Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Pbr PT. WOORI FINANCE INDONESIA 1.Sarjono
2.Nanik Mira Kurniasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarjono
2Nanik Mira Kurniasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.392.100,00
Petitum

 

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya, yang menurut jadwal pembayaran yang harus dibayarkan keseluruhan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Sisa Angsuran     : Rp. 161,910,000
Denda                 : Rp.   42,482,100-    
Total                     : Rp. 204,392,100,-
(Dua Ratus Empat Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah);
4.    Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type             : SUZUKI- SPRESSO-02 MT
Jenis/Model           : MOBIL PENUMPANG/ SEDAN
Tahun/Warna         : 2023/ ORANYE
No. Rangka/Mesin: MA3RFL61SPA435786/ K100NC28277
No. Polisi                 : BM 1755 AAB

5.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6.    Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type           : SUZUKI- SPRESSO-02 MT
Jenis/Model        : MOBIL PENUMPANG/ SEDAN
Tahun/Warna     : 2023/ ORANYE
No. Rangka/Mesin: MA3RFL61SPA435786/ K100NC28277
No. Polisi             : BM 1755 AAB
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

8.    Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak