Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.Jamansen Purba
2.Engla Yuandra
PT Dumai Bulking Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamansen Purba
2Engla Yuandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Irawan SHJamansen Purba
2Bambang Irawan SHEngla Yuandra
Tergugat
NoNama
1PT Dumai Bulking
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dan oleh karena itu bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ;
  3. Menyatakan Surat keputusan pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan Tergugat kepada Para Penggugat dengan surat sebagai berikut :
  • Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 001/HRD-PHK/XII/2025 atas nama JAMANSEN PURBA (PENGGUGAT I) tertanggal 31 Desember 2025
  • Surat Keputusacn Pemutusan Hubungan Kerja  Nomor 002/HRD-PHK/XII/2025 atas nama ENGLA YUANDRA (PENGGUGAT  II) tertanggal 31 Desember 2025

Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku ;

  1. Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK, maka Para Penggugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebsar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang Penggantian Hak Pasal 40 ayat (4) dan Upah Proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011, yaitu sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I (JAMANSEN PURBA)
  1. Uang Pesangon :

9 x Rp. 9.769.000                                         = Rp. 87.921.000.-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja :
  2. x Rp. 9.769.000                                       = Rp. 97.690.000,-
    1. Upah Proses :

6 x Rp 9.769.000                                          = Rp 58.614.000.-

                                                                                   ------------------ +

Total hak Penggugat I                                     Rp 244.225.000 ,-

(Terbilang : Dua ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

  1. PENGGUGAT II (ENGLA YUANDRA)
  1. Uang Pesangon :
  1. x Rp 9.067.700                                        = Rp 72.541.600.-
  1. Uang Penghargaan Masa Kerja :
  2. x Rp 9.067.700                                          = Rp 27.203.100.-
  1. Upah Proses :

6 x Rp 9.067.700                                          = Rp 54.406.200.-

                                                                               -------------------- +

Total hak Penggugat II                                    Rp. 154.150.900 ,-

(Terbilang : Seratus lima puluh empat juta seratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah)

  • Total Keseluruhan Hak Penggugat I + Penggugat II Sebesar Rp 398.375.900.- (Tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus  rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 500.505,- (lima ratus ribu lima ratus lima rupiah) per hari setiap keterlambatannya menjalankan Putusan Pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan/atau berkekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat ;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak