| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan sementara segala bentuk tindakan pengosongan dan/atau eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 600 M2 dan bangunan diatasnya seluas 350 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau ;
3. Menyatakan bahwa penundaan tersebut berlaku sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
DALAM POKOK PERKARA :
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menghukum Tergugat IV untuk menunda dan tidak melakukan eksekusi dan/atau pengosongan Objek Sengketa sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang memberikan fasilitas pinjaman kepada Alm. Sudarmi dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik Penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat IV agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan milik Penggugat seluas 600 M2 yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|