Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2022/PN Pbr 1.ABD. MUIS LUBIS
2.AFRIZAL ADI
1.AGUS SALIM
2.EDI IRAWAN
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. MUIS LUBIS
2AFRIZAL ADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS SALIM
2EDI IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil yang jumlahnya Rp. 560.000.000, : 2 = Rp 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II ; ..
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Immateril yang jumlahnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang dibayar oleh Tergugat II dan Tergugat II secara Tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan seketika ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  dwangsom  sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu  Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari pada setiap Tergugat I atas keterlambatan pemenuhan isi dari putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II ; 
 
6. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ; 
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraadwalaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi ;
 
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ; 
Subsider ;
Eq aequo et bono ; 
Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak