| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa anak bernama ASSYIFA MUZHAFARA RINALDO lahir di Pekanbaru 9 Mei 2010 adalah anak yang masih berada di bawah umur dan oleh karenanya belum cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Menetapkan bahwa Pemohon FEBRIKA SARAH adalah Ibu kandung yang sah dan cakap menjadi wali dari anak tersebut;
4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk melakukan pengurusan hak-hak anak di instansi terkait (taspen) dikarenakan ayah kandung telah meninggal dunia.
5. Menggunakan Tabungan Bank mandiri atas nama Febrika Sarah untuk menerima hak anak (pensiun) dari Taspen.
6. Memerintahkan kepada instansi terkait, termasuk Bank mandiri maupun instansi terkait lainnya untuk menaati penetapan ini sebagaimana mestinya.
7. Menyatakan bahwa penetapan ini berlaku sampai seluruh proses pengurusan selesai dilakukan
8. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan penetapan ini adalah sah dan mengikat menurut hukum.
9. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
|