INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | SILVIANETTI | 1.RIA PUSPITA 2.SISKA EFLIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 220.000.000,00 | ||||||
Petitum | Dalam pokok perkara ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan cedera janji / wanprestasi ;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
4. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 11 Juli 2022 yang dibuat dan ditanda tangani TERGUGAT I dan PENGGUGAT adalah sah dan berlaku ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap ;
Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor : 05.01.10.02.1.01184 atau nomor : 1184 tahun 2005 yang lokasinya terletak di Komplek Perumahan Mutiara Permai I, Blok B, Nomor 07, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) ditambah fee keuntungan yang belum dibayarkan kepada PENGGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) secara sekaligus kepada PENGGUGAT seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Incracht van gewijsde ), jika TERGUGAT I tidak membayar sejumlah uang tersebut kepada PENGGUGAT maka tanah serta bangunan di atasnya yang menjadi objek jaminan pembayaran hutang yang terletak di Komplek Perumahan Mutiara Permai I, Blok B Nomor 07, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebagaimana SHM nomor : 05.01.10.02.1.01184 atau nomor : 1184 tahun 2005 dilelang dan uang hasil pelelanganya digunakan untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan bagi hasil fee keuntungan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;
7. Jika pelelangan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kompek Perumahan Mutiara Permai I, Blok B Nomor 07, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebagaimana SHM nomor : 05.01.10.02.1.01184 atau nomor : 1184 tahun 2005 tersebut tidak dilaksanakan / tidak dapat dilaksanakan maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk mengosongkan bangunan tersebut dari bentuk penguasaan apapun, dan menyerahkan penguasaan dan kepemilikan bangunan dan tanah tersebut secara penuh kepada PENGGUGAT ;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incracht van gewijsde ) dalam perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Bapak / Ibu hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon ptusan seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |