Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Pbr A. SANTOS SUDARMAN CANDRA IRWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. SANTOS SUDARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CANDRA IRWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 31 Desember 2022;
 
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah lalai dan Ingkar janji /wanprestasi;
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) sebidang tanah dan bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 6092 tahun 2013, seluas 209 m2, terletak di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,  a.n.  LINDAYANI;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun immateril kepada Penggugat yaitu :
 
a. Kerugian Materil  sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateril yang harus dibayar oleh Tergugat yaitu sebagai berikut:
Biaya perjalanan transport dan akomodasi yang ditangung oleh Penggugat selama ini berulang kali menjumpai Tergugat agar ada itikad baik  Tergugat untuk melunasi utangnya adalah sebesar   Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya Somasi Hukum sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Denda sebesar 2 % pertahun sebesar Rp. 1.200.000/tahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijds);  
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER: Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak