| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.B/2026/PN Pbr | 1.ANANDA HERMILA 2.T.HARLY MULYATIE |
1.RIKI SAPUTRA Bin PENDI 2.ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH 3.AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1083/L.4.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI bersama-sama dengan terdakwa II ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH dan terdakwa III RIKI SAPUTRA BIN PENDI, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tangkerang barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sepulang dari mengamen di simpang lampu merah Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI bersama-sama dengan terdakwa II ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH dan terdakwa III RIKI SAPUTRA BIN PENDI dengan berjalan kaki hendak menuju arah Mall Ska Pekanbaru. Ketika tiba di depan Rumah Sakit Eka Hospital, para terdakwa melewati sebuah kantor/gudang yang dikelilingi pagar tembok dan besi, dan didepan pagar kantor/gudang tersebut terdapat areal parkir sepeda motor karyawan yang dikelilingi pagar besi yang tingginya hanya 100 cm. Lalu para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk beat tahun 2016 warna biru putih BM 3330 JW parkir dibawah pohon didalam pagar tersebut. Kemudian terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI mengajak terdakwa II ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH dan terdakwa III RIKI SAPUTRA BIN PENDI untuk mengambil sepeda motor tersebut dan disepakati oleh para terdakwa. Kemudian terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI dengan terdakwa II ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH masuk kedalam areal parkir sepeda motor tersebut dengan cara merusak ikatan kabel yang mengikat pagar besi menggunakan tangan para terdakwa hingga pagar tersebut terbuka sementara terdakwa III RIKI SAPUTRA BIN PENDI mengawasi situasi sekitar.Selanjutnya terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI dan terdakwa II ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI membongkar viber dibagian bawah stang sepeda motor kemudian membuka kabel pengapian dan menyambungkannya hingga sepeda motor tersebut dapat distater/hidup. Karena stang sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci lalu terdakwa II ADITYA DIVA ARDIAN BIN ARDIANSYAH menaiki sepeda motor tersebut menuju pintu pagar yang sudah terbuka dan setelah keluar dari areal parkir tersebut terdakwa I AGUNG WAHYUDI ALS RANDI TATO BIN SLAMET RIYADI dan terdakwa III RIKI SAPUTRA BIN PENDI naik keatas sepeda motor dan para terdakwa membawanya kerumah terdakwa III RIKI SAPUTRA BIN PENDI 1 tanpa ijin dan sepengetahuan saksi M. Satria Hatta sebagai pemiliknya. Adapun sepeda motor tersebut lalu para terdakwa gunakan untuk keperluan para terdakwa sehingga para terdakwa merubah bentuk dan warnanya agar tidak dikenali oleh pemiliknya Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Satria Hatta mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 618 UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
