Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pbr 1.CV INDO RIAU
2.Jusman
Direktur PT. MURNI RADJA MAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV INDO RIAU
2Jusman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYANTO, S.H.CV INDO RIAU
2SURYANTO, S.H.Jusman
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. MURNI RADJA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.566.450,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi   dalam jual beli ;
 
3. Menyatakan NOTA JUAL dan TANDA TERIMA NOTA (invoice) merupakan jual beli yang sah dan mengikat antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban pembayaran harga jual beli (Hutang) dan telah jatuh tempo yaitu sebesar :
 
KEPADA PENGGUGAT I = Rp.78.868.950,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah)
 
KEPADA PENGGUGAT II = Rp.108.697.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari sisa kewajiban pembayaran harga jual beli (Hutang) dan telah jatuh tempo, terhitung sejak tanggal didaftarkannya Gugatan Perkara a quo sampai TERGUGAT melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan putusan Perkara a quo;
 
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban pembayaran harga jual beli (Hutang) dan telah jatuh tempo yaitu sebesar Rp.78.868.950,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT I dan Rp.108.697.500,- (seratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada PENGGUGAT II berikut bunga sebesar  6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan sesuai dengan diktum putusan Perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) atau 1/1000 (satu permil) dari nilai kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi Putusan Perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewjisde);-
 
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara a quo serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding atau Kasasi oleh TERGUGAT (Uitvoerbaar bij vorradd);
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara a quo.
  __S U B S I D A I R __________________________
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim ternyata berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak