Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Pbr ASEP DARMAWAN, S.H., S.I.K CHANDRA Als AGUAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/91/VI/RES.1.6./2023/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASEP DARMAWAN, S.H., S.I.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA Als AGUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 17.22 wib bertempat di halaman rumah korban yang beralamat di perumahan De Casablanca Blok A.3 Jln. Rajalawali Sakti Kel. Delima Kec. Tampan Ujung Kota Pekanbaru, sdr CHANDRA als AGUAN datang kerumah sdr HELDY SUSANTI yang beralamat di perumahan De Casablanca Blok A.3 Jln. Rajalawali Sakti Kel. Delima Kec. Tampan Ujung Kota Pekanbaru dengan tujuan menjemput dan membawa 3 ( orang ) anak yang bernama CHEALSY ZHANG (15 th), CHELSON ZHANG (14 th), CHERISE ZHANG (8 Th)  yang berada di rumah sdr HELDY SUSANTI untuk ikut bersama sdr CHANDRA als AGUAN  agar dapat diasuh oleh sdr CHANDRA als AGUAN selaku ayah kandung dari ketiga anak tersebut, hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang memutuskan bahwa hak asuh terhadap ketiga anak tersebut dalam pengasuhan sdr CHANDRA als AGUAN selaku ayah kandung, namun pada saat sdr CHANDRA als AGUAN ingin membawa  ketiga anak tersebut, anak-anak tersebut menolak karena lebih memilih diasuh oleh  sdr HELDY SUSANTI selaku ibu kandung dan karena mendapatkan penolakan dari ketiga anak tersebut, sdr CHANDRA als AGUAN terus memaksa ketiga anak tersebut untuk ikut bersama sdr CHANDRA als AGUAN sehingga ketiga anak tersebut menangis dan sdri HELDY SUSANTI melihat ketiga anaknya menangis karena menolak untuk dibawa oleh sdr CHANDRA als AGUAN, sdr HELDY SUSANTI berusaha mempertahankan ketiga anak tersebut agar tidak dibawa oleh sdr CHANDRA als AGUAN dan karena mendapatkan perlawanan dari sdri HELDY SUSANTI, sdr CHANDRA als AGUAN  terpancing emosi sehingga terjadi pertengkaran antara sdr HELDY SUSANTI dengan sdr CHANDRA als AGUAN yang mengakibatkan terjadinya aksi saling dorong antara sdr HELDY SUSANTI dengan sdr CHANDRA als AGUAN. sdr CHANDRA als AGUAN memegang pergelangan tangan kanan dan kiri sdr HELDY SUSANTI yang mengakibatkan luka lecet dan memar pada bagian pergelangan tangan sdri HELDY SUSANTI kemudian melihat keributan yang terjadi antara sdr HELDY SUSANTI dan sdr CHANDRA als AGUAN, kemudian ketiga anak tersebut masuk kedalam mobil Honda Mobilio  yang dikendarai oleh sdr DEWI als ANCHIN keluar dari komplek perumahan sambil membawa anak-anak tersebut .-

Pihak Dipublikasikan Ya