Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.Bth/2025/PN Pbr 1.TENGKU RAFLI
2.HASAN MASUM
3.HUSIN
3.NORA YANA
4.SARMIN BIN SARNO
5.RONI PASLAH
6.LAMIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TENGKU RAFLI
2HASAN MASUM
3HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. MARBUN, SH.,MHTENGKU RAFLI
2J. MARBUN, SH.,MHHASAN MASUM
3J. MARBUN, SH.,MHHUSIN
Tergugat
NoNama
1NORA YANA
2SARMIN BIN SARNO
3RONI PASLAH
4LAMIJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R :

1. Mengabulkan gugatan Pelawan Para Pelawan I,II dan III untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan Pelawan I (Tengku Rafli) sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 150 M?2; dengan ukuran 5 M x 30 M yang terletak di RT.002/RW.004 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas dan ukuran sebgai berikut :

- Sebalah Utara berbatas dengan tanah Noviarman:-----------------------30 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sarmin:-------------------------30 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. T. Kasim Perkasa: --------------------5 M

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sarmin:-----------------------------5 M

Dengan surat bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah/Lahan, tanggal 05 April 2018;

3. Menetapkan Pelawan II (Hasan Masum) sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah Luas ± 300 M?2; dengan ukuran 10 M x 30 M yang terletak di RT.002/RW.004 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas dan ukuran sebgai berikut :

- Sebalah Utara berbatas dengan tanah Roni:-------------------------------30 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Lamijan:------------------------30 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. T. Kasim Perkasa:-------------------10 M

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sarmin:----------------------------10 M

Dengan surat bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah/Lahan, tanggal 02 Juli 1998;

4. Menetapkan Pelawan III (Husin) sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah Luas ± 150 M?2; dengan ukuran 5 M x 30 M yang terletak di RT.002/ RW.004 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas dan ukuran sebgai berikut :

- Sebalah Utara berbatas dengan tanah Sugeng:---------------------------30 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah BM.Simanjutak:---------------30 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. T. Kasim Perkasa: --------------------5 M

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sarmin:-----------------------------5 M

Dengan surat bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah/Lahan,tanggal 05 April 2018;

5. Menetapkan telah keliru dan bertentangan dengan hukum, menjadikan/ memasukan tanah milik Para Pelawan Eksekusi I,II dan III sebagai obyek eksekusi dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:46/Pdt.Eks/2025/PN.Pbr atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomo:5618/K/Pdt/2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:57/PDT/2024/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:167/Pdt.G/2023/PN.Pbr,tanggal 3 Agustus 2023 ;

6. Menetapkan menghentikan dan atau menunda pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:5618/K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:57/Pdt/2015/PT.Pbr, tanggal 15 Mei 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:167/Pdt.G/2023/ PN.Pbr, tanggal 3 Agustus 2023, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;

7. Mambatalkan atau menyatakan adanya kekeliruan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:5618/K/Pdt/2024 Jo Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:57/Pdt/2015/PT.Pbr, tanggal 15 Mei 2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:167/Pdt.G/2023/ PN.Pbr tanggal 3 Agustus 2023 ;

8. Menyatakan para Pelawan I,II dan III selaku Pihak Pembeli sebidang tanah dari SARMIN Bin SAINO selaku Pihak Penjual adalah para pihak pembeli yang ber-etikat baik dan secara hukum pantas harus dilindungi secara hukum, karena para Pelawan I,II dan III telah mengeluarkan uang sebagai ganti rugi tanah kepada SARMIN Bin SAINO selaku pemilik tanah asal ;

9. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Sibidang Tanah/Lahan yang diserahkan dan ditanda tangani oleh SARMIN Bin SAINO kepada para Pelawan I,II dan III adalah sah dan berharga ;

10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

S U B S D A I R :

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak