Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Pbr REMPINA BORU SILITONGA 1.ELIDA MARIANA MANIK
2.ELIDA OKTARIANI MANIK
3.JONI PANGIHUTAN MANIK
4.WINDA YANTI BR.MANIK
5.SUMIRAH BR.SITANGGANG
6.DELFRIDA RUMADA HUTASOIT, SH
7.MARINGAN MANIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REMPINA BORU SILITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merson E. Siadari, SHREMPINA BORU SILITONGA
Tergugat
NoNama
1ELIDA MARIANA MANIK
2ELIDA OKTARIANI MANIK
3JONI PANGIHUTAN MANIK
4WINDA YANTI BR.MANIK
5SUMIRAH BR.SITANGGANG
6DELFRIDA RUMADA HUTASOIT, SH
7MARINGAN MANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
 
- Menyatakan bahwa MARINGAN MANIK semasa hidupnya telah melakukan perbuatan Ingkar janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya mengembalikan Pinjaman uang sebesar Rp. 510.000.000.- (lima ratus sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
 
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V sebagai ahli waris berlaku dan mengikat sebagai ahli waris MARINGAN MANIK selanjutnya beban pembayaran utang dibebankan kepada Tergugat I, II, III, IV, V
 
- Menyatakan segala bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga.
 
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V untuk membayar mengembalikan/melunasi pinjaman sebesar Rp. 510.000.000.- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dibayar secara kontan, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
 
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya sebagaimana Sertipikat sebidang tanah Hak Milik Nomor : 09983/Labuh Baru Barat, berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, 
 
 
 
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Surat Ukur tanggal 18-11-2015 Nomor : 02603/Labuhbaru Barat/2015 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) : 05011103.13603 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 26-11-2015. Atas nama : MARINGAN MANIK, berikut bangunan ruko diatasnya, setempat dikenal di Jalan Rokan Jaya No.15 Pekanbaru agar bebas dari pihak ketiga sebelum adanya pelunasan utang kepada Penggugat.
 
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V  apabila tidak sanggup atau lalai membayar utang secara lunas seketika dan sekaligus kepada Penggugat, membebaskan kepada Penggugat sebagai Penerima Kuasa untuk memindahkan, menjual dan atau melaksanakan penjualan tanah dan bangunan (jaminan utang) yaitu Sertipikat sebidang tanah Hak Milik Nomor : 09983/Labuh Baru Barat, berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Surat Ukur tanggal 18-11-2015 Nomor : 02603/Labuhbaru Barat/2015 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) : 05011103.13603 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 26-11-2015. Atas nama : MARINGAN MANIK, berikut bangunan ruko diatasnya, setempat dikenal di Jalan Rokan Jaya No.15 Pekanbaru, baik kepada diri Penggugat sendiri maupun kepada Pihak lain. 
 
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V apabila tidak sanggup membayar lunas seketika dan sekaligus secara tunai kewajibannya total jumlah sebesar Rp. 510.000.000.- (lima ratus sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT agar memerintahkan TERGUGAT I, II, III, IV, V menyerahkan satu bidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya sebagaimana Sertipikat sebidang tanah Hak Milik Nomor : 09983/Labuh Baru Barat, berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Surat Ukur tanggal 18-11-2015 Nomor : 02603/Labuhbaru Barat/2015 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) : 05011103.13603 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 26-11-2015. Atas nama : MARINGAN MANIK, berikut bangunan ruko diatasnya, setempat dikenal di Jalan Rokan Jaya No.15 Pekanbaru yang dilakukan sita jaminan sebagai pengganti pembayaran utang sebagai kewajiban Tergugat I, II, III, IV, V diserahkan kepada Penggugat secara seketika dan  sekaligus agar dapat di rubah menjadi balik nama atas nama Penggugat ke kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru. 
 
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat I, II, III, IV, V lalai menjalankan isi putusan terhitung semenjak perkara ini diputus atau setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan TURUT TERGUGAT tunduk kepada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
- Menghukum TERGUGAT  I, II, III, IV, V dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak