| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2026/PN Pbr | PT. WOORI FINANCE INDONESIA | 1.Sarjono 2.Nanik Mira Kurniasih |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 204.392.100,00 | ||||||
| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Merk/Type : SUZUKI- SPRESSO-02 MT 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI- SPRESSO-02 MT 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; 8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
