Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Pbr SILVIANETTI 1.RIA PUSPITA
2.SISKA EFLIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SILVIANETTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suroto, SHSILVIANETTI
Tergugat
NoNama
1RIA PUSPITA
2SISKA EFLIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.000.000,00
Petitum
Dalam pokok perkara ;
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan cedera janji / wanprestasi ;
 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
 
4. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 11 Juli 2022 yang dibuat dan ditanda tangani TERGUGAT I dan PENGGUGAT adalah sah dan berlaku ;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap ;
Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 05.01.10.02.1.01184 atau nomor : 1184 tahun 2005 yang lokasinya terletak di Komplek Perumahan Mutiara Permai I, Blok B, Nomor 07, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ;
 
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil PENGGUGAT sebesar  Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) ditambah fee keuntungan yang belum dibayarkan kepada PENGGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) secara sekaligus kepada PENGGUGAT seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Incracht van gewijsde ), jika TERGUGAT I tidak membayar sejumlah uang tersebut kepada PENGGUGAT maka tanah serta bangunan di atasnya yang menjadi objek jaminan pembayaran hutang yang terletak di Komplek Perumahan Mutiara Permai I, Blok B Nomor 07, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebagaimana SHM nomor : 05.01.10.02.1.01184 atau nomor : 1184 tahun 2005 dilelang dan uang hasil pelelanganya digunakan untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan bagi hasil fee keuntungan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;
 
7. Jika pelelangan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kompek Perumahan Mutiara Permai I, Blok B Nomor 07, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebagaimana SHM nomor : 05.01.10.02.1.01184 atau nomor : 1184 tahun 2005 tersebut tidak dilaksanakan / tidak dapat dilaksanakan maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk mengosongkan bangunan tersebut dari bentuk penguasaan apapun, dan menyerahkan penguasaan dan kepemilikan bangunan dan tanah tersebut secara penuh kepada PENGGUGAT ;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incracht van gewijsde ) dalam perkara ini ;
 
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
Atau :
Apabila Bapak / Ibu hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain,  mohon ptusan seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak