| Dakwaan |
Pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, sdr EFRIN JOHANSON MANULLANG bersama sdr JUNAIDI FRANSISKO tiba di lahan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Kel.Bandar Raya Kec.Payung Sekaki Kota Pekanbaru, dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut. Saat sedang mengeluarkan peralatan kerja, datang sdr OJIM PARDEDE yang tiba-tiba marah kepada sdr MANULLANG. Terjadi adu mulut antara keduanya, dan dalam pertengkaran tersebut, sdr PARDEDE diduga melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap sdr MANULLANG dengan cara membenturkan lutut ke arah paha kiri sdr MANULLANG serta mengucapkan kata-kata penghinaan, yaitu “Orang Batak babi, anjing kau.” Akibat perbuatan tersebut, sdr MANULLANG merasa nyeri pada paha kirinya dan merasa terhina. Kemudian sdr MANULLANG melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr KARYAZAI selaku pemilik lahan dan sdr KARYAZAI segera mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya, sdr MANULLANG melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki guna proses hukum lebih lanjut:
Akibat dari perbuatan tersangka OJIM PARDEDE Als PARDEDE yang telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan dan Penghinaan Ringan didalam pasal 352 dan 315 K.U.H.Pidana |