| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan menetapkan Perubahan Identitas Pemohon yang semula tertulis:
Nama : BUTTI ASIH
menjadi:
Nama : BUTTI ASIH TOBING
dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 6993/1989 serta Dokumen administrasi kependudukan lainnya agar sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran No. 6993/1989 serta Dokumen administrasi kependudukan lainnya atas:
Nama : BUTTI ASIH
menjadi identitas yang ditulis dan dibaca menjadi :
Nama : BUTTI ASIH TOBING
yang selanjutnya digunakan untuk Perbaikan/Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|