Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.Bth/2025/PN Pbr RANTO MANALU ASNIDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 356/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANTO MANALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. MARBUN, SH.,MHRANTO MANALU
Tergugat
NoNama
1ASNIDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAER:

1.    Mengabulkan gugatan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi bertempat tinggal diatas tanah a quo adalah sah dan berharga serta yang beretikat baik ;
3.    Menyatakan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi adalah benar bertempat tinggal diatas tanah a quo. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-    Sebalah Utara berbatas dengan tanah, DEDI ADISAPUTRA:--------28 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan, JL.MERBAU:-----------------------28  M
-    Sebelah Barat berbatas dengan, Jl.MELATI:------------------------------40 M 
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah, GUZAIMAR:-------------------40 M 
4.    Menyatakan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi bukan bertempat tinggal diatas tanah SHM No.2727,SHM 855 atau SHM No.00018. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-    Sebalah Utara berbatas dengan tanah JALAN:---------------------------28 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN:--------------------------------28 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan JL.MELATI:------------------------------40 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan ELYAS:-----------------------------------40 M
5.    Menyatakan obyek tanah a quo yang ditempati Pelawan Sita Eksekusi bukan diatas tanah SHM No.2747 dan/atau bukan diatas tanah SHM No.855 dan bukan diatas SHM No.00018 atas nama NURAINI orang tua Terlawan Sita Eksekusi;
6.    Menyatakan letak tanah SHM No.2747,SHM No.855 dan SHM No.00018 atas nama NURANI bukan diatas tanah a quo atau Error in obyecto atau salah alamat;
7.    Menetapkan menghentikan atau menunda sementara Pelaksanaan Sita Eksekusi diatas tanah a quo, sampai adanya putusan hukum yang telah mempunyai putusan hukum tetap;
8.    Mambatalkan atau menyatakan adanya kekeliruan atas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:258/Pdt.G/2024/PN.Pbr untuk meletakkan Sita Eksekusi di atas tanah a quo;
9.    Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pengusahaan Tanah, tanggal 04 Mei 2019 adalah sah dan berharga;
10.    Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 1 Mei 2015 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum;
11.    Menghukum Terlawan Sita Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak