Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Pbr DIAN BUDIANA DESSY ASNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN BUDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NabilaDIAN BUDIANA
Tergugat
NoNama
1DESSY ASNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum utang piutang antara penggugat dan tergugat yang dituangkan dalam surat keterangan pengakuan utang tertanggal 24 April 2013 dan Kwitansi Tetanggal 07 Juli 2014 yang ditandatangani diatas materai oleh Desi Asnawati adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar utangnya kepada penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Hutang Rp. 405.500.000  (Empat ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) 
5. Menghukum tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila tergugat tidak atau lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, banding atau kasasi (uit voer bijvoorraad).
7. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak