Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr ANDRE ANTONIUS,S.H.,M.H ACHMAD FAROUK. ST Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-297/L.4.18/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRE ANTONIUS,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAROUK. ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAROUK, ST. selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. No. Kpts. R. 03 / Dir.02.03 / SDM / 01 / 2020 tanggal 3 Januari 2020, pada tanggal 06 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 atau pada rentang waktu antara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak - tidaknya pada rentang waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Jalan Jend. Sudirman No. 231 Pekanbaru yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kehilangan penerimaan keuangan daerah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, yakni Terdakwa telah menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 117 / BG / AGRO-PKU / X / 2020 Tanggal 08 Oktober 2020 dan Bank Garansi Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG / AGRO-PKU / II / 2021 Tanggal 08 Februari 2021 tanpa adanya Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk Uang Tunai, Material, maupun Asuransi sehingga Jaminan Pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan oleh PPK pada saat Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan dilakukan pemutusan kontrak. yang secara melawan hukum bertentangan dengan :

 

  1. Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. No SE : 26 / DIR.01.03 / KK / IX / 2013 tanggal 17 September 2013 pada angka V. PROSEDUR PEMBERIAN BANK GARANSI, huruf C. Kontra Garansi menyebutkan “Kontra Garansi merupakan jaminan yang diberikan nasabah (yang dijamin) kepada BRI Agro atas BG yang diterbitkan oleh BRI Agro”. Angka 2 Kontra Garansi Berupa Setoran Tunai :
  1. Setoran Tunai Dalam Rekening Setoran Jaminan;
  2. Kontra Garansi Dalam Bentuk Rekening Simpanan (Deposito, Tabungan, Giro).

Angka 3. Kontra Garansi Lainnya adalah kontra garansi yang diperoleh dari nasabah atau pihak ketiga lainnya dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank, dapat berupa :

  1. Kontra Garansi Immaterial adalah kontra garansi yang tidak berwujud, yaitu berupa corporate guarantee dari Lembaga keuangan lain.
  2. Kontra Garansi Material adalah kontra garansi dalam bentuk agunan fisik, antara lain berupa : Tanah/Bangunan, Kendaraan, Mesin-mesin, Lainnya.
  3. Kontra Garansi Asuransi Kredit adalah kontra garansi bank penjamin dari Surety Company atas BG yang diterbitkan oleh BRI Agro untuk kepentingan Debitur / Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee.

Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada BRI AGRO atas klaim BG yang diajukan oleh Obligee dalam hal ini Kontra Garansi.

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company  kepada BRI AGRO melalui skema Kontra Bank Garansi. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas BG yang diterbitkan oleh BRI AGRO. Dengan demikian mekanisme ini merupakan penggabungan antara dan BG, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu dan BRI AGRO, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak BRI AGRO.

Mengingat Kontra Bank Garansi ini melibatkan dua instansi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan BG oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggungjawabkan. Ikatan antara Surety Company dan BRI AGRO untuk perjanjian mekanisme Kontra Bank Garansi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Tata cara proses penerbitan BG BRI AGRO dengan Kontra Bank Garansi yang diterbitkan oleh, sebagai berikut:

  • Principal melalui BRI AGRO menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond.
  • BRI AGRO dan Surety Company masing-masing melakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) untuk kepentingan penerbitan masing-masing:
  • BRI AGRO           :           Bank Garansi
  • Surety Company  :           Kontra Garansi
  • Putusan atas pemberian fasilitas BG harus dilakukan oleh pejabat pemutus kredit sesuai limit (PDWK) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah BRI AGRO dan Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, maka:
  • Surety Company Memberikan rekomendasi (dalam bentuk ijin prinsip kontra garansi) kepada BRI AGRO untuk dapat menerbitkan BG kepada Principal untuk diserahkan ke.
  • Berdasarkan penerbitan BG tersebut, kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank untuk diserahkan kepada BRI AGRO.

Hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing unit kerja bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana BRI AGRO dan Surety Company harus membayarkan kerugian yang diajukan oleh BRI AGRO atas pencairan/klaim yang diajukan oleh Obligee kepada BRI AGRO sebagai akibat dari wanprestasi Debitur/Principal kepada Obligee.

 

  1. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor : 23 / 7 / UKU tanggal 18 Maret 1991, Angka 11 menyebutkan bahwa kontra garansi dapat berupa :

11.1.  Kontra Garansi dari Bank di Luar Negeri yang bonafide.

11.2.  Setoran sebesar 100?ri nilai garansi yang diberikan.

11.3.  Kontra Garansi Lainnya, yaitu kontra garansi yang diperoleh dari pihak yang dijamin dengan nilai, yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank garansi tersebut pada waktunya harus direalisir. Sifat daripada kontra garansi tersebut dapat berupa garansi material dan atau immaterial tergantung daripada penilaian bank atas kemungkinan terjadinya resiko. Dalam hal kontra garansi bersifat material, perlu dilakukan penilaian dan pengikatan kontra garansi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku disertai Tindakan-tindakan pengamanan lainnya. Dalam pengikatan kontra garansi tersebut harus pula dicantumkan pernyataan tentang kesediaan pihak yang dijamin untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh Bank. Disamping itu apabila dianggap perlu untuk menambah kontra garansi maka bank diperkenankan meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang dijamin untuk diblokir pada bank yang bersangkutan sebelum Garansi Bank dikeluarkan.

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 30:
  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
  1. Jaminan Penawaran;
  2. Jaminan Sanggah Banding;
  3. Jaminan Pelaksanaan;
  4. Jaminan Uang Muka; dan
  5. Jaminan Pemeliharaan.
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
  • Ayat (4), yang menyatakan bahwa Bentuk Jaminan sebagaimana pada ayat (3) bersifat:
  1. Tidak bersyarat;
  2. Mudah dicairkan; dan
  3. Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

 

  1. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada:
  1. Poin 2.3.2.5 Jaminan Pengadaan

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi resiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap pemilihan penyedia dan pelaksanaan Kontrak. Jaminan Pengadaan diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila peserta Tender atau Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen Kontrak. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

  1. Jaminan Penawaran;
  2. Jaminan Sanggah Banding;
  3. Jaminan Pelaksanaan;
  4. Jaminan Uang Muka; dan
  5. Jaminan Pemeliharaan.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat:

  1. Tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kreteria:
  1. Dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee), namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi;
  2. Dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
  3. Dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain (re-insurance/contra guarantee), pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut;
  4. Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin (Principal) dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin (Principal);
  5. Dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
  6. Dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin (Principal) maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee).
  1. Mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kreteria:
  1. Jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak;
  2. Dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
  3. Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principal) sesuai dengan perjanjian pokok.
  1. Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
  1. Poin 7.17.1 Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf i yang menyatakan “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

 

sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inpektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 25 / LHA-ATT / ITKAB / 2023  tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ANDI ZULFITRI, S.T., M.Sc., Perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2020 saksi Mazbarianto yang merupakan Direktur PT. Ramawijaya meminta saksi Dodi Arisandi untuk melakukan pengurusan Jaminan Pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru dalam pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan cara saksi Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk menghubungi saksi Jeli Nata Liyas selaku Marketing pada Bank BRI Agro Pekanbaru serta mengirimkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 425 / SPPBJ / DISDIKPORA-KS / SARPRAS / 2020 / 10.01 tanggal 06 Oktober 2020, selanjutnya sekira pada tanggal 07 Oktober 2020 saksi Dodi Arisandi bertemu dengan saksi Jeli Nata Liyas di kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Lt. 2 Jalan Jend. Sudirman untuk membahas persyaratan dan biaya yang ditimbulkan, adapun syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan (yang dibuat oleh saksi Dodi Arisandi dan diserahkan kepada saksi Mazbarianto untuk ditandatangani);
  • Surat Penetapan Pemenang Barang dan Jasa;
  • Profil Perusahaan;
  • Biaya-biaya yang ditimbulkan, dengan rincian sebagai berikut :
  • Biaya Provisi : Rp. 4.289.790,-
  • Biaya Adminsitrasi : Rp. 250.000,-
  • Biaya Premi Asuransi : Rp. 2.458.282,12,-

Serta dana blokir sebesar 5 % yakni sebesar Rp. 21.450.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nilai Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

 

Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020 saksi Mazbarianto mengirimkan uang ke rekening milik saksi Dodi Arisandi sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Dodi Arisandi langsung mengirimkan uang ke Nomor Rekening 131001000657400 Atas Nama PT. Ramawijaya pada Bank BRI Agro tanggal 07 Oktober 2020 Jam 12:42:06 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan sisanya sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diterima oleh saksi Dodi Arisandi untuk Jasa saksi Dodi Arisandi yang telah membantu dalam mengurus proses melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk permohonan Surat Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan.

 

Bahwa  setelah persyaratan administrasi dan biaya telah dipenuhi oleh saksi Mazbarianto dan diterima oleh Saksi Jeli Nata Liyas yang ditindaklanjuti dengan membuat Surat Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor : 066 / KC-PPF / X / 2020 Tanggal 06 Oktober 2020, selanjutnya tanpa melalui proses verifikasi oleh saksi Richad Sahat selaku Supervisor Penunjang Bisnis (Bagian Operasional), Terdakwa selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru langsung mengambil-alih kelengkapan dokumen permohonan tersebut dan menyetujuinya dengan cara menandatangani Surat Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor : 066 / KC-PPF / X / 2020 Tanggal 06 Oktober 2020 dan Putusan Kredit Nomor : 186 / PTK-PKU / 10 / 2020 tanggal  07 Oktober 2020 yang menyebutkan agunan berupa blokir giro Nomor Rekening 1310-01-000-657-40-0 an. PT. RAMAWIJAYA dengan nominal blokir sebesar Rp. 21.448.948,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan Penjaminan Bank Garansi dari Perum Jamkrindo dengan Premi sebesar Rp. 2.458.282,12,- (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah dua belas sen). Kemudian Terdakwa menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 117 / BG / AGRO-PKU / X / 2020 Tanggal 08 Oktober 2020 dengan nilai Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang memiliki masa berlaku mulai tanggal 08 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tanpa membayarkan biaya Premi Asuransi kepada Perum Jamkrindo sehingga Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memiliki Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk Uang Tunai, Material, maupun Asuransi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. No SE : 26 / DIR.01.03 / KK / IX / 2013 tanggal 17 September 2013 padahal pada faktanya PT RAMAWIJAYA telah membayarkan Biaya Premi Asuransi.

 

Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2020, pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi belum selesai sehingga diterbitkan Addendum Surat Perjanjian Nomor : 425 / ADD / DISDIKPORA-KS / SARPRAS / 2020 / 12.30 tanggal 30 Desember 2020 perihal penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021, namun terhadap Addendum kontrak tersebut saksi Mazbarianto tidak langsung memperpanjang Jaminan Pelaksanaan yang merupakan syarat untuk dapat melaksanakan Addendum kontrak melainkan pada saat akan berakhirnya masa waktu kontrak sekira awal Februari 2021 saksi Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk melakukan pengurusan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru, selanjutnya saksi Dodi Arisandi kembali menghubungi saksi Jeli Nata Liyas dan sekira pada tanggal 08 Februari 2021 saksi Dodi Arisandi menyerahkan persyaratan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada saksi Jeli Nata Liyas dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :

  • Surat Permohonan Perpanjangan (yang dibuat oleh saksi Dodi Arisandi dan diserahkan kepada saksi Mazbarianto untuk ditandatangani);
  • Surat Penetapan Pemenang Barang dan Jasa;
  • Profil Perusahaan;
  • Addendum Surat Perjanjian.

 

Bahwa pada tanggal 10 Februari 2021 saksi Dodi Arisandi menerima uang dari Saksi Mazbariyanto untuk biaya pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Dodi Arisandi langsung mengirimkan uang ke Nomor Rekening 131001000657400 Atas Nama PT. Ramawijaya pada Bank BRI Agro tanggal 11 Februari 2021 Jam 07:33:52 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Biaya Provisi : Rp. 4.289.790,-
  • Biaya Adminsitrasi : Rp. 250.000,-
  • Biaya Premi Asuransi : Rp. 2.458.282,12,-
  • Untuk dana blokir sebesar 5 % yakni sebesar Rp. 21.450.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nilai Jaminan Pelaksanaan yang sebesar Rp. 428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tidak ditambah dan tetap diblokir.

Sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diterima oleh saksi Dodi Arisandi untuk Jasa saksi Dodi Arisandi yang telah membantu dalam mengurus proses melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk permohonan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan.

 

Bahwa  setelah persyaratan administrasi dan biaya telah dipenuhi oleh saksi Mazbarianto dan diterima oleh Saksi Jeli Nata Liyas yang ditindaklanjuti dengan membuat Surat Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor : 066 / KC-PPF / II / 2021 tanggal 08 Februari 2021, persyaratan administrasi tersebut kemudian diverifikasi oleh saksi Putri Yona selaku OPK (Bagian Operasional) dan dinyatakan lengkap oleh saksi Putri Yona padahal diketahui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Jamkrindo dengan PT BRI Agro Tentang Penjaminan Bank Garansi Nomor : BRI AGRO / PKS-37 / PRK / 12 / 2017 tanggal 04 Desember 2017 telah berakhir pada tanggal 04 Desember 2020 namun Terdakwa tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor : 066 / KC-PPF / II / 2021 tanggal 08 Februari 2021 dan Putusan Kredit Nomor : 186 / PTK-PKU / 10 / 2020 tanggal  08 Februari 2021 yang menyebutkan agunan berupa blokir giro Nomor Rekening 1310-01-000-657-40-0 an. PT RAMAWIJAYA dengan nominal blokir sebesar Rp. 21.448.948,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan Penjaminan Bank Garansi dari Perum Jamkrindo dengan Premi sebesar Rp. 2.458.282,12,- (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah dua belas sen).

 

Kemudian Terdakwa menerbitkan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG / AGRO-PKU / II / 2021 tanggal 08 Februari 2021 dengan nilai Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang memiliki masa berlaku mulai tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 05 Maret 2021 tanpa adanya Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk Uang Tunai, Material, maupun Asuransi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. No SE : 26 / DIR.01.03 / KK / IX / 2013 tanggal 17 September 2013 dikarenakan pada faktanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Jamkrindo dengan PT BRI Agro Tentang Penjaminan Bank Garansi Nomor : BRI AGRO / PKS-37 / PRK / 12 / 2017 tanggal 04 Desember 2017 telah berakhir pada tanggal 04 Desember 2020.

 

Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana Addendum Kontrak yakni pada tanggal 19 Februari 2021, pekerjaan tetap belum selesai pelaksaannya oleh Penyedia sehingga saksi YUSRIZAL ZUHRI,ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 425 / DISDIKPORA-KS / SARPRAS / 2021 / 03.01 tanggal 04 Maret 2021. Karena pihak Bank BRI Agro Pekanbaru mengetahui telah dilakukan pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi oleh PPK, Terdakwa segera memerintahkan Saksi Putri Yona untuk mentransfer biaya premi asuransi kepada Perum Jamkrindo melalui nomor rekening : 131001000376401 senilai Rp. 2.458.282,12,- (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah dua belas sen) pada tanggal 04 Maret 2021 dengan tujuan seolah-olah Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan telah memiliki Kontra Garansi dalam bentuk Asuransi.

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2021 saksi YUSRIZAL ZUHRI, ST. melakukan klaim pencairan Jaminan Pelaksanaan kepada Bank BRI Agro Pekanbaru sebagaimana Surat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 425 / PPK / SARPRAS / II / 03.05 tanggal 05 Maret 2021 namun dikarenakan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan tersebut tidak memiliki Kontra Garansi yang mengakibatkan tidak dapat dicairkan maka Terdakwa berupaya untuk menghambat saksi Yusrizal Zuhri mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan. Dikarenakan Bank BRI Agro Pekanbaru belum juga melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan, pada bulan Desember 2022 Plt. Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengirimkan Surat Somasi/Peringatan Nomor : 900 / Disdikpora-KS / XII / 2022 yang ditujukan kepada Terdakwa, PT Ramawijaya dan Imran Chaniago dan Surat Somasi/Peringatan ke – II Nomor : 900 / Disdikpora-KS / I / 2023 / 043 tanggal 09 Januari 2023 yang salah satunya ditujukan kepada Terdakwa, PT Ramawijaya dan Imran Chaniago.

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, secara melawan hukum telah bertentangan dengan :

 

  1. Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. No SE : 26 / DIR.01.03 / KK / IX / 2013 tanggal 17 September 2013 pada angka V. PROSEDUR PEMBERIAN BANK GARANSI, huruf C. Kontra Garansi menyebutkan “Kontra Garansi merupakan jaminan yang diberikan nasabah (yang dijamin) kepada BRI Agro atas BG yang diterbitkan oleh BRI Agro”. Angka 2 Kontra Garansi Berupa Setoran Tunai :
  1. Setoran Tunai Dalam Rekening Setoran Jaminan;
  2. Kontra Garansi Dalam Bentuk Rekening Simpanan (Deposito, Tabungan, Giro).

Angka 3. Kontra Garansi Lainnya adalah kontra garansi yang diperoleh dari nasabah atau pihak ketiga lainnya dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank, dapat berupa :

  1. Kontra Garansi Immaterial adalah kontra garansi yang tidak berwujud, yaitu berupa corporate guarantee dari Lembaga keuangan lain.
  2. Kontra Garansi Material adalah kontra garansi dalam bentuk agunan fisik, antara lain berupa : Tanah/Bangunan, Kendaraan, Mesin-mesin, Lainnya.
  3. Kontra Garansi Asuransi Kredit adalah kontra garansi bank penjamin dari Surety Company atas BG yang diterbitkan oleh BRI Agro untuk kepentingan Debitur / Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee.

Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada BRI AGRO atas klaim BG yang diajukan oleh Obligee dalam hal ini Kontra Garansi.

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company  kepada BRI AGRO melalui skema Kontra Bank Garansi. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas BG yang diterbitkan oleh BRI AGRO. Dengan demikian mekanisme ini merupakan penggabungan antara dan BG, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu dan BRI AGRO, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak BRI AGRO.

Mengingat Kontra Bank Garansi ini melibatkan dua instansi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan BG oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggungjawabkan. Ikatan antara Surety Company dan BRI AGRO untuk perjanjian mekanisme Kontra Bank Garansi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Tata cara proses penerbitan BG BRI AGRO dengan Kontra Bank Garansi yang diterbitkan oleh, sebagai berikut:

  • Principal melalui BRI AGRO menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond.
  • BRI AGRO dan Surety Company masing-masing melakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) untuk kepentingan penerbitan masing-masing:
  • BRI AGRO                :           Bank Garansi
  • Surety Company       :           Kontra Garansi
  • Putusan atas pemberian fasilitas BG harus dilakukan oleh pejabat pemutus kredit sesuai limit (PDWK) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah BRI AGRO dan Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, maka:
  • Surety Company Memberikan rekomendasi (dalam bentuk ijin prinsip kontra garansi) kepada BRI AGRO untuk dapat menerbitkan BG kepada Principal untuk diserahkan ke.
  • Berdasarkan penerbitan BG tersebut, kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank untuk diserahkan kepada BRI AGRO.

Hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing unit kerja bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana BRI AGRO dan Surety Company harus membayarkan kerugian yang diajukan oleh BRI AGRO atas pencairan/klaim yang diajukan oleh Obligee kepada BRI AGRO sebagai akibat dari wanprestasi Debitur/Principal kepada Obligee.

 

  1. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor : 23 / 7 / UKUtanggal 18 Maret 1991, Angka 11 menyebutkan bahwa kontra garansi dapat berupa :

11.1.  Kontra Garansi dari Bank di Luar Negeri yang bonafide.

11.2.  Setoran sebesar 100?ri nilai garansi yang diberikan.

11.3.  Kontra Garansi Lainnya, yaitu kontra garansi yang diperoleh dari pihak yang dijamin dengan nilai, yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank garansi tersebut pada waktunya harus direalisir. Sifat daripada kontra garansi tersebut dapat berupa garansi material dan atau immaterial tergantung daripada penilaian bank atas kemungkinan terjadinya resiko. Dalam hal kontra garansi bersifat material, perlu dilakukan penilaian dan pengikatan kontra garansi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku disertai Tindakan-tindakan pengamanan lainnya. Dalam pengikatan kontra garansi tersebut harus pula dicantumkan pernyataan tentang kesediaan pihak yang dijamin untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh Bank. Disamping itu apabila dianggap perlu untuk menambah kontra garansi maka bank diperkenankan meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang dijamin untuk diblokir pada bank yang bersangkutan sebelum Garansi Bank dikeluarkan.

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 30:
  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
  1. Jaminan Penawaran;
  2. Jaminan Sanggah Banding;
  3. Jaminan Pelaksanaan;
  4. Jaminan Uang Muka; dan
  5. Jaminan Pemeliharaan.
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
  • Ayat (4), yang menyatakan bahwa Bentuk Jaminan sebagaimana pada ayat (3) bersifat:
  1. Tidak bersyarat;
  2. Mudah dicairkan; dan
  3. Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

 

  1. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada:
  1. Poin 2.3.2.5 Jaminan Pengadaan

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi resiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap pemilihan penyedia dan pelaksanaan Kontrak. Jaminan Pengadaan diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila peserta Tender atau Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen Kontrak. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

  1. Jaminan Penawaran;
  2. Jaminan Sanggah Banding;
  3. Jaminan Pelaksanaan;
  4. Jaminan Uang Muka; dan
  5. Jaminan Pemeliharaan.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat:

  1. Tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kreteria:
  1. Dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee), namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi;
  2. Dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
  3. Dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain (re-insurance/contra guarantee), pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut;
  4. Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin (Principal) dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin (Principal);
  5. Dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
  6. Dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin (Principal) maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee).
  1. Mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kreteria:
  1. Jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak;
  2. Dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
  3. Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principal) sesuai dengan perjanjian pokok.
  1. Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
  1. Poin 7.17.1 Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf i yang menyatakan “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, seharusnya Jaminan Pelaksanaan senilai Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 dicairkan dan disetorkan kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten Singingi guna untuk membayarkan Denda Keterlambatan sebagaimana Addendum Surat Perjanjian Nomor : 425 / ADD / DISDIKPORA-KS / SARPRAS / 2020 / 12.30 tanggal 30 Desember 2020 perihal penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 bahwa Penyedia dikenakan denda sebesar 1 0/000 ( satu permil) per hari dari nilai kontrak yakni senilai Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), namun Terdakwa tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kehilangan Penerimaan Keuangan Daerah.

 

Sehingga perbuatan Terdakwa selaku Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru yang tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan terhadap Kegiatan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Serangkaian perbuatan Terdakwa selaku Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru telah mengakibatkan Kerugian Negara atau Daerah Cq. Kabupaten Kuantan Singing sebesar Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 25 / LHA-ATT / ITKAB / 2023  tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ANDI ZULFITRI, S.T., M.Sc.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAROUK, ST. selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. No. Kpts. R. 03 / Dir.02.03 / SDM / 01 / 2020 tanggal 3 Januari 2020, pada tanggal 06 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 atau pada rentang waktu antara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak - tidaknya pada rentang waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Jalan Jend. Sudirman No. 231 Pekanbaru yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kehilangan penerimaan keuangan daerah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, yakni Terdakwa telah menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 117 / BG / AGRO-PKU / X / 2020 Tanggal 08 Oktober 2020 dan Bank Garansi Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG / AGRO-PKU / II / 2021 Tanggal 08 Februari 2021 tanpa adanya Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk Uang Tunai, Material, maupun Asuransi sehingga Jaminan Pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan oleh PPK pada saat Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan dilakukan pemutusan kontrak.

Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :

 

  1. Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. No SE : 26 / DIR.01.03 / KK / IX / 2013 tanggal 17 September 2013 pada angka V. PROSEDUR PEMBERIAN BANK GARANSI, huruf C. Kontra Garansi menyebutkan “Kontra Garansi merupakan jaminan yang diberikan nasabah (yang dijamin) kepada BRI Agro atas BG yang diterbitkan oleh BRI Agro”. Angka 2 Kontra Garansi Berupa Setoran Tunai :
  1. Setoran Tunai Dalam Rekening Setoran Jaminan;
  2. Kontra Garansi Dalam Bentuk Rekening Simpanan (Deposito, Tabungan, Giro).

Angka 3. Kontra Garansi Lainnya adalah kontra garansi yang diperoleh dari nasabah atau pihak ketiga lainnya dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank, dapat berupa :

  1. Kontra Garansi Immaterial adalah kontra garansi yang tidak berwujud, yaitu berupa corporate guarantee dari Lembaga keuangan lain.
  2. Kontra Garansi Material adalah kontra garansi dalam bentuk agunan fisik, antara lain berupa : Tanah/Bangunan, Kendaraan, Mesin-mesin, Lainnya.
  3. Kontra Garansi Asuransi Kredit adalah kontra garansi bank penjamin dari Surety Company atas BG yang diterbitkan oleh BRI Agro untuk kepentingan Debitur / Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee.

Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada BRI AGRO atas klaim BG yang diajukan oleh Obligee dalam hal ini Kontra Garansi.

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company  kepada BRI AGRO melalui skema Kontra Bank Garansi. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas BG yang diterbitkan oleh BRI AGRO. Dengan demikian mekanisme ini merupakan penggabungan antara dan BG, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu dan BRI AGRO, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak BRI AGRO.

Mengingat Kontra Bank Garansi ini melibatkan dua instansi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan BG oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggungjawabkan. Ikatan antara Surety Company dan BRI AGRO untuk perjanjian mekanisme Kontra Bank Garansi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Tata cara proses penerbitan BG BRI AGRO dengan Kontra Bank Garansi yang diterbitkan oleh, sebagai berikut:

  • Principal melalui BRI AGRO menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond.
  • BRI AGRO dan Surety Company masing-masing melakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) untuk kepentingan penerbitan masing-masing:
  • BRI AGRO           :           Bank Garansi
  • Surety Company  :           Kontra Garansi
  • Putusan atas pemberian fasilitas BG harus dilakukan oleh pejabat pemutus kredit sesuai limit (PDWK) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah BRI AGRO dan Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, maka:
  • Surety Company Memberikan rekomendasi (dalam bentuk ijin prinsip kontra garansi) kepada BRI AGRO untuk dapat menerbitkan BG kepada Principal untuk diserahkan ke.
  • Berdasarkan penerbitan BG tersebut, kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank untuk diserahkan kepada BRI AGRO.

Hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing unit kerja bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana BRI AGRO dan Surety Company harus membayarkan kerugian yang diajukan oleh BRI AGRO atas pencairan/klaim yang diajukan oleh Obligee kepada BRI AGRO sebagai akibat dari wanprestasi Debitur/Principal kepada Obligee.

 

  1. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor : 23 / 7 / UKUtanggal 18 Maret 1991, Angka 11 menyebutkan bahwa kontra garansi dapat berupa :

11.1.  Kontra Garansi dari Bank di Luar Negeri yang bonafide.

11.2.  Setoran sebesar 100?ri nilai garansi yang diberikan.

11.3.  Kontra Garansi Lainnya, yaitu kontra garansi yang diperoleh dari pihak yang dijamin dengan nilai, yang memadai untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh bank garansi tersebut pada waktunya harus direalisir. Sifat daripada kontra garansi tersebut dapat berupa garansi material dan atau immaterial tergantung daripada penilaian bank atas kemungkinan terjadinya resiko. Dalam hal kontra garansi bersifat material, perlu dilakukan penilaian dan pengikatan kontra garansi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku disertai Tindakan-tindakan pengamanan lainnya. Dalam pengikatan kontra garansi tersebut harus pula dicantumkan pernyataan tentang kesediaan pihak yang dijamin untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh Bank. Disamping itu apabila dianggap perlu untuk menambah kontra garansi maka bank diperkenankan meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang dijamin untuk diblokir pada bank yang bersangkutan sebelum Garansi Bank dikeluarkan.

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 30:
  • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
  1. Jaminan Penawaran;
  2. Jaminan Sanggah Banding;
  3. Jaminan Pelaksanaan;
  4. Jaminan Uang Muka; dan
  5. Jaminan Pemeliharaan.
  • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
  • Ayat (4), yang menyatakan bahwa Bentuk Jaminan sebagaimana pada ayat (3) bersifat:
  1. Tidak bersyarat;
  2. Mudah dicairkan; dan
  3. Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

 

  1. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada:
  1. Poin 2.3.2.5 Jaminan Pengadaan

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi resiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap pemilihan penyedia dan pelaksanaan Kontrak. Jaminan Pengadaan diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila peserta Tender atau Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen Kontrak. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

  1. Jaminan Penawaran;
  2. Jaminan Sanggah Banding;
  3. Jaminan Pelaksanaan;
  4. Jaminan Uang Muka; dan
  5. Jaminan Pemeliharaan.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat:

  1. Tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kreteria:
  1. Dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee), namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi;
  2. Dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim;
  3. Dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain (re-insurance/contra guarantee), pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut;
  4. Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin (Principal) dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin (Principal);
  5. Dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
  6. Dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin (Principal) maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee).
  1. Mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kreteria:
  1. Jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak;
  2. Dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
  3. Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principal) sesuai dengan perjanjian pokok.
  1. Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
  1. Poin 7.17.1 Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf i yang menyatakan “Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

 

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berdasarkan :

 

Daftar Uraian Jabatan Pemimpin Kantor Cabang untuk Jabatan Pemimpin Cabang pada Unit Kerja Kantor Cabang :

 

Tujuan Jabatan :

Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan perencanaan dan pengembangan atas penyelenggaraan usaha-usaha bank yang meliputi kegiatan pemasaran dan pengelolaan dana,jasa,pinjaman, kegiatan operasional Kantor Cabang, pengelolaan SDM termasuk sebagai booking branch pinjaman putusan kantor Pusat, serta kegiatan pengembangan fungsi kerja di bawahnya, dengan memperhatikan kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern serta implementasi manajemen risiko di Kantor Cabang sekaligus sebagai pejabat yang menjalankan fungsi untuk melaksanakan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sesuai ketentuan/kebijakan, sistem dan prosedur yang berlaku dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan.

 

Tanggungjawab Utama :

Poin 5 menyebutkan bertanggungjawab Memutus Pengajuan Pinjaman dan Pengajuan biaya-biaya sesuai batas wewenang yang diberikan sesuai dengan kriteria resiko yang dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

  1. Melakukan kunjungan kepada nasabah dan agunan kredit;
  2. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen kredit yang diajukan sebelum memutus kredit;
  3. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen kredit yag diajukan sebelum memerintahkan pencairan kredit;
  4. Memastikan kebenaran analisa kredit yang disampaikan oleh Account Officer sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.

Poin 6 menyebutkan bertanggungjawab Mengkordinasikan pelaksanaan prakarsa kredit, melakukan verifikasi prakarsa kredit yang diajukan AO yang menjadi kewenangan diatas limit Pincapem sesuai dengan Kebijakan Umum Perkreditan (KUP), Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK), dan ketentuan lainnya untuk memastikan proses kredit sesuai ketentuan, serta sesuai dengan kriteria risiko yang dapat diterima.

 

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inpektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 25 / LHA-ATT / ITKAB / 2023  tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ANDI ZULFITRI, S.T., M.Sc., yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa menjabat selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. No. Kpts. R. 03 / Dir.02.03 / SDM / 01 / 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan berdasarkan Daftar Uraian Jabatan Pemimpin Kantor Cabang untuk Jabatan Pemimpin Cabang pada Unit Kerja Kantor Cabang Terdakwa memiliki tujuan jabatan dan tanggungjawab utama terdapat pada poin 5 dan poin 6, yakni :

 

Tujuan Jabatan :

Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan perencanaan dan pengembangan atas penyelenggaraan usaha-usaha bank yang meliputi kegiatan pemasaran dan pengelolaan dana,jasa,pinjaman, kegiatan operasional Kantor Cabang, pengelolaan SDM termasuk sebagai booking branch pinjaman putusan kantor Pusat, serta kegiatan pengembangan fungsi kerja di bawahnya, dengan memperhatikan kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern serta implementasi manajemen risiko di Kantor Cabang sekaligus sebagai pejabat yang menjalankan fungsi untuk melaksanakan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sesuai ketentuan/kebijakan, sistem dan prosedur yang berlaku dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan.

 

Tanggungjawab Utama :

Poin 5 menyebutkan bertanggungjawab Memutus Pengajuan Pinjaman dan Pengajuan biaya-biaya sesuai batas wewenang yang diberikan sesuai dengan kriteria resiko yang dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

  1. Melakukan kunjungan kepada nasabah dan agunan kredit;
  2. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen kredit yang diajukan sebelum memutus kredit;
  3. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen kredit yag diajukan sebelum memerintahkan pencairan kredit;
  4. Memastikan kebenaran analisa kredit yang disampaikan oleh Account Officer sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.

Poin 6 menyebutkan bertanggungjawab Mengkordinasikan pelaksanaan prakarsa kredit, melakukan verifikasi prakarsa kredit yang diajukan AO yang menjadi kewenangan diatas limit Pincapem  sesuai dengan Kebijakan Umum Perkreditan (KUP), Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK), dan ketentuan lainnya untuk memastikan proses kredit sesuai ketentuan, serta sesuai dengan kriteria risiko yang dapat diterima.

 

Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2020 saksi Mazbarianto yang merupakan Direktur PT. Ramawijaya meminta saksi Dodi Arisandi untuk melakukan pengurusan Jaminan Pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru dalam pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan cara saksi Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk menghubungi saksi Jeli Nata Liyas selaku Marketing pada Bank BRI Agro Pekanbaru serta mengirimkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 425 / SPPBJ / DISDIKPORA-KS / SARPRAS / 2020 / 10.01 tanggal 06 Oktober 2020, selanjutnya sekira pada tanggal 07 Oktober 2020 saksi Dodi Arisandi bertemu dengan saksi Jeli Nata Liyas di kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Lt. 2 Jalan Jend. Sudirman untuk membahas persyaratan dan biaya yang ditimbulkan, adapun syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan (yang dibuat oleh saksi Dodi Arisandi dan diserahkan kepada saksi Mazbarianto untuk ditandatangani);
  • Surat Penetapan Pemenang Barang dan Jasa;
  • Profil Perusahaan;
  • Biaya-biaya yang ditimbulkan, dengan rincian sebagai berikut :
  • Biaya Provisi : Rp. 4.289.790,-
  • Biaya Adminsitrasi : Rp. 250.000,-
  • Biaya Premi Asuransi : Rp. 2.458.282,12,-

Serta dana blokir sebesar 5 % yakni sebesar Rp. 21.450.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nilai Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

 

Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020 saksi Mazbarianto mengirimkan uang ke rekening milik saksi Dodi Arisandi sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Dodi Arisandi langsung mengirimkan uang ke Nomor Rekening 131001000657400 Atas Nama PT. Ramawijaya pada Bank BRI Agro tanggal 07 Oktober 2020 Jam 12:42:06 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan sisanya sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diterima oleh saksi Dodi Arisandi untuk Jasa saksi Dodi Arisandi yang telah membantu dalam mengurus proses melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk permohonan Surat Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan.

 

Bahwa  setelah persyaratan administrasi dan biaya telah dipenuhi oleh saksi Mazbarianto dan diterima oleh Saksi Jeli Nata Liyas yang ditindaklanjuti dengan membuat Surat Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor : 066 / KC-PPF / X / 2020 Tanggal 06 Oktober 2020, selanjutnya tanpa melalui proses verifikasi oleh saksi Richad Sahat selaku Supervisor Penunjang Bisnis (Bagian Operasional), Terdakwa selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru langsung mengambil-alih kelengkapan dokumen permohonan tersebut dan menyetujuinya dengan cara menandatangani Surat Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor : 066 / KC-PPF / X / 2020 Tanggal 06 Oktober 2020 dan Putusan Kredit Nomor : 186 / PTK-PKU / 10 / 2020 tanggal  07 Oktober 2020 yang menyebutkan agunan berupa blokir giro Nomor Rekening 1310-01-000-657-40-0 an. PT. RAMAWIJAYA dengan nominal blokir sebesar Rp. 21.448.948,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan Penjaminan Bank Garansi dari Perum Jamkrindo dengan Premi sebesar Rp. 2.458.282,12,- (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah dua belas sen). Kemudian Terdakwa menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 117 / BG / AGRO-PKU / X / 2020 Tanggal 08 Oktober 2020 dengan nilai Rp. 428.978.950 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang memiliki masa berlaku mulai tanggal 08 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tanpa membayarkan biaya Premi Asuransi kepada Perum Jamkrindo sehingga Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memiliki Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk Uang Tunai, Material, maupun Asuransi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. No SE : 26 / DIR.01.03 / KK / IX / 2013 tanggal 17 September 2013 padahal pada faktanya PT RAMAWIJAYA telah membayarkan Biaya Premi Asuransi.

 

Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2020, pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Centre Kabupaten Kuantan Singingi belum selesai sehingga diterbitkan Addendum Surat Perjanjian Nomor : 425 / ADD / DISDIKPORA-KS / SARPRAS / 2020 / 12.30 tanggal 30 Desember 2020 perihal penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021, namun terhadap Addendum kontrak tersebut saksi Mazbarianto tidak langsung memperpanjang Jaminan Pelaksanaan yang merupakan syarat untuk dapat melaksanakan Addendum kontrak melainkan pada saat akan berakhirnya masa waktu kontrak sekira awal Februari 2021 saksi Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk melakukan pengurusan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru, selanjutnya saksi Dodi Arisandi kembali menghubungi saksi Jeli Nata Liyas dan sekira pada tanggal 08 Februari 2021 saksi Dodi Arisandi menyerahkan persyaratan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada saksi Jeli Nata Liyas dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :

  • Surat Permohonan Perpanjangan (yang dibuat oleh saksi Dodi Arisandi dan diserahkan kepada saksi Mazbarianto untuk ditandatangani);
  • Surat Penetapan Pemenang Barang dan Jasa;
  • Profil Perusahaan;
  • Addendum Surat Perjanjian;

 

Bahwa pada tanggal 10 Februari 2021 saksi Dodi Arisandi menerima uang untuk biaya pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Dodi Arisandi langsung mengirimkan uang ke Nomor Rekening 131001000657400 Atas Nama PT. Ramawijaya pada Bank BRI Agro tanggal 11 Februari 2021 Jam 07:33:52 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Biaya Provisi : Rp. 4.289.790,-
  • Biaya Adminsitrasi : Rp. 250.000,-
  • Biaya Premi Asuransi : Rp. 2.458.282,12,-
  • Untuk dana blokir sebesar 5 % yakni sebesar Rp. 21.450.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nilai Jaminan Pelaksanaan yang sebesar Rp. 428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tidak ditambah dan tetap diblokir.

Sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diterima oleh saksi Dodi Arisandi untuk Jasa saksi Dodi Arisandi yang telah membantu dalam mengurus proses melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk permohonan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya