Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. SUPARMIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-837/L.4.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------------- Bahwa Terdakwa SUPARMIN, SP. selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 411/DISTAN/KPTS/2020 Tentang Mutasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak tanggal 23 April 2020 bersama sama dengan saksi SUKARIMI, SP selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 14/HK/KPTS/2020, tanggal 03 Januari 2020, saksi AMUZIR,SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 551/HK/KPTS/2016 tanggal 30 Desember 2016, saksi MINA YUMIARTI selaku Pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD. RIAU RAKYAT TANI berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT.Petrokimia Gresik oleh CV Artha Jaya Nomor : 002/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor pupuk urea Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Riau Rakyat Tani nomor:02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang diperbaharui dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/02/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, saksi SUHARNOF selaku Pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian KOP. Sumber Jaya Sri Mersing kepada Pimpinan Kios Rangga Nomor : 001/SP/SJSM/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 sebagaimana telah diubah berdasarkan Addendum Pertama Nomor : Add-I/01/SPJB/KOP.SJM/XII/2021 tanggal 30 Desember 2020 dan Addendum Kedua Nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dan perjanjian antara CV ARTHA JAYA dengan Toko Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 015/ATJ-SPJB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020, dan saksi SYAFRIJUM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/157 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/634 tanggal 3 September 2021 tentang Revisi Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara awal bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Jalan Seminai,Rt 005 Rw.002 Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum propinsi yang bersangkutan”, Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengarahkan saksi M.ARSYAD, saksi CHAIRIL ANWAR,SP , saksi FERIADY,S.Pt selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan selaku Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Siak Tahun 2020, untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan eRDKK tahun 2021, melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah – olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV.Artha Jaya dengan melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD. Rangga dan UD Riau Rakyat Tani , mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD. Riau Rakyat Tani, melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD. Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD. Rangga dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya, mengarahkan saksi ARSYAD dan saksi RIDO MARZUKI untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi UD Riau Rakyat Tani yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :11/Kpts/SR.310/B/ 03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1, dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa, Saksi SUHARNOF, dan Saksi MINA YUMIARTI sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  • Bahwa subsidi pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka meridukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi, sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, fasilitasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem e-RDKK;
  3. Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi

Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman panga, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1 : Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e -RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalm sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten
  • Bahwa tujuan adanya verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani yang terdaftar di dalam eRDKK tahun 2021 adalah untuk memastikan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi telah dilakukan dengan selektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat serta melakukan penolakan atau revisi data E RDKK apabila tidak sesuai kriteria diantaranya salah input paket pupuk, kesalahan penginputan data pengajuan pupuk, nama ganda, data belum valid, disamping itu verifikasi juga dilakukan untuk memastikan data petani berdasarkan NIK, luas tanam per NIK tidak lebih dari 2 Ha /MT dan dosis rekomendasi pupuk sebagai batas maksimal;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor:347/DISTAN/KPTS/2020 tanggal 1 April 2020 tentang penempatan dan penugasan penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2020 menugaskan beberapa petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) pada masing – masing desa di tiap Kecamatan diantaranya :
  1. Saksi M Arsyad,SP selaku PPL Kampung Delima Jaya Kecamatan Kerinci Kanan
  2. Saksi Feriady,S.Pt selaku PPL Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan
  3. Saksi Chairil Anwar,SP selaku PPL Kampung Gabung Makmur Kecamatan Kericni Kanan.
  • Bahwa disamping petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL), saksi M Arsyad,SP, Saksi Feriady,S.Pt, Chairil Anwar,SP juga selaku Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Kerinci KananTahun 2020 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor : 520/KPTS/DISTAN/2020/ 382 Tanggal 08 April 2020 yang mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan semua data awal yang diperoleh dari kelompok tani berupa data petani (NIK) dan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dalam format untuk masing – masing kelompok tani serta desa/kampung yang tersedia kemudian diterima oleh petugas PPL di wilayah kerja masing – masing;
  • Melakukan entry data petani dalam bentuk eRDKK dan merekapitulasi di tingkat desa/kampung setelah melalui proses verifikasi dan validasi;
  • Menyampaikan hasil cetakan/print out eRDKK dan rekapitulasi RDKK dalam bentuk eRDKK tingkat Kecamatan ke tim verifikasi dan validasi tingkat Kabupaten
  • Bahwa penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 diawali dari Surat Pemberitahunan dari Kementerian Pertanian sekitar bulan Juli 2020 tentang dimulainya pengajuan penyusunan eRDKK, menindaklanjuti surat tersebut kemudian Dinas Pertanian Kabupaten Siak menyampaikan nya kepada seluruh Koordinator Penyuluh masing-masing Kecamatan Kabupaten Siak , selanjutnya dimulai masa penyusunan RDKK dalam rentang waktu sejak bulan Agustus s/d Desember 2020;
  • Bahwa sekitar bulan juli 2020 terdakwa yang merupakan Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak, mengetahui adanya masa penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok pupuk bersubsidi untuk tahun 2021, sehingga terdakwa yang berkeinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari penjualan pupuk bersubsidi kemudian memanggil saksi ARSYAD untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, lalu mengarahkan saksi ARSYAD untuk merekayasa usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok pupuk bersubsidi dengan maksud agar Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak memperoleh kuota besar pupuk bersubsidi dengan cara memberikan secarik kertas kepada saksi ARSYAD yang berisi angka dosis pupuk yang harus diinput dalam sistem e RDKK lalu berkata,”tolong disampaikan ke teman teman entry”; catatan tersebut berisi dosis pupuk jenis NPK 2100 Kg, SP 36 dosis pupuk 1500 Kg, Pupuk Organik dosis pupuk 3000 Kg, Urea Dosis Pupuk 1200 Kg, ZA dosis pupuk 1500 Kg selanjutnya terdakwa kembali mengarahkan saksi ARSYAD untuk menginput data petani yang diusulkan mendapat pupuk bersubsidi dengan menggunakan data foto copy KTP yang sudah terkumpul di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kerinci Kanan dengan mengatakan, “Tolong diinput dengan KTP yang sudah ada atau yang tahun lalu supaya bisa mendapat kuota lebih banyak”.
  • Bahwa selanjutnya bertempat di kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan, saksi ARSYAD melaksanakan arahan terdakwa dengan memberikan kertas yang diberikan terdakwa kepada saksi Chairil Anwar,SP dan saksi Feriady,S.Pt lalu menyampaikan arahan terdakwa,”ini dari BOS, tolong diinputkan dan data petani yang lama dimasukan juga”, atas arahan tersebut saksi ARSYAD, saksi Feriady dan saksi Chairil Anwar kemudian menginput angka dosis pupuk, data petani yang diambil dari foto copyan KTP serta mencocokan data petani yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan memasukan luasan lahan 2 hektar pada semua data petani yang diusulkan menerima pupuk bersubsidi ;
  • Bahwa selanjutnya saksi ARSYAD saksi Chairil Anwar,SP dan saksi Feriady,S.Pt melakukan persetujuan secara elektronik terhadap semua usulan kebutuhan pupuk bersubsidi petani dengan menggunakan USER NAME koordinator penyuluh SUDIRO (Alm) yang senyatanya usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan bukanlah merupakan aspirasi dari para petani ;
  • Bahwa selanjutnya tahapan verifikasi berjenjang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Siak , yang mana seluruh tahapan Verifikasi dan persetujuan yang seharusnya bertahap dari Kasi Penyuluhan, Kabid PSP SUKAREMI dan Kepala Dinas Pertanian Budiman Shafari, tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan semua usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dilakukan persetujuan dan pengesahan atas perintah Kasi Pupuk Amuzir dan saksi Kabid PSP SUKAREMI kepada oleh Staf Honorer saksi Rizky Ramdhani tanpa adanya proses pemeriksaan/verifikasi data yang diajukan yang menyebabkan jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan menjadi yang paling besar diantara Kecamatan di Kabupaten Siak dengan jumlah 18.215,48 Ton dengan rincian : Urea 2.413,30 ton, SP-36 3.024,88 ton, ZA 4.297,30 ton, dan organik 6.064,30 ton;
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2020, Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi Riau adalah sebagai berikut : Urea : 37.752 ton; SP36 10.942 ton; ZA 8.482 ton; NPK : 52.147 ton; dan Organik :5.723 ton;
  • Bahwa terdakwa SUPARMIN.SP mengarahkan saksi AMUZIR untuk segera melakukan penyusunan eRDKK tahun 2021, atas dasar tersebut selanjutnya saksi AMUZIR segera memproses penyusunan E-RDKK dan setelah penyusunan E-RDKK selesai kemudian sekitar tanggal 14 Januari 2021 terdakwa SUPARMIN mengarahkan saksi AMUZIR untuk bertemu di sekitar Pasar Sail jalan hang tuah suka mulia Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, pada saat terdakwa SUPARMIN bertemu dengan saksi AMUZIR, terdakwa SUPARMIN meminta nomor rekening saksi AMUZIR dan selanjutnya saksi AMUZIR memberikan nomor rekening bank BRI 119001014239500 atas nama AMUZIR, kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 terdakwa SUPARMIN mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi AMUZIR karena saksi AMUZIR telah melaksanakan arahan terdakwa SUPARMIN dalam penyusunan E-RDKK tahun 2021;
  • Bahwa pada tanggal 15 Januari 2021, Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Melalui Surat Keputusan Nomor: 188/DISPTPH-PSP/0181 menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021, dimana Kabupaten Siak mendapatkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Urea 6.868 Ton, SP-36 2.329 Ton, ZA 1.732 Ton, NPK 11.186 Ton dan Organik 1.732 Ton.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 521/DISTAN/KPTS/2021/72 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak, dimana alokasi pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Kerinici Kanan adalah sebagai berikut: Urea 1.044,00 ton; SP-36 428,00 ton; ZA 325,00 ton; NPK 1.900,00 ton dan organik 585,00 ton. Selanjutnya, selama tahun 2021, dalam rangka menindaklanjuti realokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Riau, dimana terdapat penambahan kuota pupuk bersubsidi tahun 2021 di wilayah Kabupaten Siak, maka dikeluarkanlah Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
  1. Tanggal 27 Agustus 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/613 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.044,00 ton; SP-36 428,00 ton; ZA 325,00 ton; NPK 1.900,00 ton dan organik 585,00 ton;
  2. Tanggal 04 November 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/781 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.139,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 475,00 ton, NPK 1.930,00 ton dan organik 485,00 ton.
  3. Tanggal 01 Desember 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/849 tentang Realokasi Ketiga Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.522,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 435,00 ton, NPK 1.913,00 ton dan organik 595,00 ton.
  4. Tanggal 09 Desember 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.522,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 445,00 ton, NPK 1.913,00 ton dan organik 595,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan sejumlah 5.053 Ton
  • Bahwa Produsen pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kabupaten Siak adalah PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, lalu diubah dengan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa PT Petrokimia Gresik merupakan produsen jenis pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan PT Pupuk Iskandar Muda merupakan produsen pupuk urea di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 02410/A/PJ.04.01/C31/ET/2021 tanggal 05 Maret 2021 Perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  • Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode booking pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan atau tonnase distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening PT. Pupuk Iskandar Muda yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang lini 3 milik PT. Pupuk Iskandar Muda oleh distributor. Kemudian distributor mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Pupuk Iskandar Muda untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Panam Kota Pekanbaru dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Pupuk Iskandar Muda dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
  • Sedangkan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah/ quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode bayar pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening Pupuk Indonesia yang dicantumkan pada kode booking yang saya tidak tahu nomor rekeningnya. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang penyangga milik PT. Petrokimia Gresik di wilayah oleh distributor. Kemudian distributor dapat mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Petrokimia Gresik dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
  • Bahwa Distributor Pupuk Bersubsidi jenis Pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di kecamatan kerinci kanan, Kabupaten Siak pada Tahun 2021 adalah:
  1. CV Artha Jaya berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, untuk melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan Direktur saksi SLAMET BUDIARTO dan Komanditer saksi M. ARSYAD yang juga merupakan Petugas Penyuluh Lapangan dan Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Kerinci KananTahun 2020;

Harga penebusan pupuk bersubsidi oleh distributor CV Artha Jaya kepada PT. Petrokimia Gresik ( harga jual FOT / Free on Truck) adalah :

NO

HARGA

NPK

SP-36

ZA

Organik

1

Rp.2.023,108/kg

Rp.2.123,108/kg

Rp.1.423,108/kg

Rp.523,108/kg

 

  1. Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 425/SP/DIR/PIM/LSM/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-V/449/SP/DIR/PIM/LSM/2019 tanggal 1 Januari 2021 untuk melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda jenis Pupuk Urea di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 dengan struktur kepungurusan koperasi sebagai Ketua saksi TENGKU MASHUR dan sekretaris saksi TENGKU NAZRUL

Harga tebus distributor Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing kepada produsen PT. Pupuk Iskandar Muda , pupuk jenis UREA adalah : Rp.2.040,68 kg;

  • Bahwa distributor kemudian melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi/Kios Pupuk Lengkap (KPL) atas persetujuan dari produsen yang mana untuk Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu:
    1. UD RIAU RAKYAT TANI yang dimiliki oleh saksi MINA YUMINARTI dengan wilayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
  1. Kerinci Kanan;
  2. Delima Jaya;
  3. Kumbara Utama;
  4. Kerinci Kiri;
  5. Bukit Harapan;
  6. Bukit Agung;
  7. Buana Bhakti.

Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Riau Rakyat Tani Nomor : 02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021, harga tebus pupuk bersubsidi kios pengecer jenis UREA adalah Rp.2.181,82/kg

    1. UD TOKO RANGGA yang dimiliki oleh SUHARNOF dengan wlayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
  1. Buatan Baru;
  2. Jatimulya;
  3. Gabung Makmur;
  4. Simpang Perak Jaya.

Berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Rangga Nomor : ADD-II/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, harga tebus pupuk bersubsidi kios pengecer jenis UREA adalah Rp.2.181,82/kg

  • Bahwa Pengecer resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET adalah harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV (kios /pengecer resmi). HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, sebagai berikut:

No

Jenis Pupuk

Harga(/kg)

Harga /sak/50kg

1

Urea

2.250

112.500

2

SP36

2.400

120.000

3

ZA

1.700

85.000

4

NPK

2.300

115.000

5

Organik Granul

800

40.000

 

  • Bahwa pembayaran subsidi pupuk dilakukan setiap bulan, setelah disampaikan tagihan oleh PT. Pupuk Indonesia kepada Direktur pupuk pestisida selaku KPA pupuk bersubsidi. Selanjutnya dokumen tagihan tersebut dilakukan verifikasi oleh tim Verval Pusat dengan membandingkan data hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi perkecamatan oleh tim verval internal kecamatan secara berjenjang oleh tim pembina verval di Kabupaten, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, tim pembina verval di Provinsi dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi. Apabila tidak ada laporan keberatan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Provinsi atau pengaduan dari KP3, atas penyaluran tersebut baru diusulkan pembayaran subsidi ke Kementerian Pertanian;
  • Bahwa dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan Harga Ecerean Tertinggi (HET) dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer;
  • Bahwa meskipun terdakwa tidak masuk dalam kepengurusan CV Artha Jaya namun terdakwa memasukan saksi SLAMET BUDIARTO sebagai Direktur CV Artha Jaya dan saksi M. ARSYAD sebagai komanditer ke dalam struktur kepengurusan CV Artha Jaya serta terdakwa memberikan gaji setiap bulan nya kepada saksi SLAMET BUDIARTO dan saksi M. ARSYAD, sedangkan pengelolaan keuangan CV ARTHA JAYA menggunakan Rekening atas nama SUPARMIN dengan nomor rekening BRI 062201000346307;
  • Bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan CV Artha Jaya kepada PT. Petrokimia Gresik, terdakwa mengarahkan saksi Slamet Budiarto untuk mengajukan Purchasing Order ke PT. Petrokimia Gresik via aplikasi WCM untuk mendapatkan kode booking untuk pembayaran. Setelah mendapatkan kode booking untuk pembayaran, saksi Slamet Budiarto atau saksi. Arsyad melakukan pembayaran ke Bank BRI menggunakan cek atau uang tunai yang diambil dari Rekening terdakwa, setelah mendapatkan bukti pembayaran yang didalamnya terdapat Nomor Sales Order (SO) yang digunakan untuk melakukan pengambilan pupuk subsidi di Gudang Petrokimia Jl. Pertamina Km 72 Kerinci Kanan Kab. Siak. yang disewa dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa juga mengendalikan distributor Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing/Distributor Pupuk Urea dengan melakukan pemesanan, penebusan dan pembayaran langsung kepada Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing selaku Distributor Pupuk Urea dengan mengatasnamakan UD. Rangga dan UD. Riau Rakyat Tani lalu mendistribusikan pupuk tersebut dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD. Rangga dan UD. Riau Rakyat Tani, disamping itu koperasi.SRI MERSING tidak mempunyai armada/truck untuk mendistribusikan pupuk bersubisidi jenis urea tersebut, dan tidak mempunyai gudang sebagaimana yang dipersyaratkan’
  • Bahwa terdakwa mengarahkan saksi Slamet Budiarto dan saksi Arsyad untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi baik kepada distributor CV Artha Jaya maupun Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing dengan mengatasnamakan pengecer UD/Kios Rangga dan UD/Kios Riau Rakyat Tani dengan membuat kelengkapan administrasi seolah olah penebusan dilakukan oleh UD/Kios Rangga dan UD/Kios Riau Rakyat Tani;
  • Bahwa terdakwa kemudian menetapkan harga pembelian/penebusan pupuk bersubsidi kepada saksi SUHARNOF selaku pemilik UD/kios rangga dengan harga diatas dari yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu :
  • Urea sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu) per sak;
  • SP-36 sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu) per sak;
  • NPK sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu) per sak;
  • Za sebesar Rp.100.000,- (Seratus empat puluh ribu) per sak;
  • Organik sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu) per sak

Serta melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima UD. Rangga lalu menjual secara langsung hasil pemotongan kuota pupuk kios rangga kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan kios. rangga dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta kepada pihak yang bukan pengecer resmi seperti KUD Tani Rukun, KUD Sawit Harapan dengan harga di atas HET

  • Bahwa untuk menutupi laporan pendistribusian pupuk bersubsidi seolah olah telah sesuai dengan peruntukan, saksi SUPARMIN memerintahkan staf CV Artha Jaya yaitu saksi ARSYAD yang juga merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan serta Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Siak Tahun 2020 dan saksi RIDHO MARZUKI untuk memanipulasi laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi Kios Petani Lengkap UD Riau Rakyat Tani secara fiktif sehingga seolah-olah penyaluran pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada petani-petani yang tercantum dalam eRDKK 2021 dengan cara mengisi sendiri form penebusan pupuk bersubsidi dan memalsukan tandatangan para petani serta menyesuaikan penebusan kuota pupuk sesuai dengan kuota pupuk bersubsidi yang tercantum dalam eRDKK 2021 padahal proses penyusunan eRDKK 2021 tidak dilakukan sebagaimana mestinya hal tersebut mengakibatkan pembayaran subsidi pupuk oleh Pemerintah tidak sesuai dengan peruntukanya serta memerintahkan saksi ARSYAD untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pupuk Kios Petani Lengkap UD Riau Rakyat Tani dan Kios/UD Rangga seolah olah pupuk telah diterima 100% (seratus persen);
  • Bahwa meskipun operasional Kios Petani Lengkap UD Riau Rakyat Tani dilakukan oleh terdakwa namun dalam kurun waktu tahun 2021, saksi MINA YUMIARTI mendapat keuntungan dari pendistribusian pupuk bersubsidi KPL Riau Rakyat Tani dari terdakwa yang setiap 3 atau 4 bulan sekali mentransfer ke rekening MINA YUMIARTI nomor rekening BRI 211501000168566 antara Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan surat Kementerian Pertanian RI Nomor :B.73/SR.320/B.5.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Penyampaian Data dan Informasi, realisasi besaran subsidi yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan RI kepada PT.Pupuk Indonesia (Persero) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak sebesar Rp.20.178.202.607,00 (dua puluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu enam ratus tujuh rupiah) dengan volume 4.872 Ton yang diberikan kepada kepada 1.339 (seribu tiga ratus tiga puluh sembilan) petani;
  • Perbuatan terdakwa bertentangan ketentuan :
  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

Pasal 17 ayat (2),

Tugas dan tanggungjawab Distributor :

a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat;

b. bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;

c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen;

d. melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi;

e. berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;

f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi  kepada Petai dan/ atau Kelompok Tani di ilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;

g. wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;

h. melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;

i. wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di Gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait; dan

j. menetapkan lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.

Pasal 18 ayat (1),

Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/ atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer.

Pasal 20 ayat (2),

Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan Gudang Lini IV Pengecer.

Pasal 21 ayat (1)

Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/ atau di luar wilayah tanggung jawabnya.

  1. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi;

RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan RDK yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian;
  2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan format 5 dan ditandatangani oleh ketua Poktan;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Pendamping sebelum disetujui dan ditandatangani
  4. Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi paling lambat selesai awal februari; dan

RDKK Pupuk bersubsidi yang telah disusun dibaut rangkap lima, lembar pertama untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan), lembar kedua untuk kepala desa/lurah, lembar ketiga untuk penyuluh pertanian pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan lembar kelima untuk ketua Poktan.

  1. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :11/Kpts/SR.310/B/ 03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1; Input implementasi Kartu Tani, semua Provinsi wajib membuat RDKK menjadi e-RDKK dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e = RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalm sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten
  1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021.

Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi : “Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang:

a.     Bergabung dalam kelompok tani;

b.     Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-

RDKK);

c.     Menunjukan identitas KTP serta;

d.     Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi”.

ayat (2) berbunyi : “Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/ a tau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
  2. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
  3. pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap musim tanarn.

ayat (3) berbunyi : “Kelornpok Tani sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib rnenyusun RDKK;

ayat (4) berbunyi : “RDKK sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK);

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021, yaitu sebagai berikut:
  • Terdapat penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak tepat sasaran sebanyak 185 orang, yaitu:
      • Petani yang memiliki luas lahan lebih dari 2 Ha, namun masuk dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi sebanyak 43 orang.
      • Petani yang sama sekali tidak melakukan penebusan pupuk subsidi namun dilaporkan melakukan penebusan sebanyak 142 orang.
  • Terdapat petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 Ha, melakukan penebusan pupuk namun petani tersebut menerima pupuk dengan jumlah yang tidak sesuai/volume kurang dari jumlah yang dilaporkan dalam form penebusan sebanyak 138 orang.
  • Petani yang melakukan penebusan pupuk tidak pernah mengisi dan menandatangani form penebusan dan menebus pupuk dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
  • Sehingga disimpulkan telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Realisasi Pupuk yang Tidak tepat sasaran

Rp3.403.390.513,82

  1. Realisasi pupuk yang tidak tepat jumlah

Rp1.953.411.183,05

  1. Realisasi pupuk melebihi harga HET

Rp74.813.000,00

Jumlah Kerugian Negara (1+2+3)

Rp5.431.614.696,87

 

------ Perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi SUKARIMI, SP., saksi AMUZIR, S.P., saksi MINA YUMIARTI, saksi SUHARNOF, dan saksi SYAFRIJUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ---------

 

SUBSIDAIR :

 

--------------- Bahwa Terdakwa SUPARMIN, SP. selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 411/DISTAN/KPTS/2020 Tentang Mutasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak tanggal 23 April 2020 bersama sama dengan saksi SUKARIMI, SP selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 14/HK/KPTS/2020, tanggal 03 Januari 2020, saksi AMUZIR,SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 551/HK/KPTS/2016 tanggal 30 Desember 2016, saksi MINA YUMIARTI selaku Pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD. RIAU RAKYAT TANI berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT.Petrokimia Gresik oleh CV Artha Jaya Nomor : 002/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor pupuk urea Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Riau Rakyat Tani nomor:02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang diperbaharui dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/02/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, saksi SUHARNOF selaku Pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian KOP. Sumber Jaya Sri Mersing kepada Pimpinan Kios Rangga Nomor : 001/SP/SJSM/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 sebagaimana telah diubah berdasarkan Addendum Pertama Nomor : Add-I/01/SPJB/KOP.SJM/XII/2021 tanggal 30 Desember 2020 dan Addendum Kedua Nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dan perjanjian antara CV ARTHA JAYA dengan Toko Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 015/ATJ-SPJB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020, dan saksi SYAFRIJUM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/157 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/634 tanggal 3 September 2021 tentang Revisi Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021  (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara awal bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Jalan Seminai,Rt 005 Rw.002 Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum propinsi yang bersangkutan”, Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan terdakwa SUPARMIN, SP. , Saksi SUHARNOF, dan Saksi MINA YUMIARTI sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu : menyalahgunakan kesempatan yang ada pada terdakwa selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak Dinas Pertanian Kabupaten Siak dengan mengarahkan saksi M.ARSYAD, saksi CHAIRIL ANWAR,SP , saksi FERIADY,S.Pt selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan selaku Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Siak Tahun 2020, untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan eRDKK tahun 2021, melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah – olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV.Artha Jaya dengan melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah , melakukan penjualan langsung kepada pihak pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD. Rangga dan UD Riau Rakyat Tani , mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD. Riau Rakyat Tani, melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD. Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD. Rangga dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya, mengarahkan saksi ARSYAD dan saksi RIDO MARZUKI untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi UD Riau Rakyat Tani yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :11/Kpts/SR.310/B/ 03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1, dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021  Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  • Bahwa subsidi pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka meridukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi, sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, fasilitasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem e-RDKK;
  3. Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi

Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman panga, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1 : Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e -RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalm sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten
  • Bahwa tujuan adanya verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani yang terdaftar di dalam eRDKK tahun 2021 adalah untuk memastikan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi telah dilakukan dengan selektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat serta melakukan penolakan atau revisi data E RDKK apabila tidak sesuai kriteria diantaranya salah input paket pupuk, kesalahan penginputan data pengajuan pupuk, nama ganda, data belum valid, disamping itu verifikasi juga dilakukan untuk memastikan data petani berdasarkan NIK, luas tanam per NIK tidak lebih dari 2 Ha /MT dan dosis rekomendasi pupuk sebagai batas maksimal;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor:347/DISTAN/KPTS/2020 tanggal 1 April 2020 tentang penempatan dan penugasan penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2020 menugaskan beberapa petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) pada masing – masing desa di tiap Kecamatan d
Pihak Dipublikasikan Ya