INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 249/Pdt.G/2022/PN Pbr | 1.ABD. MUIS LUBIS 2.AFRIZAL ADI |
1.AGUS SALIM 2.EDI IRAWAN |
Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 249/Pdt.G/2022/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil yang jumlahnya Rp. 560.000.000, : 2 = Rp 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II ; ..
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Immateril yang jumlahnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang dibayar oleh Tergugat II dan Tergugat II secara Tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan seketika ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari pada setiap Tergugat I atas keterlambatan pemenuhan isi dari putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
6. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraadwalaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi ;
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;
Subsider ;
Eq aequo et bono ;
Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
