Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Pbr PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HARTA MANDIRI 1.HARRY KURNIAWAN
2.DEVI FITRIA NINGSIH
3.HASAN DAHLAN
4.FATIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HARTA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARRY KURNIAWAN
2DEVI FITRIA NINGSIH
3HASAN DAHLAN
4FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.699.895,00
Petitum


1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji serta memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor :  586/PK-LG/HM/II/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn.
3.    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor : 586/PK-LG/HM/II/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan bermaterai cukup, yang dilegalisasi oleh Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn. antara Penggugat dan Para Tergugat.
4.    Menyatakan sah dan mengikat seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan yang semulanya berupa: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 128 terletak di Kelurahan Mentagor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, seluas 147 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang telah diperiksa oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 10 Januari 2005 terdaftar atas nama : HASAN DAHLAN.
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat.
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 128 terletak di Kelurahan Mentagor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, seluas 147 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang telah diperiksa oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 10 Januari 2005 terdaftar atas nama : HASAN DAHLAN.
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sampai dengan per tanggal 21 Mei 2026 secara tunai dan seketika adalah sebagai berikut :
Sisa Hutang            : Rp    29.917.436,-
Hutang Bunga       : Rp      2.617.722,-
Bunga Berjalan      : Rp            63.678,-
Denda                    : Rp      3.101.059,- +
         TOTAL             : Rp   35.699.895,-                                                      
Terbilang: (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembila Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dan denda yang terus berjalan sesuai dengan Perjanjian Kredit yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak gugatan dalam perkara ini sampai dengan seluruh Pinjaman Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat.
10.    Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
11.    Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sebesar Rp 35.699.895,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembila Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) kepada PENGGUGAT maka terhadap agunan dengan Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 128 terletak di Kelurahan Mentagor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, seluas 147 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang telah diperiksa oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 10 Januari 2005 terdaftar atas nama : HASAN DAHLAN yang telah di jaminkan kepada PENGGUGAT di lelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan.
12.    Menghukum TERGUGAT menyerahkan jaminan serta melakukan pengosongan atas jaminan yang diberikan bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan  hukum tetap.
13.    Bahwa dikarenakan gugatan ini dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan, dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij voorad meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
14.    Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak