| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus tahun 2024 sekira pukul 23.55 wib di tempat pembuangan sampah Jl. Yos sudarso, Kel. Muara fajar timur, Kec. Rumbai barat, Kota Pekanbaru, korban sedang mencari sisa sisa makanan untuk makanan babi. Saat itu korban melihat mobil pick up yg membawa sampah yg belum membongkar muatan sampahnya. Kemudian korban datang dan menanyakan kepada saksi supir bernama ADI “kenapa belum dibongkar?” lalu sdr ADI menjawab “menunggu DANRU”. Selanjutnya korban mengatakan “dari jam berapa disini” ianya menjawab “dari jam 23.00 wib”. Kemudian korban mendatangi tersangka sdr JASON NAINGGOLAN yg sebagai DANRU dan korban bertanya “kenapa masih belum dibongkar mobil ini” lalu ianya menjawab “ga ada urusanmu disitu, jgn kau atur-atur aku, kau laporkan aku. Ku bongkar kasusmu nanti, anjing kau, bodat kau, LSM bodat, ga takut aku, wartawan rojan”. Saat itu terjadi ribut mulut diantara korban dan tersangka. Kemudian security di TPS mengatakan kepada sdr tersangka JASON NAINGGOLAN “bg udah bg, kita suruh bongkar aja mobil ini, kasihan kita sama supirnya. Setelah itu mobil yg membawa sampah tersebut dibongkar. Selanjutnya kami semua bubar. Atas kejadian tersebut korban merasa terhina dan melaporkan ke Polsek Rumbai untuk proses lanjut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 268 / XII / 2024 / RIAU / POLRESTA PKU / SEKTOR RUMBAI, tanggal 05 Desember 2024. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 310 K.U.H.Pidana |