Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr Doni Setiadi PT. Indah Logistik Cabang Pekanbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 106/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Setiadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY WARIANTO, S.H., M.H.Doni Setiadi
Tergugat
NoNama
1PT. Indah Logistik Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang selisih upah berdasakan UMK kota Pekanbaru selama 9 tahun belumi dibayar selama berkerja senilai Rp 24.407.211.- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh ribu dua ratus sebelas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 33.083.441,7.- (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu koma tujuh rupiah);----------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 14.703.751,-(empat belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.168.078.- (tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah);-------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2024 sebesar Rp 1.764.450.-(satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);------------------------------------------------------------------------
  8. Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 81.126.931,7.- (delapan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tujuh rupiah);------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-

SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak