Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Pbr MAISURI,S.H 1.MUHAMMAD HAFIZ ZULHAKIM Als ALFI Bin LUKMAN
2.GADING ANUGRAH RIANSAH Als GADING Bin ARSAH RUZAL
3.REHAN FADILLAH NUGRAHA Als REHAN Bin (Alm) EDWAR WAHAB
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2021 /L.4.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAISURI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAFIZ ZULHAKIM Als ALFI Bin LUKMAN[Penahanan]
2GADING ANUGRAH RIANSAH Als GADING Bin ARSAH RUZAL[Penahanan]
3REHAN FADILLAH NUGRAHA Als REHAN Bin (Alm) EDWAR WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD HAFIZ ZULHAKIM ALs ALFI Bin LUKMAN, Terdakwa II. GADING ANUGRAH RIANSAH Als GADING Bin ARSAH RUZAL dan Terdakwa III. REHAN FADILLAH NUGRAHA Als REHAN Bin (Alm) EDWAR WAHAB pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 01.14 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karya I Kos Laras Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I. MUHAMMAD HAFIZ, Terdakwa II. GADING dan Terdakwa III. REHAN sedang duduk duduk di Indomaret dimana saat itu para terdakwa ngobrol dan membahas tentang tidak ada memiliki uang lagi, kemudian Terdakwa GADING mengatakan bahwa sepeda motor milik VERON gak ada menggunakan kunci, sehingga para terdakwa bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik sdr VERON, para terdakwa membagi peran, yang mana saat itu peran Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ yang datang kekos milik VERON tersebut dengan beralasan mencari Terdakwa GADING sambil melihat keadaan situasi disana, sedangkan Terdakwa GADING dan Terdakwa REHAN menunggu kabar dari Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ ditempat lain, yang mana saat itu para terdakwa bersepakat dengan peran tersebut, sehingga Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ diantar oleh Terdakwa GADING dan REHAN dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ ke kos VERON, tetapi sebelum sampai di kos VERON Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ turun agar tidak mencurigakan, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pergi ke alfmart sambil menunggu kabar dari Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ berjalan kaki kekos VERON, sesampai disana sekira pukul 21.00 wib Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ melihat ada dua orang yaitu sdr IWAN dan VERON lalu Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ berpura pura menanyakan keberadaan Terdakwa GADING sambil melihat dimana sepeda motor milik VERON terletak, tetapi saat itu sepeda motor VERON tidak ada, sehingga saat itu Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ meminjam handphone milik sdr VERON untuk menghubungi Terdakwa GADING, dimana Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ mengirim pesan bahwa sepeda motor milik sdr VERON tidak ada sehingga Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ meminta Terdakwa GADING untuk menjemput terdakwa M. HAFIZ, dan pesan tersebut dihapus agar tidak terbaca oleh sdr VERON, dan saat itu Terdakwa GADING mengatakan akan menjemput Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ, yang mana sekira pukul 21.30 wib teman Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ yang bernama ANDRE datang kekos VERON, dimana saat itu Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ melihat kunci kontak milik saksi ANDRE terletak dilantai dekat ianya duduk, setelah itu saksi ANDRE mengajak sdr IWAN untuk bermain game di handphone, lalu sekira pukul 00.30 wib Terdakwa GADING dan Terdakwa REHAN datang kekos VERON tersebut lalu kami masih duduk duduk dikos tersebut sambil ngobrol, saksi ANDRE dan IWAN masih bermain game, lalu Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ meminjam handphone milik Terdakwa REHAN lalu Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ mengetik kalimat dengan kata kata “kunci sepeda motor milik ANDRE ada dibawah maskerku” saat itu ketikan kalimat tersebut Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ tunjukan kepada Terdakwa GADING dan Terdakwa REHAN, lalu Terdakwa GADING dan REHAN langsung mengerti dengan kalimat tersebut, setelah itu Terdakwa GADING langsung berpindah tempat dan menghampiri posisi saksi ANDRE sambil baring serta mengambil kunci sepeda motor milik sdr ANDRE, setelah Terdakwa GADING berhasil mengambil kunci tersebut ianya langsung mengatakan kepada Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ dan REHAN untuk pulang, saat itu juga para terdakwa berpamitan pulang, lalu sesampai diparkiran kunci tersebut diserahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ, sepeda motor milik saksi ANDRE dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ sedangkan Terdakwa GADING dan REHAN pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ, setelah itu para terdakwa bersama sama pergi meninggalkan kos tersebut, dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual kepada orang lain, dan setelah terjual seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi yaitu sdr MEKOS mendapat bagian Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa M. HAFIZ, REHAN dan GADING mendapat bagian masing masing Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

 

  • Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ANDRE RIZKY mengalami kerugian sekira Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya