Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr ALEXANDER JOSUA HUTAGALUNG, S.H.,M.H. TARMIZI Als MIZI Bin NAREN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-02/L.4.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER JOSUA HUTAGALUNG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI Als MIZI Bin NAREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 660 Tahun 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024 tanggal 05 November 2018 yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, selaku Ketua Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm) selaku Sekretaris Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN selaku Bendahara Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Terap Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 (yang ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti dengan tidak berpedoman pada Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 43 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kesepakatan Bersama Antara PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) terhadap Terdakwa dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm), dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua ratus Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman Oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Nomor: 8/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari  Terdakwa yang bertindak selaku Kepala Desa Pangkalan Terap membentuk Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Terap Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 Tentang Susunan Pengurusan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap dengan struktur Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN selaku Ketua, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm) selaku Sekretaris dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN selaku Bendahara, yang mana pembentukan tim tersebut dilakukan penunjukan secara langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pangkalan Terap tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu;

 

  • Bahwa setelah Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap terbentuk, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN selaku Ketua Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap bersama dengan Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN meminta bantuan tanaman kehidupan dalam bentuk uang tunai kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang disampaikan secara lisan kepada Saksi NEVY SYAHNUR selaku ASKEP SHR PT. RAPP. Selanjutnya Saksi NEVY SYAHNUR menjelaskan kepada Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN bahwasanya PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) memiliki program bantuan tanaman kehidupan namun bukan dalam bentuk uang tunai melainkan pengalokasian lahan dalam luasan tertentu sesuai dengan ketersedian lahan dalam areal perizinan PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP), kemudian Saksi NEVY SYAHNUR menawarkan solusi kepada Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN jika menginginkan bantuan dalam bentuk uang tunai, maka Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN dapat mengajukan permohonan program bantuan pemberdayaan tersebut secara tertulis kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP);

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengetahui surat permohonan yang diajukan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN secara tertulis dan telah ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana yaitu Saksi NORBIT dan Saksi UJANG MASNI yang menjabat selaku sektretaris pada tanggal 18 November 2021 kemudian diajukan  kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang mana pada pokoknya dalam surat permohonan tersebut menyatakan pihak Desa Pangkalan Terap meminta kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) untuk bisa memberikan suatu terobosan untuk percepatan pengembangan ekonomi masyarakat Desa Pangkalan Terap dengan memberikan bantuan dana tunai sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembelian sebidang tanah lahan perkebunan nenas dengan ukuran (100 m x 200 m). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN mendatangi rumah Saksi H. BASIR kemudian menyampaikan akan dilakukannya pembelian lahan milik H. BASIR dan disepakati dengan harga Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk luasan 2 (dua) Hektar yang berlokasi di Desa Petodaan yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) bersama dengan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap melakukan pengecekan lahan, legalitas kepemilikan lahan serta menentukan titik kordinat lahan milik H. BASIR yang akan dilakukan pembelian tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) dan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap membuat Kesepakatan yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Antara PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan dalam Pasal 1 Lingkup Perjanjian sebagai berikut:
  1. Bahwa PARA PIHAK sepakat melaksanakan bantuan dana pembelian lahan dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang dipergunakan untuk pembelian lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 2.0 Ha (lebih kurang dua hektar) di Desa Petodaan yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang akan dilakukan pembangunan dan pengelolaan perkebunan oleh PIHAK KEDUA untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
  2. Bahwa PARA PIHAK sepakat melaksanakan bantuan dana pemberdayaan dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp.  50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah), yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan perkebunan yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan Bersama ini;
  3. PARA PIHAK sepakat lahan yang dibeli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan Bersama ini akan menjadi aset Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
  4. Letak Areal Penggunaan Lain (APL) seluas  ± 2.0 Ha (lebih kurang dua hektar) yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan Bersama ini sesuai koordinat di Lampiran Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 bertempat di Pangkalan Kerinci telah dilakukan serah terima bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap berupa Bantuan Dana Pembelian Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 2.0 Ha (lebih kurang dua hektar) di Desa Petodaan sebesar Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan dilakukan pembangunan dan pengelolaan perkebunan, serta Bantuan Dana Pemberdayaan yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan perkebunan pada areal yang dimaksud sebesar Rp.  50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diserahkan oleh RENDRA KUSUMA ADI selaku Blok Manager Pelalawan yang diterima oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap yaitu Saksi NORBIT selaku Ketua, Saksi UJANG MASNI selaku Sekretaris dan Saksi DIRMAN selaku Bendahara serta disaksikan oleh Saksi MABRUR AR selaku SHR Manager, Saksi NEVY SYAHNUR selaku Askep SHR dan Saksi RAY WIJAYA selaku SHR Officer serta Terdakwa;

 

  • Bahwa dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap tersebut termasuk dalam kategori Pendapatan Lain sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan penjabaran sebagai berikut :

Pasal 9

(1)

APB Desa terdiri dari :

 

  1. Pendapatan Desa;

 

  1. Belanja Desa; dan

 

  1. Pembiayaan Desa.

 

Pasal 11

(1)

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa

(2)

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok :

 

  1. Pandapatan asli Desa;

 

  1. Transfer; dan

 

  1. Pendapatan lain.

 

 

Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

 

  1. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;

 

  1. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;

 

  1. Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

 

  1. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;

 

  1. Bunga Bank; dan

 

  1. Pendapatan lain Desa yang sah.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pangkalan Terap tidak menyampaikan kepada Saksi HERMAN selaku Ketua BPD Desa Pangkalan Terap bahwasanya Desa Pangkalan Terap telah menerima dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah), sehingga dana bantuan tersebut tidak dimasukan pada saat Pembahasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangkalan Terap Tahun Anggaran 2022, yang mana dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut termasuk dalam ketegori Pendapatan Lain Desa sehingga seharusnya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangkalan Terap Tahun Anggaran 2022 dan untuk selanjutnya disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangkalan Terap;

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :

Pasal 26 Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

Pasal 29 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Kepala Desa Dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya

Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa:

“Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD”

 

  • Bahwa setelah menerima uang bantuan tersebut, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menyerahkan uang kepada Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN sebesar Rp. 15.000.000,00- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk mengganti biaya operasional selama pengurusan pengajuan permohonan dana bantuan yang pada saat itu diserahkan di dalam mobil, selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,00- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang pada saat itu diserahkan di Desa Pangkalan Terap, terhadap sisa uang tersebut disimpan oleh Saksi DIRMAN selaku Bendahara Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap;

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan:

“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”

 

  • Bahwa beberapa waktu kemudian setelah pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) menyerahkan dana bantuan kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN kembali mendatangi rumah Saksi H. BASIR dan menawarkan harga pembelian lahan yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut yang mana pada saat itu pertama penawaran harga menjadi Rp. 140.000.000,00- (Seratu Empat Puluh Juta Rupiah) kemudian ditawar lagi menjadi Rp. 130.000.000,00- (Seratu Tiga Puluh Juta Rupiah) hingga ditawar lagi menjadi Rp. 120.000.000,00- (Seratu Dua Puluh Juta Rupiah), karena harga yang ditawarkan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dilakukan bersama dengan pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP), sehingga Saksi H. BASIR tidak menyetujui pembelian lahan dengan harga penawaran tersebut, selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN membatalkan pembelian lahan milik Saksi H. BASIR tersebut lalu Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN menawarkan uang sebesar Rp. 3.000.000,00- (Tiga Juta Rupiah) kepada Saksi H. BASIR namun ditolak;

 

  • Bahwa akibat tidak jadi dilakukan pembelian lahan terhadap tanah milik Saksi H. BASIR, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN mencari lahan yang akan dilakukan pembelian sebagai lahan pengganti. Selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menghubungi Saksi ISHAK dan menanyakan apakah Saksi ISHAK memiliki lahan yang dapat dibeli dan hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi NORBIT BIN KUDIN. Menanggapi pertanyaan tersebut, Saksi ISHAK mengatakan bahwa Saksi ISHAK memiliki lahan seluas 2 Ha yang berlokasi di Desa Pulau Muda. Selanjutnya tanpa melakukan pengecekkan, Saksi NORBIT BIN KUDIN melakukan pembelian lahan milik Saksi ISHAK pada tanggal 3 Maret 2022 yang berlokasi di Parit Sungai Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 2 Ha tersebut dengan harga Rp. 80.000.000,00- (Delapan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 3 Maret 2022. Berdasarkan keterangan dari Saksi ISHAK, harga yang dibayarkan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN kepada Saksi ISHAK yakni sebesar Rp. 20.000.000,00- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang pada saat itu Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menyuruh Saksi ISHAK untuk menandatangani kwitansi kosong, dari pembelian yang dilakukan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN terhadap tanah milik Saksi ISHAK, maka diterbitkanlah Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) atas Nama Pemilik NORBIT dengan Nomor Register 057/SKRKT/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menghubungi Saksi JURIADI dan menawarkan untuk membeli lahan milik Saksi JURIADI yang berlokasi di Parit Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Setelah disepakati, Saksi NORBIT bersama Saksi DIRMAN melakukan pembelian lahan milik Saksi JURIADI seluas 3 Ha yang berlokasi di Parit Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tersebut dengan harga Rp. 48.000.000,00- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 25 Maret 2022. Namun berdasarkan keterangan Saksi JURIADI, harga yang dibayarkan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN kepada Saksi JURIADI sebesar Rp. 9.500.000,00- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa adanya kwitansi pembelian. Kemudian Saksi JURIADI menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) atas nama ANTO dengan Nomor : 593.21/PER/2012/01 tanggal 17 Januari 2013 kepada Saksi NORBIT BIN KUDIN;

 

  • Bahwa untuk pembelian lahan yang dilakukan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN yang berlokasi di Parit Sungai Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 2 Ha dan di Parit Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 3 Ha, yang mana lahan tersebut tidak dimasukan kedalam aset desa sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Kesepakatan Bersama Antara PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, serta lahan yang telah dilakukan pembelian tersebut belum disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa Pangkalan Terap yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa:

Pasal 6

(1)

Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa;

(2)

Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib;

(3)

Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4)

Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa;

(5)

Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

 

  • Bahwa setelah melakukan pembelian lahan yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan dalam Kesepakatan Bersama Antara PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, Tim Pengelola Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap pada tanggal 01 Juni 2022 mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Lokasi Pembeliaan APL Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap kepada pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang ditandatangani oleh Saksi NORBIT selaku Ketua Saksi UJANG MASNI selaku Sekretaris dan diketahui oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pangkalan Terap yang pada pokoknya menyebutkan pembelian Areal Penggunaan Lain (APL) sebelumnya berlokasi di Desa Petodaan seluas 2 Ha, dialihkan ke Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 4 Ha dengan alasan untuk mendapatkan jumlah Areal Penggunaan Lain (APL) yang lebih luas. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP);

 

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2022, Terdakwa menghubungi Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN lalu meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan uang tersebut akan disimpan jika suatu saat diperlukan dapat diambil kembali, selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dirumah Saksi DIRMAN dan disaksikan oleh Saksi UJANG MASNI;

 

  • Bahwa terhadap dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang diterima Desa Pangkalan Terap melalui Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap, yakni Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN serta Terdakwa, tidak melakukan pengelolaan dana melalui rekening kas Desa Pangakalan Terap pada Bank yang telah ditunjuk Bupati Pelalawan karena Dana Bantua tersebut tidak termasuk dalam ABPDes Desa Pangkalan Terap tahun 2022. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur Pasal 43 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 43

(1)

Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota;

(2)

Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan;

(3)

Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan;

 

  • Bahwa dari serangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN, sebagaimana telah diuaraikan diatas sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman Oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Nomor : 8/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 660 Tahun 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024 tanggal 05 November 2018 yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, selaku Ketua Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm) selaku Sekretaris Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN selaku Bendahara Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Terap Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 (yang ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm), dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 660 Tahun 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024 tanggal 05 November 2018 dalam pengelolaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti dengan tidak berpedoman pada Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 43 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kesepakatan Bersama Antara PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua ratus Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman Oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Nomor: 8/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 660 Tahun 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024 tanggal 05 November 2018, yang mana Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku Kepala Desa antara lain :
  • Menyelengarakan Pemerintahan Desa;
  • Melaksanakan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

  • Bahwa berawal dari  Terdakwa yang bertindak selaku Kepala Desa Pangkalan Terap membentuk Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Terap Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 Tentang Susunan Pengurusan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap dengan struktur Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN selaku Ketua, Saksi UJANG MASNI Als UJANG Bin ABU (Alm) selaku Sekretaris dan Saksi DIRMAN Bin KUDIN selaku Bendahara, yang mana pembentukan tim tersebut dilakukan penunjukan secara langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pangkalan Terap tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu;

 

  • Bahwa setelah Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap terbentuk, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN selaku Ketua Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap bersama dengan Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN meminta bantuan tanaman kehidupan dalam bentuk uang tunai kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang disampaikan secara lisan kepada Saksi NEVY SYAHNUR selaku ASKEP SHR PT. RAPP. Selanjutnya Saksi NEVY SYAHNUR menjelaskan kepada Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN bahwasanya PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) memiliki program bantuan tanaman kehidupan namun bukan dalam bentuk uang tunai melainkan pengalokasian lahan dalam luasan tertentu sesuai dengan ketersedian lahan dalam areal perizinan PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP), kemudian Saksi NEVY SYAHNUR menawarkan solusi kepada Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN jika menginginkan bantuan dalam bentuk uang tunai, maka Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN dapat mengajukan permohonan program bantuan pemberdayaan tersebut secara tertulis kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP);

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengetahui surat permohonan yang diajukan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN secara tertulis dan telah ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana yaitu Saksi NORBIT dan Saksi UJANG MASNI yang menjabat selaku sektretaris pada tanggal 18 November 2021 kemudian diajukan  kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang mana pada pokoknya dalam surat permohonan tersebut menyatakan pihak Desa Pangkalan Terap meminta kepada PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) untuk bisa memberikan suatu terobosan untuk percepatan pengembangan ekonomi masyarakat Desa Pangkalan Terap dengan memberikan bantuan dana tunai sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembelian sebidang tanah lahan perkebunan nenas dengan ukuran (100 m x 200 m). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN mendatangi rumah Saksi H. BASIR kemudian menyampaikan akan dilakukannya pembelian lahan milik H. BASIR dan disepakati dengan harga Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk luasan 2 (dua) Hektar yang berlokasi di Desa Petodaan yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) bersama dengan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap melakukan pengecekan lahan, legalitas kepemilikan lahan serta menentukan titik kordinat lahan milik H. BASIR yang akan dilakukan pembelian tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) dan Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap membuat Kesepakatan yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Antara PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan dalam Pasal 1 Lingkup Perjanjian sebagai berikut:
  1. Bahwa PARA PIHAK sepakat melaksanakan bantuan dana pembelian lahan dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang dipergunakan untuk pembelian lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 2.0 Ha (lebih kurang dua hektar) di Desa Petodaan yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang akan dilakukan pembangunan dan pengelolaan perkebunan oleh PIHAK KEDUA untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
  2. Bahwa PARA PIHAK sepakat melaksanakan bantuan dana pemberdayaan dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp.  50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah), yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan perkebunan yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan Bersama ini;
  3. PARA PIHAK sepakat lahan yang dibeli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan Bersama ini akan menjadi aset Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
  4. Letak Areal Penggunaan Lain (APL) seluas  ± 2.0 Ha (lebih kurang dua hektar) yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan Bersama ini sesuai koordinat di Lampiran Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 bertempat di Pangkalan Kerinci telah dilakukan serah terima bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap berupa Bantuan Dana Pembelian Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 2.0 Ha (lebih kurang dua hektar) di Desa Petodaan sebesar Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan dilakukan pembangunan dan pengelolaan perkebunan, serta Bantuan Dana Pemberdayaan yang dipergunakan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan perkebunan pada areal yang dimaksud sebesar Rp.  50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diserahkan oleh RENDRA KUSUMA ADI selaku Blok Manager Pelalawan yang diterima oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap yaitu Saksi NORBIT selaku Ketua, Saksi UJANG MASNI selaku Sekretaris dan Saksi DIRMAN selaku Bendahara serta disaksikan oleh Saksi MABRUR AR selaku SHR Manager, Saksi NEVY SYAHNUR selaku Askep SHR dan Saksi RAY WIJAYA selaku SHR Officer serta Terdakwa;

 

  • Bahwa dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap tersebut termasuk dalam kategori Pendapatan Lain sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan penjabaran sebagai berikut :

Pasal 9

(1)

APB Desa terdiri dari :

 

  1. Pendapatan Desa;

 

  1. Belanja Desa; dan

 

  1. Pembiayaan Desa.

 

Pasal 11

(1)

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa

(2)

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok :

 

  1. Pandapatan asli Desa;

 

  1. Transfer; dan

 

  1. Pendapatan lain.

 

Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

 

  1. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;

 

  1. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;

 

  1. Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

 

  1. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;

 

  1. Bunga Bank; dan

 

  1. Pendapatan lain Desa yang sah.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pangkalan Terap tidak menyampaikan kepada Saksi HERMAN selaku Ketua BPD Desa Pangkalan Terap bahwasanya Desa Pangkalan Terap telah menerima dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah), sehingga dana bantuan tersebut tidak dimasukan pada saat Pembahasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangkalan Terap Tahun Anggaran 2022, yang mana dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut termasuk dalam ketegori Pendapatan Lain Desa sehingga seharusnya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangkalan Terap Tahun Anggaran 2022 dan untuk selanjutnya disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangkalan Terap;

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :

Pasal 26 Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

Pasal 29 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Kepala Desa Dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya

Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa:

“Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD”

 

  • Bahwa setelah menerima uang bantuan tersebut, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menyerahkan uang kepada Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN sebesar Rp. 15.000.000,00- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk mengganti biaya operasional selama pengurusan pengajuan permohonan dana bantuan yang pada saat itu diserahkan di dalam mobil, selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,00- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang pada saat itu diserahkan di Desa Pangkalan Terap, terhadap sisa uang tersebut disimpan oleh Saksi DIRMAN selaku Bendahara Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap;

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan:

“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”

 

  • Bahwa beberapa waktu kemudian setelah pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) menyerahkan dana bantuan kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN kembali mendatangi rumah Saksi H. BASIR dan menawarkan harga pembelian lahan yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp. 150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut yang mana pada saat itu pertama penawaran harga menjadi Rp. 140.000.000,00- (Seratu Empat Puluh Juta Rupiah) kemudian ditawar lagi menjadi Rp. 130.000.000,00- (Seratu Tiga Puluh Juta Rupiah) hingga ditawar lagi menjadi Rp. 120.000.000,00- (Seratu Dua Puluh Juta Rupiah), karena harga yang ditawarkan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dilakukan bersama dengan pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP), sehingga Saksi H. BASIR tidak menyetujui pembelian lahan dengan harga penawaran tersebut, selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN membatalkan pembelian lahan milik Saksi H. BASIR tersebut lalu Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN menawarkan uang sebesar Rp. 3.000.000,00- (Tiga Juta Rupiah) kepada Saksi H. BASIR namun ditolak;

 

  • Bahwa akibat tidak jadi dilakukan pembelian lahan terhadap tanah milik Saksi H. BASIR, Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN mencari lahan yang akan dilakukan pembelian sebagai lahan pengganti. Selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menghubungi Saksi ISHAK dan menanyakan apakah Saksi ISHAK memiliki lahan yang dapat dibeli dan hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi NORBIT BIN KUDIN. Menanggapi pertanyaan tersebut, Saksi ISHAK mengatakan bahwa Saksi ISHAK memiliki lahan seluas 2 Ha yang berlokasi di Desa Pulau Muda. Selanjutnya tanpa melakukan pengecekkan, Saksi NORBIT BIN KUDIN melakukan pembelian lahan milik Saksi ISHAK pada tanggal 3 Maret 2022 yang berlokasi di Parit Sungai Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 2 Ha tersebut dengan harga Rp. 80.000.000,00- (Delapan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 3 Maret 2022. Berdasarkan keterangan dari Saksi ISHAK, harga yang dibayarkan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN kepada Saksi ISHAK yakni sebesar Rp. 20.000.000,00- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang pada saat itu Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menyuruh Saksi ISHAK untuk menandatangani kwitansi kosong, dari pembelian yang dilakukan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN terhadap tanah milik Saksi ISHAK, maka diterbitkanlah Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) atas Nama Pemilik NORBIT dengan Nomor Register 057/SKRKT/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menghubungi Saksi JURIADI dan menawarkan untuk membeli lahan milik Saksi JURIADI yang berlokasi di Parit Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Setelah disepakati, Saksi NORBIT bersama Saksi DIRMAN melakukan pembelian lahan milik Saksi JURIADI seluas 3 Ha yang berlokasi di Parit Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tersebut dengan harga Rp. 48.000.000,00- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 25 Maret 2022. Namun berdasarkan keterangan Saksi JURIADI, harga yang dibayarkan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN kepada Saksi JURIADI sebesar Rp. 9.500.000,00- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa adanya kwitansi pembelian. Kemudian Saksi JURIADI menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) atas nama ANTO dengan Nomor : 593.21/PER/2012/01 tanggal 17 Januari 2013 kepada Saksi NORBIT BIN KUDIN;

 

  • Bahwa untuk pembelian lahan yang dilakukan oleh Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN yang berlokasi di Parit Sungai Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 2 Ha dan di Parit Pantiolo Tani Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 3 Ha, yang mana lahan tersebut tidak dimasukan kedalam aset desa sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Kesepakatan Bersama Antara PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, serta lahan yang telah dilakukan pembelian tersebut belum disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa Pangkalan Terap yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa:

Pasal 6

(1)

Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa;

(2)

Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib;

(3)

Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4)

Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa;

(5)

Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

 

  • Bahwa setelah melakukan pembelian lahan yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan dalam Kesepakatan Bersama Antara PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Nomor : 165/RAPP-MOU/FP-LD/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, Tim Pengelola Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap pada tanggal 01 Juni 2022 mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Lokasi Pembeliaan APL Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap kepada pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang ditandatangani oleh Saksi NORBIT selaku Ketua Saksi UJANG MASNI selaku Sekretaris dan diketahui oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Pangkalan Terap yang pada pokoknya menyebutkan pembelian Areal Penggunaan Lain (APL) sebelumnya berlokasi di Desa Petodaan seluas 2 Ha, dialihkan ke Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan seluas 4 Ha dengan alasan untuk mendapatkan jumlah Areal Penggunaan Lain (APL) yang lebih luas. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP);

 

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2022, Terdakwa menghubungi Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN lalu meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan uang tersebut akan disimpan jika suatu saat diperlukan dapat diambil kembali, selanjutnya Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dirumah Saksi DIRMAN dan disaksikan oleh Saksi UJANG MASNI;

 

  • Bahwa terhadap dana bantuan dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER (PT RAPP) yang diterima Desa Pangkalan Terap melalui Tim Pengelolaan Pemberdayaan Desa Pangkalan Terap, yakni Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN serta Terdakwa, tidak melakukan pengelolaan dana melalui rekening kas Desa Pangakalan Terap pada Bank yang telah ditunjuk Bupati Pelalawan karena Dana Bantua tersebut tidak termasuk dalam ABPDes Desa Pangkalan Terap tahun 2022. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur Pasal 43 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 43

(1)

Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota;

(2)

Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan;

(3)

Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan;

 

  • Bahwa dari serangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NORBIT Als EBIT Bin KUDIN, Saksi UJANG MASNI dan juga Saksi DIRMAN, sebagaimana telah diuaraikan diatas sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Pembelian Lahan dan Bibit Tanaman Oleh Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Nomor : 8/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya