INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2024/PN Pbr | 1.EVI RAFELESEA 2.DIAH PERMATA SARI 3.SRI FATMAWATI |
1.JASLI BAHAR 2.MASNIMAR 3.MARTINUS 4.MEINIARTI 5.MARTINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sah Jual Beli atas Tanah dan Bangunan di atasnya antara masing-masing Para Penggugat dengan Tergugat I menurut Hukum;
5. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang Hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 07700 Tahun 2017 (Penggugat I), Sertipikat Hak Milik Nomor 07694 Tahun 2017 (Penggugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 07697 Tahun 2017 (Penggugat III) yang semula atas nama Rismani, Masnimar (Tergugat II), Martinus (Tergugat III), Iriansyah, Meiniarti (Tergugat IV), Agusril dan Martini (Tergugat V) menjadi atas nama masing-masing dari Para Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama atas tanah dan bangunan di atasnya yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding Ataupun Kasasi (uit voer bijvoorraad);
8. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dan Memberikan izin kepada Para Penggugat untuk melakukan proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 07700 Tahun 2017 (Penggugat I), Sertipikat Hak Milik Nomor 07694 Tahun 2017 (Penggugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 07697 Tahun 2017 (Penggugat III) yang semula atas nama Rismani, Masnimar (Tergugat II), Martinus (Tergugat III), Iriansyah, Meiniarti (Tergugat IV), Agusril dan Martini (Tergugat V) menjadi atas nama masing-masing dari Para Penggugat;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |