INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.Bth/2025/PN Pbr | 1.Bambang Irawadi 2.Hermanto 3.Alex Duska 4.Fadlin Arif 5.Cialex Malauis 6.Hastuti Nengsri |
Hanna Mawaddah | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.Bth/2025/PN Pbr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
3. Menyatakan Perlawanan dari Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
4. Memerintahkan menolak permohonan eksekusi pengosongan yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 195/Pdt.G/2016/PN. Pbr, tanggal 07 Desember 2016 yang diajukan oleh Terlawan sepanjang menyangkut bidang tanah milik Para Pelawan yaitu :
- Dua bidang tanah dan dua bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3053 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I dan berikut tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3052 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3037 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan III;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3048 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan IV;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3041 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan V;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3049 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pelawan VI;
5. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 195/Pdt.G/2016/PN. Pbr, tanggal 07 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang menyangkut bidang tanah milik Para Pelawan yaitu :
- Dua bidang tanah dan dua bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3053 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I dan berikut tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3052 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3037 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan III;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3048 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan IV;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3041 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan V;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3049 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pelawan VI;
6. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan :
- Dua bidang tanah dan dua bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3053 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I dan berikut tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3052 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3037 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan III;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3048 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan IV;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3041 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan V;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3049 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pelawan VI;
7. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
8. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
