| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian yaitu pembayaran Uang Muka dan pembayaran Tahap II yakni progres fisik 50% sebesar Rp66.375.000,- (Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian:
a. Uang Muka sebesar Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
b. Progres fisik 50% (Lima Puluh Persen), sebesar Rp31.375.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan pembayaran atas Denda Keterlambatan Pembayaran sebesar Rp4.587.250; (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan rincian:
a. Uang Muka:
(Rp. 35.000.000,- x 0,1% ) x 97 hari keterlambatan = Rp3.395.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
b. Pembayaran Tahap ke II untuk Progress Pekerjaan 50%:
(Rp. 31.375.000,- x 0,1%) x 38 hari keterlambatan = Rp1.192.250,- (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
|