Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr ADE MAULANA, SH., MH BUDHI SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 01/L.4.14/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDHI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

No.Reg.Perkara :  PDS-01/TMBIL/Ft.1/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

BUDHI SYAHPUTRA

Tempat Lahir

:

Pekanbaru

Umur / Tanggal Lahir

:

50 Tahun/ 03 Juni 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Perumahan Bukit Mas RT 001/ RW 013, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru atau Jalan Sapta Taruna Nomor 21, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA

 

 

  1. PENAHANAN

-

Oleh Penyidik

:

Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023.

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Tanggal 27 September 2023 sampai dengan 05 November 2023.

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

:

Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Tanggal 06 November 2023 sampai dengan 05 Desember 2023.

-

Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Tanggal 23 November 2023 sampai dengan Tanggal 12 Desember 2023.

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

:

Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan Tanggal 11 Januari 2024.

-

Perpanjangan Kesatu  oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau

:

Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024.

 

  1. DAKWAAN 

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA  bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar yang merupakan salah satu Direktur PT. Bonai Riau Jaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bonai Riau Jaya dengan Nomor 28 tanggal 19 Juli 2012 dari Notaris Mukhlis, SH (yang sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No PRINT-01/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023) (masing-masing mereka dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah) dan dengan H. Jamaris, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 600/DPU-III/2012/027 tanggal 12 Maret 2012 (yang telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Tembilahan Hilir Nomor:474.3/Kel Tbh.Hilir/Pem/134 Tanggal 06 Desember 2019), pada tanggal 17 Mei 2012 sampai dengan 04 Januari 2013 atau atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu antara tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dan di Lokasi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

  1. Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar telah bekerja sama menggunakan PT Bonai Riau Jaya untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012, dengan melengkapi persyaratan lelang/Tender yaitu Personil dan Tenaga Ahli Fiktif yang mana fotocopy KTP, salinan Ijazah, serta Sertifikat Keahlian di peroleh Terdakwa Budi Syahputra dan H.M. Fadhilla Akbar dari teman-teman mereka, dengan maksud akan memperkerjakan teman mereka saudara Antonius Agus Pramono dalam pekerjaan dimaksud,
  2. Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar telah membuat dokumen seperti Surat Penawaran, Rekap Perkiraan Pekerjaan serta Surat Pernyataan Dukungan Alat dengan memalsukan tanda tangan saksi Hendrawan (Direktur PT. Bonai Riau Jaya) yang nantinya mereka rencanakan untuk Tanda Tangan Kontrak Fisik Pekerjaan,
  3. Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA telah mempengaruhi Kelompok Kerja (Pokja)  II pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir T. A. 2012, supaya PT. Bonai Riau Jaya dimenangkan dalam lelang pekerjaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012 tersebut, padahal berdasarkan dokumen kualifikasi, seharusnya PT. Bonai Riau Jaya gugur pada tahap evaluasi kualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana uraian diatas telah bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (1) “Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi” adalah :

-    huruf a : berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;    

-    huruf c : Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;

-    Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Tahap 1 Sungai Enok Kecamatan Enok  Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 Tanggal 13 Juli 2012; Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Ketentuan Umum :

      Pasal 4.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk: Huruf c yang berbunyi: membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau ketrampilan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.

  1. Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar dan dengan H. Jamaris, ST dalam pelaksaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012, telah mepekerjakan saudara Antonius Agus Pramono sebagai kepala tukang yang akan bekerja dilapangan yang tidak mempunyai keahlian pembagunan jembatan dan para tukang atau pekerja dibawa saudara Antonius Agus Pramono dari Lampung sedangkan personel yang terdapat dalam dokumen penawaran PT. Bonai Riau Jaya tidak pernah ada di lapangan.
  2. Selanjutnya dalam pelaksaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012, Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dan Surat Perjanjian Addendum – II Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor : 630-15.05/ADD-II/DPU-BM/XII/2012/01.10.b tanggal 20 Desember 2012 serta membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan 100 %,

      Bahwa terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar tersebut, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 % sesuai spesifikasi dan volume kontrak, telah disetujui oleh H. Jamaris, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga pembayaran pekerjaan tidak didasarkan kepada volume atau spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan atau pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana uraian diatas telah bertentangan dengan :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 Ayat (1) tentang Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Huruf b yang berbunyi: memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
  2. Huruf e yang berbunyi: memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 118 Ayat (1) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi pada huruf e. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 yang berbunyi:

    1. Ayat (2) tentang kontrak Harga Satuan yang merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: huruf c yang berbunyi: pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

       Pasal 86 yang berbunyi:

    1. Ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 89 Ayat (4), Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan.

5. Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Tahap 1 Sungai Enok Kecamatan Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 Tanggal 13 Juli 2012; Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)

Ketentuan Umum

  1. Pasal 4.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk: Huruf c yang berbunyi: membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau ketrampilan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
  2. Pasal 10.1. Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
  3. Pasal 56.1. Personel inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
  4. Pasal 56.2 Pergantian personel inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
  5. Pasal 56.6. Jika penggantian personel inti  dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personel inti dan/atau peralatan yang digantian tanpa biaya tambahan apapun.

 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar serta H. Jamaris, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, telah Memperkaya Terdakwa Budhi Syahputra BUDHI SYAHPUTRA dan H.M. Fadillah Akbar, karena telah mengajukan pembayaran pekerjaan yang tidak didasarkan kepada volume atau Spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan Addenddum Kontrak, dan pencairan uang pekerjaan, mulai dari uang muka sampai dengan uang pencairan pekerjaan termin ke III telah diambil oleh Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA dan H.M. Fadillah Akbar, dimana uang pencairan pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.

Merugikan keuangan negara yaitu bahwa akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaiama uraian diatas yang dilakukan oleh Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar serta H. Jamaris, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan melawan hukum, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-377/PW04/5/2017 tanggal 06 November 2017, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.03 1.03.01 15 05 5 2 tanggal 22 Maret 2012 terdapat anggaran sejumlah Rp. 14.850.000.000 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing).
  • Bahwa untuk terlaksananya pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) tersebut telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen H. Jamaris ST. (Almarhum) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 600/DPU-III/2012/027 tanggal 12 Maret 2012 dan untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kececamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) tersebut, Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Surat Keputusan Nomor Kpts.16/BP2MPD-ULP/V/2012 tanggal 1 Mei 2012 telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri hilir TA 2012, dan menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) II ULP yang terdiri dari Saksi Mahmudin (Ketua), saksi Roni Fahriadie (Sekretaris) dan saksi Fadli Syar (Anggota).
  • Kemudian pada tanggal 17 Mei 2012, Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan Pengumuman Pascakualifikasi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sungai Enok 640 M x 7 M dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 14.841.618.000,00 (empat belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) melalui Website LPSE Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Setelah mengetahui pengumuman pelelangan tersebut Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bersama-sama dengan H.M. Fadillah Akbar sepakat menggunakan perusahaan PT Bonai Riau Jaya milik saksi Rudinal, SE (Komisaris Utama PT Bonai Riau Jaya) untuk mengikuti pelelangan dan kemudian saksi Rudinal, SE bersedia meminjamkan perusahaannya tersebut kepada H.M. Fadillah Akbar (Pemilik PT Ramadhan Raya) untuk mengikuti pelelangan, dan atas peminjaman tersebut H.M. Fadillah Akbar sepakat akan membantu mengganti pembiayaan pengurusan ISO 14001 (Manajemen Mutu), ISO 19001 dan ISO OSAS (Limbah), pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat izin Usana Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) PT Bonai Riau Jaya dan uang jasa peminjaman bank seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA bertugas mengurus kelengkapan persyaratan administrasi dokumen penawaran diantaranya berupa Personil inti perusahaan PT Bonai Riau Jaya yaitu :
  1. Salinan ijazah dan sertifikat atas nama Pahrizal, ST (Kepala Pelaksana), Surya Dinata, ST (Pelaksana), Yupril Almatria, ST (Pembantu Pelaksana), Fenty Indrayani (Co Pembantu Pelaksana), Gus Irianto (Co Pembantu Pelaksana), Ikhlas Arief Budiman (Co Pembantu Pelaksana) diperoleh oleh saksi Budi Syahputra dari temannya tanpa sepengetahuan pemilik ijazah/sertifikat tersebut dan tidak pernah bertemu dengan personel tersebut.
  2. Ijazah atas nama Ir. Sardjito RS (Pembantu Kepala Pelaksana), Febrian Pholindra (Pembantu Pelaksana), Maswandi (Co Pembantu Pelaksana) dan Taufiq (Administrasi) dilengkapi oleh  H.M. Fadillah Akbar bersama stafnya Taufiq.

Sedangkan proses lelang PT Bonai Riau Jaya, administrasi lelang, upload dokumen penawaran, diurus dan dilaksanakan oleh H.M. Fadillah Akbar bersama Taufiq (staf saksi H.M. Fadillah Akbar).

  • Bahwa tanda tangan saksi Hendrawan, S.E. yang terdapat dalam dokumen-dokumen penawaran sebagai berikut:
  1. Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 640 M x 7 m Tahun anggaran 2012 Nomor 001/BRJ/PEN-TBH/2012 Tanggal 26 Mei 2012 dari PT. Bonai Riau Jaya kepada Pokja II ULP;
  2. Rekapitulasi Perkiraan Pekerjaan tanggal 26 Mei 2012 dari PT. Bonai Riau Jaya sebagai penawar;
  3. Surat Pernyataan Dukungan Alat dari PT. Bumi Panggita Handitama Nomor: 008.DA/BPH/V/2012 tanggal 22 Mei 2012;
  4. Daftar Tenaga Teknis/Ahli/Personil yang dibutuhkan tanggal 26 Mei 2012 dari PT. Bonai Riau Jaya.

bukan merupakan tanda tangan saksi Hendrawan, S.E, melainkan telah dipalsukan oleh Terdakwa Budi Syahputra dan H. M. Fadillah Akbar.

  • Bahwa dari 35 (tiga puluh lima) perusahaan yang mendaftar atau mendownload dokumen pengadaan sampai dengan berakhirnya batas waktu upload dokumen penawaran tangal 26 Mei 2012, hanya 3 (tiga) perusahaan yang memasukan penawaran atau meng upload dokumen penawaran yaitu:

No.

Nama Perusahaan

Direktur

Nilai Penawaran (Rp)

1

PT. Fajar Riau Kontra

Edi Kesuma

13.398.165.802,43

2

PT. Bonai Riau Jaya

Hendrawan, S.E

14.826.028.162,42

3

PT. Thomasindo Perkasa

Ahmed Brayen

14.838.535.254,67

Kemudian Pada saat meng-upload dokumen penawaran dalam aplikasi SPSE, 3 perusahaan tersebut menggunakan Internet Protocol Adress (IP Adress) yang sama, yaitu:

No

Nama Perusahaan

Tangal Upload

Jam

IP Adress

1

PT Fajar Riau Kontraktor

26 Mei 2012

01 : 25 Wib

118.97.95.55

2

PT Bonai Riau Jaya

27 Mei 2012

15 : 47 Wib

118.97.95.55

3

PT Thomasindo Perkasa

26 Mei 2012

08 : 55 Wib

118.97.95.55

  • Selanjutnya Pokja II ULP melakukan evaluasi kualifikasi, teknis dan biaya terhadap PT Bonai Riau Jaya dan menyatakan bahwa PT Bonai Riau Jaya memenuhi syarat, walaupun dalam dokumen penawaran PT Bonai Riau Jaya terdapat dokumen yang tidak memenuhi syarat, yaitu:
  1. Tidak menunjukan dokumen asli ijazah/sertifikat keahlian atas Daftar Tenaga Teknis/Ahli/Personel yang dibutuhkan, yaitu: Pahrizal, ST (Kepala Pelaksana), Ir. Sardjito RS (Pembantu Kepala Pelaksana), Surya Dinata, ST (Pelaksana), Yupril Almatria, ST (Pembantu Pelaksana), Febrian Pholindra (Pembantu Pelaksana), Maswandi (Co Pembantu Pelaksana), Fenty Indrayani (Co Pembantu Pelaksana), Gus Irianto (Co Pembantu Pelaksana), Ikhlas Arief Budiman (Co Pembantu Pelaksana) dan Taufiq (Administrasi). Pada saat pembuktian kualifikasi tidak ditunjukan dokumen aslinya.
  2. Surat Pernyataan Dukungan Alat Nomor 008.DA/BPH/V/2012 Tanggal 22 Mei 2012 dari PT Bumi Panggita Handitama berupa ponton 1 unit, Crane 1 unit, Pile+Diesel Hammer 1 unit dan Welding Set 1 unit. Dukungan Crane 1 unit tersebut tidak sesuai dengan kualifiasi dalam Dokumen Pengadaan Nomor 388/BP2MPD/POKJA/ IV/2012 Tanggal 20 April 2012 yang mensyaratkan peralatan Crane berjumlah 2 unit.
  • Bahwa oleh karena tahap evaluasi kualifikasi PT Bonai Riau Jaya tidak memenuhi syarat kualifikasi, Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA mendatangi Pokja II ULP tahap pembuktian kualifikasi dan mempengaruhi Pokja II ULP agar memenangkan PT Bonai Riau Jaya sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012.
  • Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana uraian diatas merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal  118 Ayat (1) “Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi” adalah :

huruf a      :  berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;    

huruf c      :  Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;

  • Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2012, Pokja II ULP dengan surat Nomor 1301/BP2MPD-ULP/VI/2012 mengumumkan PT Bonai Riau Jaya sebagai pemenang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Enok dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 14.826.029.360,00. (empat belas milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian pada tanggal 26 Juni 2012, Ir. H. Eddy Efrizal, MP (Pengguna Anggaran) dengan surat Nomor 630/SPPBJ/DPU-BM/VI/2012/648 menunjuk PT Bonai Riau Jaya sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012.
  • Bahwa oleh karena PT Bonai Riau Jaya telah dinyatakan sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012, selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2012 atas permintaan H.M. Fadillah Akbar, saksi Rudinal, SE (Komisaris Utama) melakukan perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bonai Riau Jaya dengan Nomor 28 tanggal 19 Juli 2012 dari Notaris Mukhlis, SH, dengan kepengurusan sebagai berikut:
  • Komisaris Utama                    : Rudinal, SE, MH
  • Komisaris                                 : Ernes Rovia, SE
  • Direktur                                    : H.M. Fadillah Akbar
  • Direktur                                    : Hendrawan, SE

Hal tersebut dilakukan, agar H.M. Fadillah Akbar dapat menandatangani cek pencairan dana PT Bonai Riau Jaya berdua dengan saksi Rudinal, SE (Komisaris Utama) karena paket pekerjaan yang diperoleh nilainya besar dan sebagai kontrol penggunaan dana dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012.

  • Kemudian pada tanggal 13 Juli 2012 dilakukan tanda tangan :
  1. Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 (empat belas milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) antara H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur);
  2. Berita Acara Negosiasi Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 630-15.03/DPU-BM/VII/2012/04.10 yang mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan dari 180 hari menjadi 168 hari yang kemudian pekerjaan terhitung mulai 17 Juli 2012 – 31 Desember 2012;
  3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/03.10 17 Juli 2012 kepada PT. Bonai Riau Jaya.
  • Bahwa tanda tangan saksi Hendrawan, S.E. yang terdapat dalam dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.  Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 antara H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur);

2.  Berita Acara Negosiasi Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 630-15.03/DPU-BM/VII/2012/04.10 yang mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan dari 180 hari menjadi 168 hari yang kemudian pekerjaan terhitung mulai 17 Juli 2012 – 31 Desember 2012;

3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/03.10 17 Juli 2012 kepada PT. Bonai Riau Jaya.

bukan merupakan tanda tangan saksi Hendrawan, S.E, melainkan telah dipalsukan oleh Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA dan H.M. Fadillah Akbar.

  • Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan teknis Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012, pelaksanaannya dilaksanakan tanggal 03 Agustus 2012 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 630-15.05/DPU-BM/VIII/2012/02.02 03 Agustus 2012 kepada PT. Specta Graha Konsultan dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 630-15.05/DPU-BM/VIII/2012/01.02 tanggal 02 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku PPK bersama dengan saksi Rizki Kurniawan, S.Sos (Direktur PT Specta Graha Konsultan).
  • Bahwa dimulainya pekerjaan pengawasan tersebut tidak bersamaan dengan dimulainya pekerjaan fisik Pembangungan Jembatan Sungai Enok 2012 dimana kontrak fisik dimulai tanggal 17 Juli 2012 sehingga terdapat 17 hari pekerjaan tidak ada pengawasan (17 Juli 2012– 02 Agustus 2012).
  • Bahwa Daftar Kuantitas dan Harga Item Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 sebagai berikut :

 

MATA PEMBAYARAN

JENIS PEKERJAAN

SAT

KONTRAK AWAL

VOL

HARGA SATUAN

(Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

DIVISI 1

UMUM

 

 

 

 

1.2.3

Mobilisasi

Ls

1,00

61.330.000,00

61.330.000,00

 

 

 

 

 

 

DIVISI 3

PEKERJAAN TANAH

 

 

 

 

3.1 (3)

Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m

M3

23,18

 

33.574,71

 

778.261,78

 

 

 

 

 

 

 

DIVISI 7

STRUKTUR

 

 

 

 

7.1. (7)

Beton mutu tinggi dengan fc'=20 Mpa (K250)

M3

630,04

 

3.762.500,21

 

2.370.525.632,31

 

7.1. (10)

Beton mutu tinggi dengan fc'=10 Mpa (K125)

M3

5,28

 

1.123.317,10

 

5.931.114,29

 

7.3. (3)

Baja tulangan BJ32 Ulir

Kg

102.500,00

 

14.666,00

 

1.503.265.000,00

 

7.6. (4)

Pengadaan tiang pancang baja Dia 508 mm, t=12 mm

Kg

262.800,00

 

20.013,79

 

5.259.624.012,00

 

7.6. (8)

Pemancangan tiang pancang beton

M

8.012,40

 

364.048,74

 

2.916.904.124,38

 

7.6. (9)

Pemancangan tiang pancang baja Dia 508 mm, t=12 mm

M

1.968,00

 

364.048,74

 

716.447.920,32

 

7.6. (9)a

Pasir padat isian tiang pancang

M3

335,00

 

366.569,14

 

122.800.661,90

 

7.6. (11)

Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air

m

1.968,00

264.533,43

 

520.601.790,24

 

7.6. (18)

Pemindahan tiang pancang beton

M

 

 

-

7.6. (12)

Hollow structural tubings 125.75. 3,2 mm (pengaku pile cap) pilar 18 dan 19

Kg

 

 

-

 

 

 

 

 

 

DIVISI 8

PEKERJAAN LAIN LAIN

 

 

 

 

8.1

Pekeriaan perancah kerja papan kelas 3 (214,35 × 1,6 m)

M2

 

89.160,00

 

-

 

 

 

 

 

 

A

JUMLAH HARGA PEKERJAAN

13.478.208.517,21

 

B

PPN (10% × A)

1.347.820.851,72

 

C

JUMLAH HARGA PEKERJAAN TERMASUK PPN

14.826.029.368,93

 

D

DIBULATKAN

14.826.029.360,00

 

 

  • Bahwa dalam pelaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012 tersebut, Terdakwa Budi Syahputra merekomendasikan saksi Antonius Agus Pramono sebagai Kepala Tukang kepada H.M. Fadillah Akbar, sedangkan personel yang terdapat dalam dokumen penawaran tidak pernah ada di lapangan dan terhadap Saksi Antonius Agus Pramono yang melaksankan pekerjaan dilapangan tidak dilakukan persetujuan pergantian personel serta tidak pernah ada teguran formal terhadap pergantian tersebut oleh H. Jamaris (Almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
  • Pada tanggal 08 November 2012, H. Jamaris, ST (PPK) menandatangani Addendum I Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor: 630-15.05/ADD-I/DPU-BM/XI/2012/01.10a dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360,00 (empat belas milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) tentang pekerjaan tambah kurang karena adanya pemindahan tiang listrik yang tidak dapat dilakukan pada tahun 2012 dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Addendum I Surat Perjanjian tersebut bertanda tangan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT Bonai Riau Jaya).
  • Kemudian terakhir dilakukan Addendum II berdasarkan Surat Perjanjian Addendum – II Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor : 630-15.05/ADD-II/DPU-BM/XII/2012/01.10.b tanggal 20 Desember 2012 sebagai berikut :

 

MATA PEMBAYARAN

JENIS PEKERJAAN

SAT

ADDENDUM II

VOL

HARGA SATUAN (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

(1)

(2)

(3)

(7)

(8)

(9)

 

 

 

 

 

 

DIVISI 1

UMUM

 

 

 

 

1.2.3

Mobilisasi

Ls

1,000

97.330.000,00

97.330.000,00

 

 

 

 

 

 

DIVISI 3

PEKERJAAN TANAH

 

 

 

 

3.1 (3)

Galian struktur dengan kedalaman 0-2 m

M3

11,959

 

33.574,71

 

401.526,67

 

 

 

 

 

 

 

DIVISI 7

STRUKTUR

 

 

 

 

7.1. (7)

Beton mutu tinggi dengan fc'=20 Mpa (K250)

M3

388,172

 

3.762.500,21

 

1.460.496.055,38

 

7.1. (10)

Beton mutu tinggi dengan fc'=10 Mpa (K125)

M3

2,640

 

1.123.317,10

 

2.965.557,14

 

7.3. (3)

Baja tulangan BJ32 Ulir

Kg

76.603,473

 

14.666,00

 

1.123.466.541,31

 

7.6. (4)

Pengadaan tiang pancang baja Dia 508 mm, t=12 mm

Kg

396.900,000

 

20.013,79

 

7.943.473.253,08

 

7.6. (8)

Pemancangan tiang pancang beton

M

3.953,079

 

364.048,74

 

1.439.113.429,07

 

7.6. (9)

Pemancangan tiang pancang baja Dia 508 mm, t=12 mm

M

2.639,832

 

364.048,74

 

961.027.513,41

 

7.6. (9)a

Pasir padat isian tiang pancang

M3

383,270

 

366.569,14

 

140.406.011,16

 

7.6. (11)

Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air

M

660,000

 

264.533,43

 

174.592.063,80

 

7.6. (18)

Pemindahan tiang pancang beton

M

4.493,000

 

19.842,86

 

89.153.957,14

 

7.6. (12)

Hollow structural tubings 125.75. 3,2 mm (pengaku pile cap) pilar 18 dan

19

Kg

759,691

 

20.013,79

 

15.204.295,34

 

 

 

 

 

 

 

DIVISI 8

PEKERJAAN LAIN LAIN

 

 

 

 

8.1

Pekeriaan perancah kerja papan kelas 3 (214,35 × 1,6 m)

M2

342,96

 

89.160,00

 

30.578.313,60

 

 

 

 

 

 

 

A

JUMLAH HARGA PEKERJAAN

13.478.208.517,21

 

B

PPN (10% × A)

1.347.820.851,72

 

C

JUMLAH HARGA PEKERJAAN TERMASUK PPN

14.826.029.368,93

 

D

DIBULATKAN

14.826.029.360,00

 

 

  • Bahwa tanda tangan saksi Hendrawan, S.E. yang terdapat dalam dokumen-dokumen sebagai berikut :

1.  Addendum I Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor: 630-15.05/ADD-I/DPU-BM/XI/2012/01.10a;

2.  Addendum II berdasarkan Surat Perjanjian Addendum – II Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor : 630-15.05/ADD-II/DPU-BM/XII/2012/01.10.b tanggal 20 Desember 2012.

bukan merupakan tanda tangan saksi Hendrawan, S.E, melainkan telah dipalsukan oleh Terdakwa Budi Syahputra dan H. M. Fadillah Akbar.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012 tersebut, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak dan Addendum kontrak yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur:
  1. Pekerjaan Beton mutu tinggi dengan Fc’=20 Mpa (K-250);
  2. Baja tulangan BJ32 Ulir;
  3. Pemancangan tiang pancang beton;
  4. Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air;
  5. Pemindahan tiang pancang beton.
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012, H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku PPK menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor: 630/BA/BM-PJBT/10301/XII/2012/1512 dan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tersebut disebutkan bahwa telah mengadakan penelitian atas kebenaran Laporan Kemajuan/Progres Pekerjaan Bulan Desember MC No. 06 dan kemajuan pekerjaan telah mencapai persentase sebesar 100%.
  • Bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tersebut bertanda tangan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT Bonai Riau Jaya) yang mana Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Kualitas dan Kuantitas dari M. Gasali, MT (Supervisor Engineering PT Specta Graha Konsultan) Nomor: 123/SGK-PBR/XII/2012 dan dari saksi Hendrawan, SE (Direktur PT Bonai Riau Jaya) yang menyatakan kualitas atau mutu pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Bonai Riau Jaya telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dengan progres pekerjaan mencapai bobot 100% sesuai MC.
  • Kemudian Pada tanggal 26 Desember 2012, dilakukan serah terima pekerjaan antara PPHP dengan pihak PT Bonai Riau Jaya sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor 630/BA.2/PPTK-PJBT/DPU-XII/2012/--- yang dinyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan surat perjanjian. BAST tersebut ditandatangani juga oleh saksi Slamet Soedarsono, Amd (PPHP) dan H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku PPK serta saksi Hendrawan, SE (Direktur PT Bonai Riau Jaya).
  • Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2012, saksi Slamet Soedarsono, A.Md (PPHP) menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 630/BA/BM-PJBT/10301/XII2012/1514 yang dinyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan surat perjanjian. BASTP tersebut ditandatangani juga oleh H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku PPK dan Saksi Hendrawan, SE (PT Bonai Riau Jaya).
  • Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2012, H. Jamaris, ST (Almarhum) selaku PPK menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 630/BA/BM-PJPT/10301/XII/2012/1511. Berdasarkan Laporan Kemajuan/Progres Pekerjaan Bulan Desember 2012 MC No. 06, pekerjaan telah mencapai persentase sebesar 100% sehingga berhak dibayar sebesar 100?ri harga borongan sebesar Rp. 14.826.029.360,00 (empat belas milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) Berita Acara tersebut bertanda tangan saksi Hendrawan, SE (PT Bonai Riau Jaya).
  • Bahwa laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 %, namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur :
  1. Pekerjaan Beton mutu tinggi dengan Fc’=20 Mpa (K-250);
  2. Baja tulangan BJ32 Ulir;
  3. Pemancangan tiang pancang beton;
  4. Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air;
  5. Pemindahan tiang pancang beton.
  • Bahwa tanda tangan saksi Hendrawan, S.E. yang terdapat dalam dokumen-dokumen sebagai berikut :

1.  Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor: 630/BA/BM-PJBT/10301/XII/2012/1512;

2.  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor: 630/BA.2/PPTK-PJBT/DPU-XII/2012/---;

3.  Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 630/BA/BM-PJBT/10301/XII2012/1514;

4.  Berita Acara Pembayaran Nomor 630/BA/BM-PJPT/10301/XII/2012/1511;

5.  Laporan Kemajuan/Progres Pekerjaan Bulan Desember 2012 MC No. 06, pekerjaan telah mencapai persentase sebesar 100% sehingga berhak dibayar sebesar 100%.

bukan merupakan tanda tangan saksi Hendrawan, S.E, melainkan telah dipalsukan oleh Terdakwa Budi Syahputra dan H. M. Fadillah Akbar.

  • Bahwa menurut Laporan Pemeriksaan Ahli Fisik dari Institut Tekhnologi Bandung dan Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, bahwa Realisasi fisik pekerjaan Pembangunan Jembatan Enok Sungai Enok Indragiri Hilir Tahun 2012 antara  pekerjaan yang telah dibayar menurut SP2D dengan pekerjaan terpasang adalah sebagai berikut:

JENIS PEKERJAAN

SAT

PEKERJAAN YANG DIBAYAR MENURUT SP2D

PEKERJAAN TERPASANG MENURUT AHLI TEKNIS

VOL

HARGA SATUAN

NILAI YANG DIBAYAR

(Rp)

VOLUME TERPASANG

HARGA SATUAN (Rp)

NILAI TERPASANG (Rp)

Beton Mutu Tinggi dengan fc’=20 Mpa (K250)

M3

388,17

3.762.500,21

1.460.496.055,30

205,021

1.447.636,98

296.795.981,28

Baja Tulangan BJ32 Ulir

Kg

76.603,47

14.666,00

1.123.466.541,31

32.708,499

14.666,00

479.702.846,33

Pemancangan Tiang Pancang Beton

M

3.953,08

364.048,74

1.439.113.429,07

3.953,170

364.048,74

1.438.782.508,77

Tambahan Biaya Nomor 5 dan 6 Bisa di Kerjakan di Air

M

660,00

264.533,43

174.592.063,80

63,800

264.533,43

16.877.232,83

Pemindahan Tiang Pancang Beton

M

4.493,00

19.842,86

89.153.957,14

4.416.000

19.842,86

87.626.069,76

  • Bahwa pencairan pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun 2012 kepada PT Bonai Riau Jaya melalui rekening Bank BPD Jawa Barat dan Banten Cabang Pekanbaru Nomor:  0015530723001 dengan rincian sebagai berikut:

No

Termin

Dibayarkan (Rp)

PPN (Rp)

PPh 22 (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Uang Muka

SP2D Nomor  02064/SP2D/ 2012

Tgl. 3/8/2012

 

2.614.772.451,00

 

269.564.170,00

 

80.869.251,00

 

2.965.205.872,00

2

Termin I (35%)

SP2D Nomor  03163/SP2D/ 2012

Tgl. 24/9/2012

 

3.660.681.431,80

 

377.389.838,00

 

113.216.951,00

 

4.151.288.220,80

3

Termin II (72%)

SP2D Nomor  09172/SP2D/2012

Tgl. 11/12/2012

 

3.869.863.226,56

 

398.954.972,00

 

119.686.492,00

 

4.388.504.690,56

4

Termin III (100%)

SP2D Nomor  12103/SP2D/2012

Tgl. 26/12/2012

 

2.928.545.144,64

 

301.911.871,00

 

90.573.561,00

 

3.321.030.576,64

 

Jumlah

13.073.862.254,00

1.347.820.851,00

404.346.255,00

14.826.029.360,00

  • Bahwa H. M. Fadillah Akbar telah melakukan proses pencairan uang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun anggaran 2012 dan setelah uang pencairan masuk ke rekening PT. Bonai Riau Jaya, maka H. M. Fadillah Akbar membuat rincian yang akan dibayar kemudian diajukan ke saksi H. Rudinal, selanjutnya, saksi H. Rudinal mengeluarkan cek sesuai jumlah yang diminta oleh H. M. Fadillah Akbar yang telah ditandatangani oleh saksi H. Rudinal dan H. M. Fadillah Akbar, kemudian Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA yang melakukan pencairan dengan cara transfer maupun tunai di Pekanbaru untuk pembayaran material dan alat.
  • Bahwa tanda tangan saksi Hendrawan, S.E. yang terdapat dalam dokumen-dokumen pencairan bukan merupakan tanda tangan saksi Hendrawan, S.E, melainkan telah dipalsukan oleh Terdakwa BUDHI SYAHPUTRA dan H. M. Fadillah Akbar.
  • Kemudian setelah selesai pekerjaan, H. M. Fadillah Akbar ada menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp. 1.374.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) melalui cek pada tanggal 04 Januari 2013.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa
Pihak Dipublikasikan Ya