tagih ke pihak asuransi dengan nilai klaim sebesar Rp439.658.009,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan rupiah), sedangkan 29 debitur yang diantaranya pada posisi 10 debitur sudah lunas, 15 debitur lancar, 4 debitur Special Mention Loan (SML), yang dilakukan oleh Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Kredit Umum Pedesaan (kupedes) merupakan salah satu kredit unggulan yang ditawarkan oleh BRI Unit guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat umum dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam kebijakan perkreditan Bank BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, negative list kredit Mikro BRI, Negative list BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan peraturan pemerintah. Sejak dikeluarkannya ketentuan Kupedes tahun 1984, terbukti telah banyak membantu debitur yang bergerak di segmen Mikro untuk mengembangkan usaha serta telah menjadi sumber utama pendapatan kredit BRI, selanjutnya pada tahun 2019 telah diterbitkan kembali suatu aturan mengenai ketentuan Kupedes yang memuat seluruh ketentuan pelayanan Kupedes secara komprehensif berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE. 29-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes, tanggal 16 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
-
- Berdasarkan surat edaran tersebut, kupedes merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam hal keperluan pelaporan dan pencatatan administrasi pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu :
- Modal Kerja
Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur
- Investasi
Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, refinancing dan pendirian usaha baru, termasuk untuk sector pertanian tanaman keras.
-
- Bahwa calon debitur Kupedes adalah debitur individual, dengan persyaratan :
- WNI cakap hukum.
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Batasan maksimal usia calon debitur/debitur kupedes ditambah dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 75 tahun.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) /e-KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan. Identitas calon debitur juga harus dicocokkan dengan Kartu keluarga (KK) asli yang masih berlaku, surat nikah, dll untuk memastikan hubungan kekeluargaannya.
- Harus memiliki nomor pokok wajib pajak(NPWP)
- Kriteria calon debitur kupedes di atas Rp100 juta s/d 250 juta yang dapat dilayani adalah debitur yang memiliki RPC mengcover plafon > Rp100 juta dan memiliki usaha yang prospek dengan kriteria sebagai berikut :
- Nasabah Eksisting, yaitu nasabah yang pernah menjadi debitur di BRI dengan syarat :
- Debitur dengan jangka waktu pinjaman > 21 bulan, memiliki riwayat pinjaman 1(satu) tahun terakhir dengan kolektibilitas Lancar.
- Debitur dengan jangka wakut pinjaman >21 bulan, memilki riwayat pinjaman dengan kolektibilitas Lancar belum sampal setahun, namun telah mengangsur minimal 6 (enam) bulan dengan kolektibilitas Lancar tetap dapat dilayanl dengan putusan harus Pemimpin Cabang,
- Debitur dengan jangka wakut pinjaman >21 bulan, memiliki riwayat pinjaman 6 (enam) bulan terakhir dengan kolektibilitas Lancar.
- Khusus untuk debitur dengan jangka waktu pinjaman ?6bulan dan sekali lunas, memiliki riwayat pinjaman dengan kolektibilitas Lancar selama jangka waktu kredit.
Riwayat pinjaman debitur tersebut harus dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
- Nasabah Baru, yaitu nasabah dalam upaya take over dari bank lain atau yang belum pernah memperoleh pinjaman dari Bank dengan syarat sebagal berikut :
- Calon debitur memiliki usaha yang bukan termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk diblayal (Negative List Kredit Mkiro BRI/BPM/Pemerintah) dan atau di luar Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko Yang Dapat Diterima (RD) berdasarkan ketentuan yang bertaku.
- Nasabah dalam rangka take over memliki riwayat pinjaman minimal 6 (enam) bulan terakhir dengan kolektiblitas Lancar yang dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK dan berdasarkan hasil penilalan, PKL meyakini calon debitur tersebut memiliki Repayment Capacity (RPC) yang mengcover angsuran pinjaman yang akan diberikan serta memenuhi syarat 5C' lainnya.
- Nasabah memiliki pinjaman pada Bank lain minimal 6 (enam) bulan terakhir dengan kolektibilitas Lancar yang dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK dan berdasarkan hasil penilalan, PKL meyakini calon debitur tersebut memiliki Repayment Capacity (RPC) yang mengcover pada Bank BRI dan Bank lain.
- Khusus untuk calon debitur belum memiliki Riwayat pinjaman baik di BRI maupun di Bank lain yang berdasarkan hasil penilalan, PKL meyakini calon debitur memenuhi syarat kelayakan 5C' dan memiliki Repayment Capacity (RPC) yang mengcover angsuran Kupedes > Rp. 10 juta, dapat dilayani dengan pejabat pemutus harus minimal Pemimpin Cabang
-
- Bahwa saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) diangkat sebagai Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s/d 31 Desember 2022 berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : 09-KW.XVII/HCP /01/2020 tentang Rotasi Kanwil PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk tanggal 22 Januari 2020 dan terdakwa diberi kewenangan untuk bertindak selaku Pejabat Pemutus Kredit berdasarkan Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Reforming nomor : R.001-KC.XVII/ADK/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. Bahwa berdasarkan Putusan Delegasi Wewenang Kredit Nomor R.001-KC.XVII/ADK/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Pejabat Kredit Lini yang diberi PDWK adalah EDY MULYADI, NIP 8214246791 / 5240, Jabatan/Pangkat AMPM / JG 09 PG 11. PDWK yang di Delegasikan adalah :
- Sebagai Pejabat Pemrakarsa untuk jenis kredit dibawah ini : Mikro dan Briguna, Cash Coll.
|
Jenis Kredit
|
|
Menengah
|
Kredit Line
|
Ritel
|
Program
|
Mikro dan Briguna
|
Cash Coll
|
|
|
|
|
|
??
|
??
|
- Sebagai Pejabat Pemutus dengan Limit Kredit sebagai berikut :
|
Jenis Kredit *)
|
Besar Limit Kredit
Rp. (juta)
|
|
Perubahan
|
|
Semula
|
Menjadi
|
|
a.
|
Mikro
|
200.000.000
|
250.000.000
|
|
b.
|
Briguna
|
200.000.000
|
250.000.000
|
|
c.
|
Cash Coll
|
250.000.000
|
Tetap
|
-
- Bahwa Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm) diangkat sebagai Sekretaris yang merupakan bagian dari pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Monggo Kita Sejahtera Bersama Nomor 20 tanggal 15 November 2021 Notaris Abu Tasar, S.H., M.kn.
-
- Bahwa sekira pada bulan November 2021 bermula adanya program dari Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan saksi Senen yang ingin membeli lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak milik Anggota Kelompok Kebun Bersama Dayun yang tujuannya untuk diberikan kepada setiap warga yang ingin memiliki lahan sawit dengan cara masing-masing warga mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI dan uang pencairan pinjaman kredit dari setiap warga nantinya akan digunakan Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan saksi Senen untuk membeli lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun sehingga untuk terlaksananya program tersebut Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan saksi Senen mendirikan Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang berkedudukan di Kabupaten Pelalawan dengan beranggotakan 20 orang berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Monggo Kita Sejahtera Bersama Nomor 20 tanggal 15 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Abu Tassar Adapun struktur pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama adalah sebagai berikut :
|
Ketua
|
|
:
|
Waris
|
|
Bendahara
|
|
:
|
Senen
|
|
Sekretaris
|
|
:
|
Wagiran
|
|
Pengawas I
|
|
:
|
Sanito
|
|
Pengawas II
|
|
:
|
Sugianto
|
-
- Bahwa setelah terbentuknya Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama pada tanggal 24 Desember 2021 Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, menjumpai Saksi James Tampubolon, saksi Laurentius, dan saksi Budiono Rakhmat serta Anggota Kelompok Kebun Bersama Dayun untuk menyampaikan keinginan mereka membeli lahan sawit seluas ± 218 hektar yang berada di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Kemudian Saksi James Tampubolon beserta Anggota Kelompok Kebun Bersama Dayun bersedia menjual lahan dayun seluas ± 218 hektar dengan harga sebesar Rp11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) sedangkan untuk pembayaran akan dilakukan oleh Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI dari hasil pencairan pinjaman kredit di Bank BRI. Kemudian untuk memperlancar proses pinjaman kredit di bank BRI, Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI meminjam sejumlah 109 Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang merupakan bukti kepemilikan sebidang lahan yang mana masing-masing surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) memiliki luasan lahan 20.000 m2 yang tujuannya untuk nantinya dijadikan objek agunan di Bank BRI. kemudian terhadap permintaan tersebut saksi James Tampubolon, saksi Laurentius, dan saksi Budiono Rakhmat hanya bersedia meminjamkan 20 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) sedangkan sisanya sejumlah 89 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) akan diserahkan kepada Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI setelah pinjaman kredit di bank BRI akan dilakukan pencairan dengan syarat peralihan hak atas tanah dapat beralih setelah pembayaran lunas.
-
- Bahwa setelah mendapatkan 20 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) dari saksi James Tampubolon dan Anggota Kelompok Kebun Bersama Dayun lainnya saksi SANITO Bin SAMURI melakukan pemeriksaan di lahan tersebut dan saksi SANITO Bin SAMURI mendapatkan informasi bahwa sebagian lahan masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan sebagiannya masuk kedalam Kabupaten Pelalawan. Setelah mengetahui hal tersebut saksi SANITO Bin SAMURI memberitahukannya kepada terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, , kemudian saksi SANITO Bin SAMURI menegaskan akan mengeluarkan kawasan hutan produksi tetap (HP) dengan dibantu oleh kementerian kehutanan dan akan mengurus alih wilayah, mengetahui hal tersebut Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI tetap ingin membeli lahan tersebut dan tetap menjadikan lahan seluas ± 218 hektar sebagai objek agunan dalam persyaratan pengajuan pinjaman kredit di Bank BRI.
-
- Bahwa sekira pada bulan Desember 2021 s/d Januari 2022 agar pinjaman kredit 20 anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama dapat diajukan di bank BRI saksi SANITO Bin SAMURI pergi menjumpai saksi Nasya Nugrik selaku Penghulu Kampung Dayun dan saksi Afino Flantino selaku Kaur Perencanaan Pemerintah Kampung Dayun sambil membawa 20 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) yang merupakan sebagian dari bukti kepemilikan lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun. Selanjutnya saksi SANITO Bin SAMURI meminta kepada saksi Nasya Nugrik dan saksi Afino Flantino agar 20 Surat Keterangan Riwayat pemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) yang sudah dilakukan pembelian dilakukan balik nama menjadi nama-nama dari tiap-tiap 20 anggota kelompok tani monggo kita sejahtera bersama dengan tujuan untuk proses pengajuan pinjaman di bank BRI sedangkan sisa 89 Surat Keterangan Riwayat pemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) akan diserahkan kembali oleh saksi SANITO Bin SAMURI kepada saksi Nasya Nugrik setelah diserahkan oleh Anggota Kelompok Kebun Bersama Dayun. Kemudian saksi SANITO Bin SAMURI meminta terhadap 109 Surat Keterangan Riwayat pemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) nantinya agar dipecahkan menjadi 120 Surat Keterangan Riwayat pemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) dengan luasan masing-masing surat seluas 18.000 M2. Selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Nasya Nugrik memerintahkan saksi Afino Flantino untuk melakukan pemeriksaan di lahan tersebut. Kemudian saksi Afino Flantino menemukan terdapat sebagian lahan masuk kedalam wilayah kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) serta sebagian masuk kedalam wilayah Kabupaten Pelalawan. Kemudian terhadap temuan tersebut saksi Afino Flantino melaporkan kepada saksi Nasya Nugrik kemudian saksi Nasya Nugrik dan saksi Afino Flantino sepakat untuk tidak menuruti permintaan dari saksi SANITO Bin SAMURI. kemudian saksi Nasya Nugrik dan saksi Afino Flantino memberitahukan hal tersebut kepada saksi SANITO Bin SAMURI akan tetapi saksi SANITO Bin SAMURI tetap memaksa dan menegaskan akan mengeluarkan sebagian lahan yang masuk kedalam wilayah Kawasan Hutan Produksi tetap (HP) di Kementerian Kehutanan sehingga saksi Nasya Nugrik yang mempercayai perkataan dari saksi SANITO Bin SAMURI bersedia melakukan balik nama 20 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) menjadi nama-nama dari 20 orang Anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama.
-
- Bahwa sekira pada awal tahun 2022 Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, mengajukan pinjaman kredit kupedes dengan menggunakan beberapa nama dari Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang akan dijadikan sebagai calon debitur di Kantor BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang namun karena kelengkapan persyaratan pinjaman kredit belum terpenuhi berupa agunan yang tidak memadai dan ketiadaan objek usaha dan nilai pinjaman kredit yang terlalu besar maka saksi Adri Saputra selaku Kepala BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan saksi Joni Saputra selaku Mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang menolak pengajuan pinjaman kredit tersebut sehingga karena pengajuan pinjaman kredit ditolak maka Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, pergi menuju Kantor BRI Cabang Perawang untuk mengajukan pinjaman kredit Kupedes dan berjumpa dengan Saksi Bayu Adiwinoto selaku Pimpinan Cabang BRI Perawang. Kemudian karena fasilitas pinjaman kredit kupedes merupakan Kredit Mikro maka saksi Bayu Adiwinoto mengarahkan kepada saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm). Selanjutnya Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI meminta agar saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) bersedia membantu dan memperlancar program dari Pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dalam hal pengajuan pinjaman kredit KUPEDES BRI dengan tujuan untuk membeli lahan seluas ± 218 hektar dengan harga Rp11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara menggunakan nama tiap-tiap orang yang ingin memiliki lahan sawit untuk dijadikan calon debitur kupedes dan nantinya tiap-tiap orang akan membeli dan mendapatkan lahan seluas 20.000 M2 dengan harga Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) serta tiap-tiap orang akan mengajukan pinjaman kredit kupedes dengan plafon sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanpa diwajibkan membayar angsuran kredit perbulannya karena pembayaran angsuran kredit sepenuhnya akan dibayarkan oleh pengurus kelompok tani monggo sejahtera kita bersama melalui hasil panen sawit di lahan tersebut sedangkan sisa uang pencairan pinjaman kredit dari seluruh calon debitur kupedes akan digunakan oleh Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, untuk perawatan kebun sawit dan yang dijadikan sebagai objek agunan adalah lahan tersebut beserta seluruh surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) yang sudah dibaliknamakan menjadi nama tiap-tiap calon debitur.
-
- Bahwa selanjutnya terhadap permintaan tersebut untuk terpenuhinya target pemberian kredit dan mendapatkan nilai tahunan serta bonus yang tinggi dari PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) bersedia membantu dan memperlancar program Terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI lalu Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) meminta agar kelompok tani monggo sejahtera kita bersama dapat bergabung di salah satu koperasi unit desa (KUD), dan surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) dibalik nama sesuai nama-nama tiap-tiap calon debitur serta nantinya agar dibuatkan surat keterangan usaha (SKU) untuk tiap-tiap calon debitur padahal saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) mengetahui lahan tersebut belum pernah dilakukan pembayaran dan pelunasan. Setelah itu dikarenakan tidak ada Koperasi Unit Desa (KUD) yang bersedia menerima Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama maka saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) turut serta mencari Koperasi Unit Desa (KUD) yang bersedia menerima Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama. Kemudian sekira pertengahan tahun 2022 saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) bersama dengan saksi Keldi Wira Pidada selaku Kepala BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang menjumpai saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN selaku Ketua KUD Bina Mulia dikantor Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia yang berada di Kampung Suka Mulia Kecamatan Dayun Kabupaten Siak untuk meminta saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN bersedia menerima Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama menjadi anggota KUD Bina Mulia dalam rangka memperlancar program pembelian lahan seluas ± 218 hektar dengan cara tiap-tiap yang akan dijadikan calon debitur nantinya akan mengajukan pinjaman kredit di Kredit Kupedes di BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang kemudian saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) menyampaikan kepada saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN terkait persyaratan pinjaman berupa agunan tanah dan surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) nya serta dan keterangan usaha harus sudah menjadi nama dari tiap-tiap calon debitur.
-
- Bahwa sekira pada bulan Juli 2022 untuk menindaklanjuti permintaan dari saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) kemudian saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN bertemu terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, kemudian terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI menyampaikan kepada saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN bahwa kelompok tani monggo sejahtera kita bersama ingin bergabung dengan KUD Bina Mulia karena hal tersebut merupakan persyaratan pencairan pinjaman Kupedes yang disampaikan oleh saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm). Kemudian terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI menjelaskan kepada saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN tujuan pinjaman kredit tersebut untuk membeli lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun lalu uang pencairan pinjaman kupedes akan di bayarkan kepada seluruh penjual selaku pemilik tanah dari lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun sebesar Rp11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) sedangkan sisa uang pencairan pinjaman kredit dari tiap-tiap calon debitur akan digunakan untuk perawatan lahan dan tiap-tiap calon debitur yang ingin memiliki lahan sawit seluas 20.000 M2 diharuskan mengajukan pinjaman kredit kupedes dengan plafon pinjaman sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan tidak perlu membayar angsuran pinjaman kredit kupedes perbulannya. Kemudian setelah pertemuan tersebut saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN bersedia menerima Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama untuk bergabung menjadi Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia lalu dengan sepengetahuan terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN, saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO dan saksi SANITO Bin SAMURI, menjanjikan Fee/hadiah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN apabila pinjaman kupedes dari tiap-tiap orang yang menjadi debitur nantinya telah dilakukan pencairan oleh BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga atas adanya fee/hadiah tersebut saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN menyetujuinya.
-
- Bahwa selanjutnya saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) menjumpai dan memerintahkan saksi Adri Saputa selaku Kepala BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang, saksi Yuki Putra selaku Mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang, saksi Joni Saputra selaku mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang, saksi Faisal Hanif selaku Mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan Saksi Muhammad Fhadhlan selaku mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang serta saksi Keldi Wira Pidada, saksi Michael Joseph selaku Mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, saksi Didiet Ade Supriady selaku mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, saksi Nofi Suci Susanto selaku Mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, saksi Irfan Zuhdi selaku Mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dan saksi Ari Asriandi selaku Mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang agar memprakarsa pengajuan pinjaman kupedes dari Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang tergabung sebagai Anggota KUD Bina Mulia dengan masing-masing plafon pinjaman Kupedes sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan pola grace periode yang artinya debitur hanya membayar bunga dari angsuran bulan pertama s/d angsuran bulan ke 6 lalu pada bulan ke 7 debitur diharuskan membayar pokok ditambah bunga setiap bulannya dan terkait pembayaran angsuran perbulannya calon debitur kupedes tidak perlu membayar angsuran perbulannya karena angsuran perbulannya akan dibayarkan dari hasil panen sawit di lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun kemudian yang menjadi objek agunannya adalah lahan seluas ± 218 hektar yang berada di dayun yang akan di beli dari uang pencairan pinjaman kredit kupedes dari tiap-tiap orang yang akan dijadikan debitur nantinya yang mana di lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun tersebut ditumbuhi tanaman pohon kelapa sawit serta seluruh persyaratan pinjaman kupedes akan diurus oleh Pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dengan Pengurus KUD Bina Mulia. Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) juga menyampaikan nantinya akan ada Perjanjian Kerjasama antara PT. BRI Cabang Perawang dengan KUD Bina Mulia serta izin prinsip dari Kantor Wilayah BRI Pekanbaru yang merupakan payung hukum pemberian kredit kupedes kepada tiap-tiap calon debitur yang merupakan Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang tergabung sebagai anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia.
-
- Bahwa terhadap perintah dari saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) saksi Adri Saputra keberatan untuk menindaklanjutinya karena lahan seluas ± 218 hektar yang berada di dayun tersebut belum pernah dilakukan pembelian sama sekali dan tidak mungkin dapat dijadikan sebagai objek agunan dan objek usaha dari masing-masing orang yang dijadikan debitur nantinya karena pemenuhan persyaratan berupa usaha dan agunan dalam pinjaman kredit kupedes haruslah usaha yang sudah ada (existing) sebelum debitur mengajukan pinjaman kredit kupedes dan BRI unit/teras BRI hanya dapat melayani calon debitur/debitur yang domisili tempat usahanya berada diwilayah kerja BRI Unit/Teras BRI bersangkutan serta harus agunan dan usaha yang benar-benar asli dimiliki oleh calon debitur sehingga oleh karena alasan tersebut saksi Adri Saputra memerintahkan saksi Yuki, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan untuk melakukan pemeriksaan di lahan seluas ± 218 hektar yang berada di dayun. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan ditemukan bahwa lahan seluas ± 218 hektar tersebut tidak seluruhnya terisi tanaman kelapa sawit dan tanaman kelapa sawitnya tidak terurus kemudian saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada saksi Adri Saputra selanjutnya saksi Adri Saputra melaporkan hal tersebut kepada saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) akan tetapi saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) membantahnya dan tetap menyatakan bahwa lahan seluas ± 218 hektar yang berada di dayun cukup untuk menutupi angsuran pinjaman kredit kupedes dari masing-masing orang yang akan dijadikan debitur nantinya oleh oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN.
-
- Bahwa selain memberitahukan kepada saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm), saksi Adri Saputra juga memberitahukan informasi yang diperolehnya bersama seluruh para Mantri BRI Unit Koto Gasib kepada saksi Keldi Wira Pidada, saksi Michael Joseph, saksi Didiet Ade Supriady, saksi Nofi Suci Susanto, saksi Irfan Zuhdi, dan saksi Ari Asriandi bahwa faktanya lahan seluas ± 218 hektar yang nantinya akan dijadikan sebagai objek agunan dan objek usaha untuk tiap-tiap calon debitur tidak akan mampu untuk mengcover angsuran pinjaman kredit perbulannya dan diduga akan terjadinya kredit macet dikemudian hari. Sehingga terhadap hal tersebut saksi Adri Saputa, saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan serta saksi Keldi Wira Pidada, saksi Michael Joseph, saksi Didiet Ade Supriady, saksi Nofi Suci Susanto, saksi Irfan Zuhdi, dan saksi Ari Asriandi keberatan untuk melakukan prakarsa kredit apabila pengajuan pinjaman kredit kupedes diajukan oleh tiap-tiap orang yang dijadikan debitur oleh oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN.
-
- Bahwa sekira pada pertengahan tahun 2022 untuk menjalankan rencana dari saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) bersama-sama oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN untuk melakukan pembelian lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun dari uang pencairan pinjaman kredit kupedes dari tiap-tiap orang yang akan dijadikan debitur selanjutnya oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, mencari orang-orang yang ingin menjadi calon debitur secara acak yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan wilayah Kabupaten Siak dengan mempengaruhi, membujuk, dan mengimingi-imingi untuk bersedia bergabung menjadi anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama dengan maksud untuk dijadikan sebagai calon debitur kupedes di BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang dan BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan dari seluruh pencairan kredit kupedes yang masuk ke tiap-tiap rekening calon debitur nantinya akan dipindahkan dan diletakkan di Rekening penampung yakni Rekening BRI atas nama Koperasi Unit Desa (KUD Bina Mulia) kemudian setelah uang pencairan pinjaman kredit dari tiap-tiap calon debitur kupedes dicairkan dan terkumpul di Rekening KUD Bina Mulia setelahnya akan dibayarkan kepada pemilik tanah yang berada di lahan seluas ± 218 hektar dengan sebesar Rp11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) sedangkan sisa uang pencairan pinjaman kredit dari seluruh para debitur nantinya akan dikelola oleh oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN guna perawatan sawit. Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN supaya orang-orang bersedia menjadi debitur peminjam Kupedes dan bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama adalah dengan menjanjikan setiap orang yang bergabung menjadi Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama akan menjadi calon debitur Kupedes dengan mengajukan plafon pinjaman sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan pola grace periode yang artinya debitur hanya membayar bunga dari angsuran bulan pertama s/d angsuran bulan ke 6 lalu pada bulan ke 7 debitur diwajibkan membayar pokok ditambah bunga setiap bulannya yang mana tujuannya adalah untuk membeli dan mendapatkan lahan yang berisi tanaman kelapa sawit dengan seluas 20.000 M2 per masing-masing calon debitur dengan harga sebesar Rp Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dalam jangka waktu setelah 5 tahun kedepan tanpa diharuskan bagi tiap-tiap calon debitur untuk membayar angsuran pinjaman kupedes tiap bulannya karena uang pembayaran angsuran kredit perbulannya akan diambil dari uang hasil panen sawit di lahan seluas ± 218 hektar dan apabila hasil panen sawit tidak mencukupi maka pengurus kelompok tani monggo sejahtera kita bersama dan pengurus KUD Bina Mulia yang akan bertanggungjawab sepenuhnya sedangkan sisa Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) nantinya akan dibayarkan tiap-tiap debitur kupedes kepada pengurus kelompok tani monggo sejahtera kita bersama dan pengurus KUD Bina Mulia setelah angsuran pinjaman kredit tiap-tiap debitur nantinya dinyatakan lunas di Bank BRI.
-
- Bahwa selanjutnya oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, mewajibkan bagi tiap-tiap orang yang bersedia menjadi calon debitur untuk memiliki lahan sawit membayar uang administrasi kisaran Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan oleh oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN untuk mengeluarkan sebagian lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kementerian Kehutanan dan untuk pembuatan balik nama surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) menjadi nama-nama calon debitur kupedes serta untuk pembuatan surat keterangan usaha (SKU) bagi tiap-tiap calon debitur Kupedes di Kantor Penghulu Kampung Dayun sehingga terhadap ajakan, bujukan, dan pengaruh dari oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN terdapat kurang lebih 120 (seratus dua puluh) orang yang terpengaruh dan menjadi calon debitur kupedes dengan harapan akan mendapatkan lahan dengan luas 20.000 M2 dan bersedia bergabung menjadi anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama dan membayar uang administrasi yang bervariasi dengan kisaran Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp8.000.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN.
-
- Bahwa sekira pada pertengahan tahun 2022 setelah oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, berhasil mengajak sejumlah orang dan setelah terkumpulnya 120 (seratus dua puluh) orang yang bersedia untuk menjadi anggota kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang nantinya akan mengajukan pinjaman kupedes kemudian saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) bersama dengan oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, bertemu dengan saksi Adri Saputra , saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan di Kantor BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang untuk membicarakan kelanjutan dari rencana persiapan pengajuan pinjaman kredit kupedes dari anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama yang tergabung sebagai anggota KUD Bina Mulia yang akan dijadikan sebagai debitur kupedes kemudian saksi Adri Saputa, saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan sepakat menolak memprakarsa pengajuan pinjaman kredit kupedes dari anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama yang tergabung sebagai anggota KUD Bina Mulia karena apabila pinjaman Kupedes tetap diprakarsa maka akan terjadi kredit macet dan juga lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun tidak semuanya terisi tanaman kelapa sawit dan tanaman kelapa sawit tidak terawat serta tidak mungkin memiliki hasil panen yang cukup untuk menutupi seluruh angsuran pinjaman kredit dari tiap-tiap calon debitur tiap bulannya sehingga terhadap penolakan tersebut saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO dan saksi SANITO Bin SAMURI tidak menerimanya dan tetap menegaskan dengan meyakinkan saksi Adri Saputa, saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan lahan sawit seluas ± 218 hektar yang berada di Kampung Dayun hasil panen sawitnya dapat mencukupi untuk membayar angsuran pinjaman kredit dari tiap-tiap calon debitur kupedes perbulannya sehingga terhadap perdebatan tersebut Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) memarahi, mengancam, memecat saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif.
-
- Bahwa kemudian Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) beserta oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN juga datang ke Kantor BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang dan berjumpa dengan saksi Keldi Wira Pidada, saksi Michael Joseph, saksi Didiet Ade Supriady, saksi Nofi Suci Susanto, saksi Irfan Zuhdi, dan saksi Ari Asriandi di Kantor BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang untuk membicarakan persiapan pengajuan pinjaman kredit kupedes dari anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama yang tergabung sebagai Anggota KUD Bina Mulia kemudian saksi Keldi Wira Pidada, saksi Michael Joseph, saksi Didiet Ade Supriady, saksi Nofi Suci Susanto, saksi Irfan Zuhdi, dan saksi Ari keberatan dan menolak untuk memprakarsa pengajuan pinjaman kredit KUPEDES BRI tersebut dengan alasan bahwa lahan seluas ± 218 hektar yang berada di kampung Dayun tidak semuanya terisi tanaman kelapa sawit dan tanaman kelapa sawit tidak terawat serta tidak mungkin memiliki hasil panen yang cukup untuk menutupi seluruh angsuran dari tiap-tiap debitur pinjaman kredit Kupedes namun saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO dan saksi SANITO Bin SAMURI tetap berusaha menegaskan dan meyakinkan bahwa lahan sawit seluas ± 218 hektar yang berada Dayun hasil panen sawitnya banyak dan cukup untuk menutupi angsuran pinjaman kredit dari tiap-tiap debitur kupedes perbulannya sehingga terhadap perdebatan tersebut Saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) tidak terima marah dan menyuruh keluar saksi Michael, saksi Didiet Ade Supriady, saksi Nofi Suci Susanto, saksi Irfan Zuhdi, dan saksi Ari Asriandi.
-
- Bahwa sekira pada pertengahan tahun 2022 setelah saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) mengetahui adanya keberatan dan penolakan dari saksi Keldi Wira Pidada beserta seluruh para Mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang dan saksi Adri Saputra beserta para Mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang untuk memprakarsa Pinjaman Kredit dari 120 anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama karena persyaratan pinjaman kredit dari masing-masing debitur berupa keterangan usaha agunan yang direkayasa oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, dan saksi SANITO Bin SAMURI, serta lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun tidak akan cukup untuk membayar angsuran pinjaman kredit dari debitur kupedes tiap bulannya akan tetapi saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) tidak sependapat dan tetap memerintahkan saksi Keldi Wira Pidada beserta seluruh para Mantri BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang dan saksi Adri Saputra beserta para Mantri BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang untuk memprakarsa Pinjaman Kredit dari 120 anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama padahal diketahuinya hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan mengenai kredit pemberian kredit Kupedes
-
- Bahwa selanjutnya sekira pada bulan November 2022 dikarenakan terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, saksi SANITO Bin SAMURI, telah berhasil mempengaruhi dan mengajak 120 orang untuk menjadi calon debitur Kupedes kemudian untuk terlaksananya pengajuan pinjaman kredit ke BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang lalu saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN bertemu dengan saksi James Tampubolon, saksi Laurentius, saksi Budiono Rakhmat dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN meminta sisa dari 89 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) yang belum diberikan kepada pengurus kelompok tani monggo sejahtera kita bersama. Kemudian berdasarkan pertemuan tersebut selanjutnya saksi James Tampubolon, saksi Budiono Rakhmat, saksi Laurentius meminjamkan dan menyerahkan 89 keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) kepada saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN.
-
- Bahwa sekira pada bulan November 2022 saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) memerintahkan saksi Ade Irma Suryani untuk membuat Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) TBK dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia tentang pemberian fasilitas Kredit Kupedes dan Nota Dinas perihal permohonan Izin Prinsip/Opini Penyaluran Kredit Kupedes kerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia Kampung Dayun yang ditujukan kepada BRI Regional Office Pekanbaru sebagaimana konsep/draft disusun oleh saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) kemudian setelah berhasil dibuat saksi Ade Irma Suryani (petugas administrasi Unit BRI Cabang Perawang) menyerahkannya kepada saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm). Selanjutnya terdakwa menyerahkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) TBK dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia tentang pemberian fasilitas Kredit KUPEDES untuk disetujui dan Nota Dinas perihal permohonan Izin Prinsip/Opini Penyaluran Kredit Kupedes kerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia Kampung Dayun untuk ditandatangani oleh saksi Bayu Adiwinoto karena merasa yakin dan percaya dengan saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) bahwa pemberian kredit untuk 120 Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama sudah sesuai dengan standar operasional dan akan memberikan keuntungan bagi pencapaian kinerja yang baik untuk Unit BRI Koto Gasib cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang maka saksi Bayu Adiwinoto langsung menyetujui Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Perawang dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia tentang pemberian fasilitas Kredit KUPEDES dan menandatangani surat Nota Dinas perihal permohonan Izin Prinsip/Opini Penyaluran Kredit Kupedes kerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia Kampung Dayun pada tanggal 22 November 2022 yang sebelumnya telah dibuat dan dikonsep oleh saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm).
-
- Bahwa selanjutnya surat Nota Dinas perihal permohonan Izin Prinsip/Opini Penyaluran Kredit KUPEDES kerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia Kampung Dayun pada tanggal 22 November 2022 tersebut dikirimkan kepada BRI Regional Office Pekanbaru untuk disetujui kemudian pada tanggal 22 November 2022 dilakukan perjanjian kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Perawang yang diwakili oleh saksi Bayu Adiwinoto selaku pihak pertama dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN selaku pihak kedua di Kantor BRI Cabang Perawang yang mana pada intinya Perjanjian Kerjasama tersebut menjelaskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Perawang bersedia memberikan fasilitas kredit Kupedes kepada para anggota Kelompok Tani Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia yang terdaftar di lingkungan kerja Pihak Kedua sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pertama kemudian pihak kedua (melalui pendebetan rekening KUD Bina Mulia) sanggup dan bersedia untuk pembayaran angsuran Kupedes dari para anggota yang menerima fasilitas Kupedes dari Pihak Pertama sesuai dengan daftar nominatif tagihan kredit kupedes yang disampaikan oleh Pihak Pertama kepada pihak kedua setiap bulannya dan menyetorkan seluruh hasil pemotongan hasil usaha sesuai dengan daftar tagihan yang disampaikan pihak pertama.
-
- Bahwa terhadap surat Nota Dinas perihal permohonan Izin Prinsip/Opini Penyaluran Kredit KUPEDES kerjasama dengan KUD Bina Mulia Kampung Dayun pada tanggal 22 November 2022 yang ditujukan kepada BRI Regional Office Pekanbaru telah dibalas oleh BRI Regional Office Pekanbaru pada tanggal 24 November 2022 dengan surat nomor :B.169.e- KW/MKR/11/2022 perihal tanggapan permohonan izin prinsip penyaluran kredit KUPEDES kerjasama dengan KUD Bina Mulia kampung dayun tanggal 24 November 2022 yang dibuat oleh Hari Basuki selaku Regional Ceo dan Rahmad Budi Sulistia selaku Regional office yan intinya proses pemberian kredit KUPEDES tetap mengedepankan prinsip 5 C yakni (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan condition)
-
- Bahwa setelah dilakukannya perjanjian kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Perawang yang diwakili oleh saksi Bayu Adiwinoto selaku pihak pertama dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN selaku pihak kedua di Kantor BRI Cabang Perawang kemudian saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) memerintahkan saksi Keldi Wira Pidada, saksi Michael Joseph, saksi Didiet Ade Supriady, saksi Nofi Suci Susanto, saksi Irfan Zuhdi, dan saksi Ari Asriandi lalu kepada saksi Adri Saputa, saksi Yuki Putra, saksi Joni Saputra, saksi Faisal Hanif dan Saksi Muhammad Fhadhlan untuk segera memprakarsa pengajuan pinjaman kredit dari tiap-tiap Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang terhimpun sebagai Anggota KUD Bina Mulia dengan alasan telah adanya perjanjian kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Perawang yang diwakili oleh saksi Bayu Adiwinoto selaku pihak pertama dan saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN selaku pihak kedua di Kantor BRI Cabang Perawang dan telah adanya payung hukum berupa Izin Prinsip dari Kantor BRI Wilayah Pekanbaru padahal saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) mengetahui bahwa terhadap tiap-tiap persyaratan pinjaman kredit dari tiap-tiap orang yang akan dijadikan debitur kupedes yakni anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama yang terhimpun sebagai anggota KUD Bina Mulia telah direkayasa oleh pengurus kelompok tani monggo sejahtera kita bersama bersama pengurus KUD Bina Mulia dan lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun tidak akan cukup menutupi angsuran pinjaman kredit dari tiap-tiap debitur kupedes tiap bulannnya dan surat nomor :B.169.e- KW/MKR/11/2022 perihal tanggapan permohonan izin prinsip penyaluran kredit KUPEDES kerjasama dengan KUD Bina Mulia kampung dayun tanggal 24 November 2022 bukan merupakan surat Izin Prinsip melainkan hanya pernyataan bahwa proses pemberian kredit KUPEDES diharuskan tetap mengedepankan prinsip 5 C yakni (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan condition) selain itu saksi EDY MULYADI Als EDI MUL Bin MAKSUM (Alm) juga mengancam jika tidak berkenan memprakarsa kredit maka akan mendapatkan poin yang jelek, mendapatkan nilai yang rendah, dan bagi Mantri yang masih berstatus pegawai kontrak tidak akan dijadikan sebagai pegawai tetap PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
-
- Bahwa sekira pada akhir tahun 2022 untuk pemenuhan persyaratan pengajuan pinjaman kredit Kupedes dari 120 anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita bersama yang tergabung sebagai anggota KUD Bina Mulia berupa kartu tanda penduduk (KTP)/kartu keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Agunan, dan Usaha maka oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, meminta KTP, KK dari tiap-tiap orang yang akan dijadikan sebagai debitur sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP akan diurus oleh Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN dengan membayar biaya Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya karena 120 orang yang akan dijadikan debitur kupedes tidak memiliki usaha dan barang yang nilainya dapat menutupi pinjaman kredit maka sesuai dengan rencana di awal oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN, dibantu oleh saksi Muhammad Zaelani, saksi Nunu Nugraha Wibawa, dan Saksi Lilik Santoso mengurus objek usaha dan objek agunan dari tiap-tiap debitur kupedes di Kantor Penghulu Kampung Dayun.
-
- Bahwa selanjutnya saksi SANITO Bin SAMURI membawa 89 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) yang merupakan bukti kepemilikan lahan seluas ± 218 hektar yang berada di Dayun dengan masing-masing surat memiliki luasan lahan seluas 20.000 M2 di Kantor Penghulu Kampung Dayun lalu saksi SANITO Bin SAMURI kembali menjumpai saksi Nasya Nugrik dan saksi Afino Flantino kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin anggota kelompok kebun bersama dayun, saksi SANITO Bin SAMURI meminta agar 89 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) dengan masing-masing surat memiliki luasan lahan seluas 20.000 M2 tersebut untuk dipecahkan menjadi 100 SKRPT dengan luasan masing-masing surat seluas 18.000 M2 dan dibaliknamakan menjadi nama dari tiap-tiap calon debitur kupedes sebagaimana yang telah pernah dilakukan oleh saksi Nasya Nugrik dan saksi Afino Flantino sebelumnya yaitu melakukan baliknama terhadap 20 surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) menjadi nama-nama anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama yang akan dijadikan sebagai calon debitur kupedes dengan peta dan posisi tanah perorangnya yang sudah ditunjuk dan ditentukan oleh saksi SANITO Bin SAMURI dengan tujuan untuk pemenuhan persyaratan pinjaman kupedes anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama. Sehingga total SKRPT yang dibalik nama seluruhnya berjumlah 120 surat riwayat kepemilikan penguasaan tanah (SKRPT).
-
- Bahwa selanjutnya sekira pada bulan November 2022 sampai dengan Desember 2022 setelah oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN telah berhasil mengumpulkan persyaratan pinjaman kredit kupedes berupa KTP/ KK , NPWP, Agunan berupa surat riwayat pemilikan penguasaan tanah (SKRPT) dan bukti kepemilikan usaha berupa surat keterangan usaha (SKU) dari masing-masing 120 anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama yang nantinya akan menjadi calon debitur dalam pinjaman Kupedes di BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam selanjutnya terhadap 120 calon debitur terdapat 3 orang calon debitur yang mengundurkan diri sehingga hanya 117 calon debitur yang diajukan pinjaman kredit kupedes oleh oleh terdakwa WAGIRAN Als KIRANGAN Bin MADIMIN (Alm), saksi WARIS Als HAJI WARIS Bin NGATIJO, saksi SANITO Bin SAMURI, dan Saksi DWI RISTIONO Als DWI Bin DARMAN yakni 57 calon debitur diajukan pinjaman Kupedes di BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang sedangkan 60 calon debitur diajukan pinjaman Kupedes di BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang dengan tiap-tiap orangnya mengajukan pinjaman kredit kupedes dengan plafon sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Bahwa 117 anggota kelompok tani monggo sejahtera kita bersama yang dijadikan sebagai calon debitur peminjam kredit kupedes beserta seluruh persyaratan pinjaman kreditnya adalah sebagai berikut :
|
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
PERMOHONAN PINJAM
|
DIPUTUS
|
NPWP
|
SKU
|
SKRPT
|
|
1
|
NURHADI
|
Berumbung Baru Rt 018 Rw 006 Kel Berumbug
Baru Kec Dayun
|
21-11-2022
|
07-12-2022
|
000000000724000
|
511.1/KD-SET/1273
|
162/SKRPT/2021
|
|
2
|
LILIK SANTOSO
|
Suka Mulya Rt 014 Rw 004 Kel Suka Mulia Kec
Dayun
|
21-11-2022
|
12-12-2022
|
620009688222000
|
511.1/KD-SET/1280
|
169/SKRPT/2021
|
|
3
|
ASMAR
|
Berumbung Baru Rt 020 Rw 007 Kel Berumbung Baru Kec
Dayun
|
12-12-2022
|
22-12-1022
|
277618187222000
|
511.1/KD-SET/1418
|
79/SKRPT/2021
|
|
4
|
SUBINO
|
Pangkalan Makmur Rt 003
Rw 001 Kel Pangkalan Makmur Kec Dayun
|
15-11-2022
|
02-12-2022
|
819957077222000
|
<
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|