| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 12.00 Wib di Jalan Srikandi/Amarta Prum Widya Graha Kel. Delima Kec. Bina Widya Pekanbaru.. Pada saat Saksi Korban masuk keruang susu Cimori sambil memilih susu, pada saat itu Terdakwa membelaking Saksi Korban dan di belakngnya ada 1 dus susu cimori Saksi Korban ambil lalu Terdakwa melihat lalu mengatakan, itu punya Terdakwa kenapa kamu ambil dengan nada keras lalu Saksi Korban jawab ngomonglah baik-baik kalau itu punya kamu, saksi korban tidak tahu, tiba-tiba Terdakwa berdiri lalu mendorong Saksi Korban mengunakan kedua tangannya kemudian Saksi Korban terjatuh ke tumpukan susu yang berada di belakang Saksi korban kemudian Sdri FITMA datang melerai dengan mengatakan sudalah,sudalah kemudian Terdakwa mendorong Saksi korban kembali menggunakan kedua tangannya sehingga Saksi korban terjatuh kelantai pada saat Saksi korban jatuh di lantai Terdakwa kembali memukul Saksi Korban di bangian dada, pipi sebelah kiri, lalu Sdri FITMA datang kembali untuk melerai dan berteriak minta tolong lalu datang Sdri NURI,DESI, INDRA untuk melerai lalu kemudian Saksi korban berdiri, Terdakwa kembali menyerang Saksi Korban dengan mencekik leher saya sebanyak 2 kali, kemudian menjambak rambut Saksi Korban sampai rontok, lalu Sdri NURI dan FITMA melerainya kembali dan Terdakwa di suruh keluar oleh Sdri NURI dari ruangan susu cimori, lalu Terdakwa keluar ruangan tersebut kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa, Saksi korban lapor kamu ke polisi lalu di jawab Terdakwa laporlah, kemudian Saksi korban tidak terima dan membuat laporan ke polsek Binawidya.
Akibat dari perbuatan terdakwa WIWIK ANDRIANI LUBIS, saksi korban WINDA SUSIANA ditemukan memarpada leher dan punggung dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Nomor VER/444/IX/KES.3/2024/RSB tertanggal 05 September 2024 cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerajaan, jabatan dan pencaharian.
Dengan demikian perbuatan terdakwa WIWIK ANDRIANI LUBIS telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana dan diharapkan keputuasan dari Majelis hakim yang mulia untuk memutus perkara tersebut |