Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Pbr MAISURI,S.H KENI NIAT AMAN AREFA Als KENI Bin BENI AREFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2153 /L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAISURI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENI NIAT AMAN AREFA Als KENI Bin BENI AREFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa KENI NIAT AMAN AREFA Als KENI Bin BENI AREFA pada hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Kamter Daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023  Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) beristirahat dirumah kosong yang terletak di  Jl. patria sari VIII RT 004 RW 012 Kel. umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru dan tiba pada hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib KORDA (DPO) terbangun dari tidur dan mengtakan kepada Terdakwa “ AYOK CK – CK BELI SABU” dan saat itu Terdakwa jwab “ AYOLAH “ dan saat itu juga Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) pergi kearah kampung dalam untuk beli sabu. Dan sampai disana KORDA (DPO)  membeli narkotika sabu tersebut kepada orang yang ciri –cirinya gemuk pendek dan kulitnya sawo matang. Dan saat itu Terdakwa membeli narkotika sabu tersebut  bersama dengan KORDA (DPO)  dengan CK- CK Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan setelah Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) membeli Terdakwa kembali kerumah kosong dan setelah sampai dirumah kosong tersebut Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) sempat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dan Sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO)  hendak pulang  dan saat itu Sdr. KORDA mengatakan kepada Terdakwa “ TUNGGU LAH DULU SEBENTAR SINI AKU MAU KESEBELAH “ dan saat itu Terdakwa nunggu dirumah kosong tersebut dan tidak lama kemudian datang rombongan pemuda datang dan mengatakan kepada Terdakwa ‘ NGEPAIN KAU DISINI” dan saat itu Terdakwa mengatakan “ NDAK PAK TERDAKWA NUNGGU KAWAN DISINI UNTUK ISTRIAHAT” dan saat itu pihak kepolsiian datang dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan di dalam tas milik Terdakwa  ( 2 ) buah palstik kecil  paket sabu ditemukan di dalam tas milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa keposlek rumbai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan 1 (satu ) buah tas kecil warna hitam merk “ Spear”  yang berisikan 1 (satu ) bungkus plastik kecil les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang mana terbungkus dengan kertas rokok dan 1 (satu ) buah palstik LCD handpone warna hitam yang berisikan 1 (Satu ) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika  jenis Shabu,1 (satu ) buah alat hisap bong beserta kaca firex warna putih, 1 (satu ) buah mancis warna biru.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning No. 682/BB/XII/10242/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH yang menyatakan bahwa dari hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus / paket plastic klip bening les merah ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat pembungkusnya 0,11 gram dan berat bersihnya 0,11 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 2641/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan: barang bukti yang berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gram diberi nomor barang bukti 3720/2023/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa KENI NIAT AMAN AREFA Als KENI Bin BENI AREFA pada hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat dirumah kosong Jl. patria sari VIIII RT 004 RW 012 Kel. umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa saksi Rinaldi, saksi Wahyu Hidayat mengetahui bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau penyalahgunaan Narkotika jenis shabu gol I bukan tanaman karena menurut informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diamankan didaerah Jl. Patria Sari VIII dan saat itu saksi Rinaldi bersama saksi Wahyu Hidayat langsung menuju tempat kejadian tersebut. Dan sampai disana masyarakat sudah ada ditempat tersebut dan saat itu saksi Rinaldi dan saksi Wahyu Hidayat menggeledah tas milikya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang mana terbungkus denan kertas rokok dan 1 (satu ) buah pastik LCD handpone warna hitam yang berisikan 1 (satu ) bungkuis plastik kesil yang beriskan narkotika jenis shabu, 1 (satu ) buah alat hisap bong beserta kaca pirex warna putih dan 1 (satu ) buah mancis warna biru dan saat itu saksi Rinaldi menanyakan dari mana membeli narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sahabu tersebut dibeli dari kampung dalam dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek rumbai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning No. 682/BB/XII/10242/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH yang menyatakan bahwa dari hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus / paket plastic klip bening les merah ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat pembungkusnya 0,11 gram dan berat bersihnya 0,11 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 2641/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan: barang bukti yang berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gram diberi nomor barang bukti 3720/2023/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk shabu-shabu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa KENI NIAT AMAN AREFA Als KENI Bin BENI AREFA pada hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat dirumah kosong Jl. patria sari VIIII RT 004 RW 012 Kel. umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023  Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) beristirahat dirumah kosong yang terletak di  Jl. patria sari VIII RT 004 RW 012 Kel. umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru dan tiba pada hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib KORDA (DPO) terbangun dari tidur dan mengtakan kepada Terdakwa “ AYOK CK – CK BELI SABU” dan saat itu Terdakwa jwab “ AYOLAH “ dan saat itu juga Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) pergi kearah kampung dalam untuk beli sabu. Dan sampai disana KORDA (DPO)  membeli narkotika sabu tersebut kepada orang yang ciri –cirinya gemuk pendek dan kulitnya sawo matang. Dan saat itu Terdakwa membeli narkotika sabu tersebut  bersama dengan KORDA (DPO)  dengan CK- CK Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan setelah Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) membeli Terdakwa kembali kerumah kosong dan setelah sampai dirumah kosong tersebut Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO) sempat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dan Sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama dengan KORDA (DPO)  hendak pulang  dan saat itu Sdr. KORDA mengatakan kepada Terdakwa “ TUNGGU LAH DULU SEBENTAR SINI AKU MAU KESEBELAH “ dan saat itu Terdakwa nunggu dirumah kosong tersebut dan tidak lama kemudian datang rombongan pemuda datang dan mengatakan kepada Terdakwa ‘ NGEPAIN KAU DISINI” dan saat itu Terdakwa mengatakan “ NDAK PAK TERDAKWA NUNGGU KAWAN DISINI UNTUK ISTRIAHAT” dan saat itu pihak kepolsiian datang dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan di dalam tas milik Terdakwa  ( 2 ) buah palstik kecil  paket sabu ditemukan di dalam tas milik Terdakwa kemudian Terdakwa di bawa keposlek rumbai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya