| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 351/Pid.B/2026/PN Pbr | ANDRE PRAKOSO, S.H | 1.DWI PUTRA Als DWI Bin ANSORI 2.FAUZAN ARTADI Als FAUZAN Bin Alm RUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 351/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2653/L.4.10/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I FAUZAN ARTADI Als FAUZAN Bin Alm RUDI bersama dengan terdakwa II DWI PUTRA Als DWI Bin ANSORI diketahui pada hari Jumat tanggal13 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pramuka No. 123 RT/RW 01/02 (Mess Karyawan PT. Geo Service) Kel. Sungai Ambang Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa I bertemu dengan terdakwa Dwi di Jl. Yos Sudarso Kec. Rumbai dan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari uang. Terdakwa II bertanya “CARI DIMANA BANG?” yang dijawab “IKUT AJALAH BANG, AKU DIRUMAH NANTI MALAM AKU JEMPUT.” Lalu pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib terdakwa I menjemput terdakwa II dirumahnya yang berada di Jl. Umban Sari, Rumbai dengan motor Jupiter Z warna hitam putih milik terdakwa I. Para terdakwa kemudian berkeliling di seputaran Rumbai, sekitar pukul 03.00 wib para terdakwa melintas di Jl. Pramuka Rumbai dan terdakwa I melihat sebuah rumah. Terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menyembunyikan motor Jupiter Z milik terdakwa II dan menunggu disamping rumah Mess Saksi Anton dan Saksi Samsul. Terdakwa I lalu masuk kedalam garase rumah lalu membuka garasenya karena garasenya tidak dikunci. Dalam garase terdakwa I melihat 4 (empat) unit sepeda motor lalu terdakwa I menggeluarkan kunci T yang terdakwa buat dari anak obeng tokok yang ujungnya terdakwa I runcingkan dan diputar dengan kunci pas/Rin 8. Terdakwa I merusak kunci kontak sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BM 5761 EQ lalu terdakwa I serahkan kepada terdakwa II yang menunggu disamping rumah Mess Saksi Anton dan Saksi Samsul sembari mengawasi keadaan sekitar. Terdakwa I kemudian masuk ke dalam garase rumah sekitar 20 (dua puluh) menit lalu kembali keluar membawa 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna coklat dengan Nopol BM 4352 YN. Terdakwa I menyuruh terdakwa Dwi untuk membawa motor Revo warna hitam sementara terdakwa I membawa motor Honda Scoopy warna coklat, sedangkan motor Jupiter Z milik terdakwa I ditinggalkan. Para terdakwa mengantar motor Honda Scoopy tersebut ke rumah terdakwa I di Jl. Tritonadi, kemudian para terdakwa kembali ke Jl. Pramuka dengan menggunakan motor Honda Revo untuk mengambil motor Jupiter Z milik terdakwa I. Setelah itu para terdakwa meletakkan motor Honda Revo di rumah Terdakwa I, setelah itu terdakwa I menggunakan motornya mengantar terdakwa II kembali kerumahnya di Jl. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru. Sesaat kembali kerumah, terdakwa I membuka plat kedua motor yang diambilnya tersebut. Bahwa peran terdakwa I dalam mengambil motor-motor tersebut adalah terdakwa I masuk kedalam garase rumah Mess, mengambil 2 (dua) unit motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibuat dari mata anak obeng tokok yang ujungnya diruncingkan dan kunci diputar dengan kunci pas/ring 8 yang terdakwa I siapkan dari rumah. Sementara terdakwa II berperan mengawasi sekitar dan menunggu terdakwa I saat sedang mengambil motor. Bahwa atas perbuatan terdakwa, para saksi mengalami total kerugian sebanyak Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan rincian kerugian Saksi Anton sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan kerugian Saksi Samsul Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
