| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2026/PN Pbr | ARIF JAUHARI BUDIMAN | RYAN KUMALA DEWA Als RYAN Bin Alm JEFRI HUNTER | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/86/V/Res.1.6./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wib, di Jl. Hangtuah (Depan Mesjid Agung AnNur) Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota – Kota Pekanbaru, yang mana Pelapor yang datang ke Kios jualan milik Saksi a.n. CINDY dan TONY , untuk meminta uang kebersihan , didatangi oleh 3 (tiga) orang dan dari keterangan pelapor, bahwa Pelapor mengalami kekerasan. Kekerasan yang dialami oleh Pelapor karena adanya permasalahan lokasi kios dagang di area masjid agung. Akibat dari Kekerasan tersebut korban mengalami rasa sakit dan membuat korban membuat Laporan Polisi. Selanjutnya Tersangka juga menghadirkan Saksi yang juga hadir yang bernama (PUTRA dan RAUDHATUL AULIA), dan dari keterangan (PUTRA dan RAUDHATUL AULIA) menyatakan bahwa dirinya saat itu ada ditempat kejadian, dan melihat apa yang terjadi saat kejadian , dan menyatakan tidak adanya kekerasan yang dilakukan oleh SUPRIYATI FITRA, RAHMADINA APRILIA. Para Saksi yang dihadirkan Terlapor juga diperlihatkan Foto dari Memar yang dialami oleh Korban , dan Saksi tersebut juga menyangkal memar tersebut karena Terlapor tidak ada melakukan kekerasan terhadap Korban. Adaput terhadap Tersangka, setelah melakukan Pemeriksaan Penyidik mendapatkan Timeline dari Peristiwa Penganiayaan yang dilaporkan oleh ROSI BERLIAN. Awalnya ROSI BERLIAN bertemu dengan Adik tersangka yang bernama Galuh dan sempat bersetigang dengan GALUH sebelum dipisahkan oleh Pedagang sekitar. Lalu ROSI BERLIAN menuju ke KIOS CINDY dan TONY, Sementara GALUH diantar pulang oleh Saksi PUTRA. Dan sesampainya dirumah GALUH meyampaikan kepada RYAN KUMALA DEWA, bahwa GALUH sempat bertemu dengan ROSI BERLIAN dan sempat Bersitegang dengan ROSI BERLIAN. Mendengar hal tersebut, RYAN KUMALA DEWA langsung menuju ke Mesjid Agung dengan mengendarai Sepeda Motor dengan tujuan ke KIOS CINDY dan TONY. Dari hal tersebut bisa disimpulkan bahwa RYAN KUMALA DEWA, datang ke KIOS CINDY dan TONI untuk bertemu dengan ROSI sendiri, dan keterangan Tersebut sesuai dengan Keterangan CINDY dan TONI, bahwa RYAN KUMALA DEWA terlebih dahulu datang. Lalu untuk Saksi SUPRIYATI FITRA datang ke tempat kejadian atau tiba ditempat kejadian yaitu pada saat RYAN KUMALA DEWA menuju ke KIOS CINDY dan TONI, di sempat berpapasan dengan SUPRIYATI FITRA, dan saat RYAN KUMALA DEWA dan terjadi keributan dengan ROSI BERLIAN, SUPRIYATI FITRA yang hendak menuju KIOS JUALAN, langsung menuju ke KIOS TONI dan CINDY. Kedatangan RAHMADINA ke tempat TONI dan CINDY bersama dengan Saksi Putri. Yang mana PUTRI memberitahukan kepada RAHMADINA bahwa RYAN KUMALA DEWA sedang ribut dengan ROSI BERLIAN, dan tanpa pikir panjang, RAHMADINA dan PUTRI datang bersama dengan PUTRI bukan hadir bersama dengan SUPRIYATI FITRA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
