| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa SAMSUNURDIN ALS ATAN BIN (ALM) SYARIFUDIN (selanjutnya dalam dakwaan disebut Terdakwa) selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 10.Kpts/13.08/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 bersama-sama dengan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) selaku Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim berdasarkan Surat Keputusan Camat Rakit Kulim Nomor : 44/KPTS/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022, dan Saksi. (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, saksi AZWIR NUR bin (Alm) NURBIT, saksi ALWI M. ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON, dan Sdr. (Alm) RUSLI selaku Penjual Tanah Milik Pemerintah Derah Indragiri Hulu seluas 18,4 Ha dan Pemohon Penerbitan SKGR yang diterbitkan Oleh Pemerintah Desa Kelayang (baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri), Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum penjualan objek lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu seluas 18,4 hektar dengan cara melakukan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008/V/2023 Tanggal 17 Mei 2023 atas nama SADI, SUJARNO, JUNAIDI dan juga menerbitkan 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah yang mana hal tersebut bertentangan dengan :
-
- Pasal 3 Peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa ”Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa”;
- Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ”(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang”;
- Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ”(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
- Pasal 5 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ”(1) Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.”;
- Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ”(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah”;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON, dan Sdr. (ALM) RUSLI sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dari hasil penjualan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, serta Saksi JUNAIDI BIN (ALM) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID memperoleh dan mengusai tanah seluas 18,4 hektar dari pembelian tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 700.1.2.2/IR.IV/02.01/2025/91 tanggal 23 September 2025 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Penguasaan Tanah di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Seluas 184.000 m2 yang tercantum dalam KIB A Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 yang ditandatangani oleh Boyke D. E. Sitinjak, SE., M.Si, Ak, CA, CfrA, CGCAE selaku Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta oleh Tim Audit yakni Rina Marlina, SH., M.Si, Sri Suciati, SE., Ak, Orie Marsontio, SE dan Arief Riva’i Marwan, S.Ak atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Tahun 2006 dan Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Kehutanan membeli tanah dari Masyarakat seluas 250.000 m2 (25 Hektar) yang terletak di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan bukti kepemilikan antar lain sebagai berikut:
- Sdr. BUDIMAN
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 012/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Budiman di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : SUDIRMAN, Timur : MARJOHAN, Selatan : JUMAIDA, dan Barat : RUSTAM) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 012/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 295/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Budiman selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Sudirman dan Marjohan, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos, (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Budiman yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Sudirman, Marjohan, Jumaida, dan Rustam), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. MASNAH
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 011/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Masnah di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : SURYANTI, Timur : AZWAR, Selatan : Kebun Sawit Regunas, dan Barat : Kebun Sawit Regunas) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 011/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 301/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Masnah selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Azwar dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos, (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Masnah yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Azwar, Suryati), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. SURYATI
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 010/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Suryati di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : ABDUL MUIN, Timur : RUSTAM, Selatan : MASNAH, dan Barat : FIRA SUSANTI) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 010/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 303/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Suryati selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Abdul Muin dan Rustam, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos, (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Suryati yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Abd. Muin, Rustam, Masnah, Fira Susanti), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. RAJAB
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 05/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Rajab di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : JUMAIDA, Timur : BUJANG CIEH, Selatan : AZWAR, dan Barat : RUSTAM) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 05/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 298/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Rajab selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Jumaida dan Bujang Cieh, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Masnah yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Jumaida, Bujang Cieh, Azwar, Rustam), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. TIAMAI
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 06/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Tiamai di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : HUTAN, Timur : USMAN, Selatan : RUSTAM, dan Barat : BERI) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 06/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 297/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tiamai selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Usman dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Tiamai yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Usman, Rustam, Beri), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. RUSTAM
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 0013/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 304/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Rustam selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Budiman dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Rustam yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Tiamai, Budiman, Azwar, Suryati), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. AZWAR
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 014/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Azwar di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : RAJAB, Timur : Kebun Sawit Regunas, Selatan : Kebun Sawit Regunas, dan Barat : MASNAH) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 014/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 294/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Azwar selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Rajab dan Masnah, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Azwar yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Rajab, Masnah), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. FIRA SUSANTI
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 009/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Fira Susanti di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 10.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : ABDUL MUIN, Timur : SURYATI, Selatan : Kebun Sawit Regunas, dan Barat : Kebun Sawit Regunas) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 09/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 302/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Fira Susanti selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh ABD Muin dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Fira Susanti yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Abd. Muin, Suryati), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. SUDIRMAN
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 07/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Sudirman di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : HUTAN, Timur : MARJOHAN, Selatan : BUDIMAN, dan Barat : USMAN) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 07/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 299/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Sudirman selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Marjohan dan Budiman, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Sudirman yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Marjohan, Budiman, Usman), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. ABDUL MUIN
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 08/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Abdul Muin di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : BARI, Timur : BARI, Selatan : FIRA SUSANTI, dan Barat : KEBUN SAWIT REGUNAS) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 08/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 300/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Abdul Muin selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Bari dan Fira Susanti, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Abdul Muin yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Bari, Fira Susanti), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. JUMAIDA
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 04/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Jumaida di Dusun 03, RT. 06 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : TANAH RAJAB, Timur : KEBUN SAWIT REGUNAS, Selatan : KEBUN SAWIT REGUNAS, dan Barat : TANAH MASNAH) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 04/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 296/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Jumaida selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Budiman dan Bujang Cieh, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Jumaida yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Budiman, Bujang Cieh, Rajab, dan Rustam), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Nama Tidak Tercatat Jelas
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 9 April 2008 (Nama Tidak Tercatat Jelas) seluas ± 4.000 M2 (0,4 Hektar) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Saksi NASRIANTO
- Sdr. MARHALIM
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 9 April 2008 atas nama Marhalim seluas ± 2.600 M2 (0,26 Hektar) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Saksi NASRIANTO.
- Sdr. ALI MASRI
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 9 April 2008 atas nama Ali Masri seluas ± 12.100 M2 (1,21 Hektar) dengan harga Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Saksi NASRIANTO.
- Sdr. SUNAN
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 26 Februari 2008 atas nama Sunan seluas ± 15.000 M2 (1,5 Hektar) dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Sdr. RASYID
- Bahwa objek tanah seluas 250.000 m2 telah dicatat pertamakali dalam Asset Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 kode barang Nomor 01.01.05.05.09 dan telah tercatat terakhir kalinya dalam KIB-A Tanah (Aset tetap) Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indragiri Hulu tahun 2024 dengan kode barang yaitu 131010203002.
- Bahwa pada tahun 2016 Dinas Kehutanan tidak lagi berkedudukan di Kabupaten Indragiri Hulu dan ditarik kewenangannya ke Provinsi sehingga Aset-aset milik Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Kepemilikan Kendaraan Dinas dan Kepemilikan Tanah Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 028/DISHUT-X/2016/291 tanggal 10 Oktober 2016 antara Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Ir. Suseno Adji, MM selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu selaku Pihak Pertama yang menyerahkan dan saksi Endang Mulyawan, S.Hut sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Asset Setda Kabupaten Indragiri Hulu selaku Pihak Kedua yang menerima penyerahan.
- Bahwa pada tahun 2023 objek tanah milik Pemda tersebut dijual oleh Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, Saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, Saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON dan. Sdr. (Alm) RUSLI seluas 18,4 hektar kepada Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID yang mana penjulan tersebut dibantu oleh Terdakwa dan saksi WANDI.
- Bahwa kemudian Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID mendatangi rumah Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN sebagai penjual lahan untuk melakukan pengecekan lokasi tanah. Selanjutnya Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID mendatangi rumah Terdakwa selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu untuk memastikan kebenaran kepemilikan tanah tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tanah yang hendak dijual oleh Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN merupakan Tanah Milik Nenek moyang para penjual, namun kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan para penjual tidak memiliki bukti kepemilkan tertulis terhadap tanah tersebut.
- Bahwa untuk menyakinkan Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID terhadap kepemilikan objek tanah tersebut kemudian dibuatkan Surat Perjanjian yang isinya jika terjadi suatu permasalahan dengan kebun/tanah tersebut pihak pertama bersedia bertanggungjawab untuk mengembalikan dana sebesar 2 kali lipat pembelian yang mana surat tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yakni Saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, Saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON dan Sdr. (Alm) RUSLI selaku penjual lahan dan pihak kedua yakni Saksi JUNAIDI BIN (ALM) SUGITO selaku pembeli lahan serta ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Als ISGIANTO ALS SIIS Bin (Alm) SURATNO dan saksi ANTORI ALS ANTO BIN ZULKARNAIN di bulan Mei 2023. Selanjutnya terhadap objek lahan yang dijual tersebut pada awalnya dihargai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) / hektar kemudian dilakukan negosiasi sehingga disepakati harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) / hektar sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 644.000.000,- (enam ratus empat puluh empat juta rupiah) namun Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID melakukan negosiasi harga kembali sehingga disepakati pembayaran sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap dan dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dirumah Terdakwa oleh karena pada saat penyerahan uang muka tersebut tidak dihadiri oleh Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN maka uang tersebut dititipkan terlebih dahulu oleh pihak penjual yang hadir yakni saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, Sdr. IJON, dan Sdr. (ALM) RUSLI kepada Terdakwa untuk kemudian penerbitan SKGR tersebut agar segera bisa diproses, Kemudian Terdakwa meminta biaya pengurusan SKGR sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi JUNAIDI BIN (ALM) SUGITO bersama Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON, dan Sdr. (ALM) RUSLI selaku pihak penjual lahan bersama dengan Terdakwa selaku perangkat Desa Kelayang dan saksi NASRIANTO ALS ANTO BIN (ALM) M. YUNUS J selaku sempadan lahan turun ke objek lahan tersebut guna melakukan pengukuran tanah yang mana pengukuran tersebut dilakukan oleh Saksi SOFIAN ALS FIAN BIN (ALM) NURMAN dengan hasil luasan 18,4 hektar, selanjutnya Terdakwa menyerahkan data hasil pengukuran dan data pendukung lainnya kepada saksi SUKAMTO Als KAMTO Bin (Alm) KUSMADI SYUKUR yang merupakan Staff Kantor Desa Kelayang untuk kemudian dibuatkan format Surat Keterangan Ganti Rugi, lalu setelah format SKGR tersebut selesai dibuat selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mendistribusikan Surat Keterangan Ganti Rugi tersebut kepada pihak penjual, pihak pembeli, ketua RT, ketua RW dan pihak sempadan untuk kemudian ditandatangani.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH untuk meminta mendantangani Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 17/SKGR/2008/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, Surat Keterangan Desa/ Kelurahan Nomor : 17/2008/SKD/V/2023, Surat Pernyataan Tidak bersengketa, Gambar situasi tanah, Surat Pernyataan, Berita Acara Penunjukan Batas atas tanah tersebut. Kemudian Terdakwa menyerahkan Uang sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pengurusan SKGR tersebut kepada saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH
- Bahwa terhadap SKGR Nomor: 17/SKGR/2008/V/2023 Tanggal 17 Mei 2023 yang diterbitkan, pihak pembeli lahan (saksi JUNAIDI, saksi SUJARNO, dan saksi SADI) mengajukan permohonan untuk dibuatkan 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan masing-masing luasan yang bervariasi mulai dari 1,5 sampai dengan 2,2 hektar. Kemudian terhadap permohonan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut Terdakwa meminta biaya pengurusan administrasi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per satu Surat Keterangan Tanah (SKT) sehingga total dari biaya pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibebankan kepada pihak penjual sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pihak pembeli sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian dibuatkanlah 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 23/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama SUMARNI seluas 20.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 22/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama SUJARNO seluas 10.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 021/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama SADI seluas 20.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 20/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama SRI PUJIASTUTI seluas 10.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 019/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama SRI PUJIASTUTI seluas 20.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 018/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama RIYANI seluas 20.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 017/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama RIYANI seluas 20.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 016/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama JUNAIDI seluas 20.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 015/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama JUNAIDI seluas 22.000 M2;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 014/SKT/2008/III/2023 tanggal 02 April 2023 atas nama JUNAIDI seluas 22.000 M2.
- Bahwa untuk pengurusan penerbitan 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah tersebut, Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M. SALEH sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap pada waktu yang tidak diingat lagi dalam tahun 2023.
- Bahwa selanjutnya terhadap 10 (sepuluh) SKT tersebut kemudian pihak pembeli atas nama saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu yang mana salah satu persyaratan peningkatan SHM tersebut adalah melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), kemudian atas hal tersebut pihak Pembeli melakukan pembayaran SPPT PBB terhadap 10 (sepuluh) SKT dengan pembayaran sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) / m2.
- Bahwa tanah Seluas 18.4 Ha milik Pemeritah Daereh Inhu yang telah dibeli oleh saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID tersebut kemudian dilakukan penguasaan dan pemanfaatan dengan menanam tumbuhan kelapa sawit.
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dusun tidak pernah memastikan kebenaran dari kepemilikan lahan tersebut.
- Bahwa terhadap tanah yang diterbitkan SKGR Nomor : 17/SKGR/2008/V/2023 yang kemudian telah dipecah menjadi 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah merupakan Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : IP.01.02/1033-14.02/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal Hasil Plotting dan Pengukuran Ulang Bidang Tanah dengan hasil tanah seluas 18,4 hektar merupakan bagian dari tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu seluas 25 hektar.
- Bahwa dengan diterbitkan SKGR dan SKT yang dibuat oleh Terdakwa dan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH mengakibatkan Pemda Inhu kehilangan hak pemanfaatan atas tanah tersebut dan berkurangnya aset Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu secara melawan hukum.
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak pernah mengalihkan Asset Tanah seluas 25 Ha yang terletak di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana dicatat pertamakali dalam KIB-A Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 dengan kode barang Nomor 01.01.05.05.09 dan tercatat terakhir kalinya dalam KIB-A Tanah (Aset tetap) Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indragiri Hulu tahun 2024 dengan kode barang 131010203002, serta tidak pernah memberikan izin maupun kewenangan kepada Terdakwa dan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH untuk mengalihkan aset seluas 18,4 ha tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH telah memperkaya orang lain yaitu Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON, dan Sdr. (ALM) RUSLI sebesar Rp. 630.000.000,- dari hasil penjualan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, serta Saksi JUNAIDI BIN (ALM) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID memperoleh dan mengusai tanah seluas 18,4 hektar dari pembelian tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH bertentangan dengan:
- Pasal 3 Peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa ”Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa”
- Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ”(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang”;
- Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ”(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
- Pasal 5 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ”(1) Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.”;
- Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ”(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah”;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 700.1.2.2/IR.IV/02.01/2025/91 tanggal 23 September 2025 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Penguasaan Tanah di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Seluas 184.000 m2 yang tercantum dalam KIB A Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 yang ditandatangani oleh Boyke D. E. Sitinjak, SE., M.Si, Ak, CA, CfrA, CGCAE selaku Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta oleh Tim Audit yakni Rina Marlina, SH., M.Si, Sri Suciati, SE., Ak, Orie Marsontio, SE dan Arief Riva’i Marwan, S.Ak. atau setidak-tidaknya senilai jumlah tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ---------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia Terdakwa SAMSUNURDIN ALS ATAN BIN (ALM) SYARIFUDIN (selanjutnya dalam dakwaan disebut Terdakwa) selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 10.Kpts/13.08/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 bersama-sama dengan saksi ANTESA ALS ANTESA BIN M.SALEH (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) selaku Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim berdasarkan Surat Keputusan Camat Rakit Kulim Nomor : 44/KPTS/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022, dan Saksi. (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, saksi AZWIR NUR bin (Alm) NURBIT, saksi ALWI M. ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON, dan Sdr. (Alm) RUSLI selaku Penjual Tanah Milik Pemerintah Derah Indragiri Hulu seluas 18,4 Ha dan Pemohon Penerbitan SKGR yang diterbitkan Oleh Pemerintah Desa Kelayang (baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri), Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON, dan Sdr. (ALM) RUSLI sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dari hasil penjualan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan Saksi JUNAIDI BIN (ALM) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID memperoleh dan mengusai tanah seluas 18,4 hektar dari pembelian tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mana Terdakwa selaku Kepala Dusun memiliki tugas dan fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah, Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kemudian Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan menjual objek lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu seluas 18,4 hektar dengan cara melakukan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008/V/2023 Tanggal 17 Mei 2023 atas nama SADI, SUJARNO, JUNAIDI dan juga menerbitkan 10 (sepuluh) Surat Keterangan Tanah.
yang merugikan keuangan negara yakni sebesar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 700.1.2.2/IR.IV/02.01/2025/91 tanggal 23 September 2025 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Penguasaan Tanah di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Seluas 184.000 m2 yang tercantum dalam KIB A Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 yang ditandatangani oleh Boyke D. E. Sitinjak, SE., M.Si, Ak, CA, CfrA, CGCAE selaku Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta oleh Tim Audit yakni Rina Marlina, SH., M.Si, Sri Suciati, SE., Ak, Orie Marsontio, SE dan Arief Riva’i Marwan, S.Ak atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Tahun 2006 dan Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Kehutanan membeli tanah dari Masyarakat seluas 250.000 m2 (25 Hektar) yang terletak di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan bukti kepemilikan antar lain sebagai berikut:
- Sdr. BUDIMAN
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 012/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Budiman di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : SUDIRMAN, Timur : MARJOHAN, Selatan : JUMAIDA, dan Barat : RUSTAM) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 012/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 295/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Budiman selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Sudirman dan Marjohan, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos, (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Budiman yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Sudirman, Marjohan, Jumaida, dan Rustam), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. MASNAH
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 011/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Masnah di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : SURYANTI, Timur : AZWAR, Selatan : Kebun Sawit Regunas, dan Barat : Kebun Sawit Regunas) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 011/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 301/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Masnah selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Azwar dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos, (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Masnah yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Azwar, Suryati), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. SURYATI
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 010/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Suryati di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : ABDUL MUIN, Timur : RUSTAM, Selatan : MASNAH, dan Barat : FIRA SUSANTI) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 010/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 303/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Suryati selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Abdul Muin dan Rustam, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos, (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Suryati yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Abd. Muin, Rustam, Masnah, Fira Susanti), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. RAJAB
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 05/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Rajab di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : JUMAIDA, Timur : BUJANG CIEH, Selatan : AZWAR, dan Barat : RUSTAM) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 05/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 298/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Rajab selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Jumaida dan Bujang Cieh, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Masnah yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Jumaida, Bujang Cieh, Azwar, Rustam), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. TIAMAI
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 06/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Tiamai di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : HUTAN, Timur : USMAN, Selatan : RUSTAM, dan Barat : BERI) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 06/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 297/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tiamai selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Usman dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Tiamai yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Usman, Rustam, Beri), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. RUSTAM
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 0013/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 304/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Rustam selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Budiman dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Rustam yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Tiamai, Budiman, Azwar, Suryati), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. AZWAR
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 014/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Azwar di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : RAJAB, Timur : Kebun Sawit Regunas, Selatan : Kebun Sawit Regunas, dan Barat : MASNAH) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 014/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 294/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Azwar selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Rajab dan Masnah, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Azwar yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Rajab, Masnah), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. FIRA SUSANTI
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 009/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Fira Susanti di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 10.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : ABDUL MUIN, Timur : SURYATI, Selatan : Kebun Sawit Regunas, dan Barat : Kebun Sawit Regunas) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 09/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 302/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Fira Susanti selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh ABD Muin dan Suryati, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Fira Susanti yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Abd. Muin, Suryati), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. SUDIRMAN
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 07/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Sudirman di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : HUTAN, Timur : MARJOHAN, Selatan : BUDIMAN, dan Barat : USMAN) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 07/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 299/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Sudirman selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Marjohan dan Budiman, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Sudirman yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Marjohan, Budiman, Usman), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. ABDUL MUIN
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 08/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Abdul Muin di Dusun 03, RT. 01 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : BARI, Timur : BARI, Selatan : FIRA SUSANTI, dan Barat : KEBUN SAWIT REGUNAS) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 08/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 300/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Abdul Muin selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Bari dan Fira Susanti, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Abdul Muin yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Bari, Fira Susanti), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Sdr. JUMAIDA
- Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah nomor: 04/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006 atas nama Jumaida di Dusun 03, RT. 06 Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas ± 20.000 M2 dengan batas-batas tanah (Utara : TANAH RAJAB, Timur : KEBUN SAWIT REGUNAS, Selatan : KEBUN SAWIT REGUNAS, dan Barat : TANAH MASNAH) yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelayang atas nama SUKAMTO
- Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan Tanah Nomor Register Desa Kelayang: 04/SPRPPT/04/2006 tanggal 24 April 2006, nomor register Kecamatan Rakit Kulim : 296/SKGR/VIII/2006 tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Jumaida selaku pihak pertama dan atas nama Ir. Amedtribjapraja, MM selaku Kepala Dishutbun Kabupaten Indragiri Hulu disaksikan oleh Budiman dan Bujang Cieh, ditandatangan dan stempel oleh Kepala Desa Kelayang atas nama Sukamto, ditandatangan dan stempel Camat Rakit Kulim atas nama Syafriwarman, S. Sos (tanpa mencantumkan nominal harga jual)
- Surat Pernyataan tidak bersengketa tanpa tanggal tahun 2006 atas nama Jumaida yang ditandatangani oleh Kepala Dusun atas nama Roni Santuri, ditandatangani oleh Ketua RT atas nama Lukman, ditandatangani dan stempel oleh Kepala Desa atas nama Sukamto
- Sket Kart (Peta Situasi Tanah) tanpa tanggal tahun 2006 yang ditandatangani oleh saksi-saksi sempadan (Budiman, Bujang Cieh, Rajab, dan Rustam), ditandatangani oleh Kepala Dusun (Roni Santuri), Ketua RT (Lukman), serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa (Sukamto)
- Nama Tidak Tercatat Jelas
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 9 April 2008 (Nama Tidak Tercatat Jelas) seluas ± 4.000 M2 (0,4 Hektar) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Saksi NASRIANTO
- Sdr. MARHALIM
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 9 April 2008 atas nama Marhalim seluas ± 2.600 M2 (0,26 Hektar) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Saksi NASRIANTO.
- Sdr. ALI MASRI
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 9 April 2008 atas nama Ali Masri seluas ± 12.100 M2 (1,21 Hektar) dengan harga Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Saksi NASRIANTO.
- Sdr. SUNAN
- Kwitansi Pembelian Tanah tanggal 26 Februari 2008 atas nama Sunan seluas ± 15.000 M2 (1,5 Hektar) dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Sdr. ELVIN dan disaksikan oleh Sdr. RASYID
- Bahwa objek tanah seluas 250.000 m2 telah dicatat pertamakali dalam Asset Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 dan telah tercatat terakhir kalinya dalam KIB-A Tanah (Aset tetap) Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indragiri Hulu tahun 2024 dengan kode barang yaitu 131010203002.
- Bahwa pada tahun 2016 Dinas Kehutanan tidak lagi berkedudukan di Kabupaten Indragiri Hulu dan ditarik kewenangannya ke Provinsi sehingga Aset-aset milik Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Kepemilikan Kendaraan Dinas dan Kepemilikan Tanah Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 028/DISHUT-X/2016/291 tanggal 10 Oktober 2016 antara Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Ir. Suseno Adji, MM selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu selaku Pihak Pertama yang menyerahkan dan saksi Endang Mulyawan, S.Hut sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Asset Setda Kabupaten Indragiri Hulu selaku Pihak Kedua yang menerima penyerahan.
- Bahwa pada tahun 2023 objek tanah milik Pemda tersebut dijual oleh Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, Saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, Saksi ALWI M ALS LUWI BIN (ALM) MADI, Sdr. IJON dan. Sdr. (Alm) RUSLI seluas 18,4 hektar kepada Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID yang mana penjulan tersebut dibantu oleh Terdakwa dan saksi WANDI.
- Bahwa kemudian Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID mendatangi rumah Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN sebagai penjual lahan untuk melakukan pengecekan lokasi tanah. Selanjutnya Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID mendatangi rumah Terdakwa selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu untuk memastikan kebenaran kepemilikan tanah tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tanah yang hendak dijual oleh Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN merupakan Tanah Milik Nenek moyang para penjual, namun kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan para penjual tidak memiliki bukti kepemilkan tertulis terhadap tanah tersebut.
- Bahwa untuk menyakinkan Saksi JUNAIDI Bin (Alm) SUGITO, Saksi SUJARNO Bin (Alm) SAKIM dan Saksi SADI Als SADI Bin (Alm) JAID terhadap kepemilikan objek tanah tersebut kemudian dibuatkan Surat Perjanjian yang isinya jika terjadi suatu permasalahan dengan kebun/tanah tersebut pihak pertama bersedia bertanggungjawab untuk mengembalikan dana sebesar 2 kali lipat pembelian yang mana surat tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yakni Saksi AZWIR NUR BIN (ALM) NURBIT, Sdr (Alm) SYAFRIZAL ALS COMO BIN (ALM) ABDUL RAHMAN, Saksi ALWI M ALS LUWI BIN MADI, Sdr. IJON dan Sdr. (Alm) RUSLI selaku penjual lahan dan pihak kedua yakni Saksi JUNAIDI BIN (ALM) SUGITO selaku pembeli lahan serta ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Als ISGIANTO ALS SIIS Bin (Alm) SURATNO dan saksi ANTORI ALS ANTO BIN ZULKARNAIN di bulan Mei 2023. Selanjutnya terhadap objek lahan yang dijual tersebut pada awalnya dihargai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) / hektar kemudian dilakukan negosiasi sehingga disepakati harga sebesar Rp. 35.000.
|