| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Fee Perbulan Rp.7.000.000.-
Rp.7.000,000,-x36 Bulan = Rp.252.000.000.-
Total Rp.100.000.000.-
Rp. 252.000.000.-
Rp. 352.000.000.-
yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(Lima Ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap(Inkracht Van Gewisjde)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|