Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Pbr D. ADI YUDISTIRA,S.H.,M.H. RUDINI Als ACIL Bin DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2546/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. ADI YUDISTIRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDINI Als ACIL Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa RUDINI Als ACIL Bin DARWIS (Selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Terandam Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa tiba di daerah kampung terandam Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru terdakwa ditawarkan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk belanja narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyampaikan pada orang tersebut jika terdakwa punya uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan laki-laki tersebut menawarkan pada terdakwa untuk membeli paket sabu tersebut sebanyak 6 (enam) bungkus plastic dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut terdakwa membawanya ke rumah orang tua terdakwa yang berada di JI. Mawar Gang baru Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan kota Pekanbaru, setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa meminjam sepeda motor teman terdakwa selanjutnya terdakwa membawa 6 (enam) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu paket sabu menuju JI. Teratal Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan kota Pekanbaru tepatnya dalam Pasar Higienis untuk bertemu dengan Sdr. MELI (DPO) dan saksi FINA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi SOTARDUGA HUTABARAT, saksi RENDY PRASETYA (mereka berdua merupakan saksi penangkap) dan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan giat razia premanisme di seputaran Pasar Kodim JI Teratai Kec Senapelan Kota Pekanbaru, yang mana pada saat itu saksi penangkap melakukan pemerikasaan kepada setiap orang maupun tukang parkir yang sedang bertugas di seputaran pasar kodim tersebut, kemudian saksi penangkap melanjutkan patroli mengarah ke pasar higienis yang ada dibelakang pasar kodim. lalu saksi penangkap melihat tempat yang mencurigakan yakni berupa kios yang tidak berfungsi yang dijadikan kamar dalam keadaan terkunci, kemudian saksi penangkap mencoba memeriksa kios yang mencurigakan tersebut, selanjutnya saksi penangkap dan  tim satreskrim polesta pekanbaru meminta orang yang didalam kamar ataupun kios untuk membukakan pintu, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung panik dengan meletakan 6 (enam) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding kamar milik saksi FINA setelah itu saksi FINA membuka pintu kamar / kios tersebut, lalu saksi penangkap menemukan terdakwa, saksi FINA dan Sdr. MELI (DPO) berada di dalam kios yang dijadikan kamar tersebut, selanjutnya pada saat saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Sdr. MELI (DPO) berhasil melarikan diri dan kemudian saksi penangkap melanjutkan melakukan penggeledahan di dalam kios yang dijadikan kamar tersebut, saksi penangkap dan tim satreskrim polresta pekanbaru menemukan 6 (enam) plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding di sebelah lemari kayu. setelah itu saksi penangkap melakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa 6 (enam) plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor: 679/BB/XII/10242/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. AFDHILLA IHSAN, SH NIK P.83662 jabatan Pengelola UPC Simpang Tiga dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti tersebut adalah sebagai berikut:
    • 6 (enam) paket/ bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.09 gram, berat pembungkusnya 0.61 gram dan berat bersihnya 0.48 gram
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru No. LAB: 2622/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan ENDANG PRIHARTINI jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus plastik plastikk klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.48 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3692/2023/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa RUDINI Als ACIL Bin DARWIS (Selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Teratai Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru tepatnya dalam Pasar Higienis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa tiba di daerah kampung terandam Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru terdakwa ditawarkan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk belanja narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyampaikan pada orang tersebut jika terdakwa punya uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan laki-laki tersebut menawarkan pada terdakwa untuk membeli paket sabu tersebut sebanyak 6 (enam) bungkus plastic dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut terdakwa membawanya ke rumah orang tua terdakwa yang berada di JI. Mawar Gang baru Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan kota Pekanbaru, setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa meminjam sepeda motor teman terdakwa selanjutnya terdakwa membawa 6 (enam) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu paket sabu menuju JI. Teratal Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan kota Pekanbaru tepatnya dalam Pasar Higienis untuk bertemu dengan Sdr. MELI (DPO) dan saksi FINA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi SOTARDUGA HUTABARAT, saksi RENDY PRASETYA (mereka berdua merupakan saksi penangkap) dan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan giat razia premanisme di seputaran Pasar Kodim JI Teratai Kec Senapelan Kota Pekanbaru, yang mana pada saat itu saksi penangkap melakukan pemerikasaan kepada setiap orang maupun tukang parkir yang sedang bertugas di seputaran pasar kodim tersebut, kemudian saksi penangkap melanjutkan patroli mengarah ke pasar higienis yang ada dibelakang pasar kodim. lalu saksi penangkap melihat tempat yang mencurigakan yakni berupa kios yang tidak berfungsi yang dijadikan kamar dalam keadaan terkunci, kemudian saksi penangkap mencoba memeriksa kios yang mencurigakan tersebut, selanjutnya saksi penangkap dan  tim satreskrim polesta pekanbaru meminta orang yang didalam kamar ataupun kios untuk membukakan pintu, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung panik dengan meletakan 6 (enam) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding kamar milik saksi FINA setelah itu saksi FINA membuka pintu kamar / kios tersebut, lalu saksi penangkap menemukan terdakwa, saksi FINA dan Sdr. MELI (DPO) berada di dalam kios yang dijadikan kamar tersebut, selanjutnya pada saat saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Sdr. MELI (DPO) berhasil melarikan diri dan kemudian saksi penangkap melanjutkan melakukan penggeledahan di dalam kios yang dijadikan kamar tersebut, saksi penangkap dan tim satreskrim polresta pekanbaru menemukan 6 (enam) plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding di sebelah lemari kayu. setelah itu saksi penangkap melakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui bahwa 6 (enam) plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor: 679/BB/XII/10242/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. AFDHILLA IHSAN, SH NIK P.83662 jabatan Pengelola UPC Simpang Tiga dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti tersebut adalah sebagai berikut:
    • 6 (enam) paket/ bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.09 gram, berat pembungkusnya 0.61 gram dan berat bersihnya 0.48 gram
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru No. LAB: 2622/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan ENDANG PRIHARTINI jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
    • 1 (satu) bungkus plastik plastikk klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.48 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara  Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3692/2023/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya