INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2024/PN Pbr | REMPINA BORU SILITONGA | 1.ELIDA MARIANA MANIK 2.ELIDA OKTARIANI MANIK 3.JONI PANGIHUTAN MANIK 4.WINDA YANTI BR.MANIK 5.SUMIRAH BR.SITANGGANG 6.DELFRIDA RUMADA HUTASOIT, SH 7.MARINGAN MANIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | - Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa MARINGAN MANIK semasa hidupnya telah melakukan perbuatan Ingkar janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya mengembalikan Pinjaman uang sebesar Rp. 510.000.000.- (lima ratus sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V sebagai ahli waris berlaku dan mengikat sebagai ahli waris MARINGAN MANIK selanjutnya beban pembayaran utang dibebankan kepada Tergugat I, II, III, IV, V
- Menyatakan segala bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V untuk membayar mengembalikan/melunasi pinjaman sebesar Rp. 510.000.000.- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dibayar secara kontan, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap satu bidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya sebagaimana Sertipikat sebidang tanah Hak Milik Nomor : 09983/Labuh Baru Barat, berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat,
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Surat Ukur tanggal 18-11-2015 Nomor : 02603/Labuhbaru Barat/2015 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) : 05011103.13603 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 26-11-2015. Atas nama : MARINGAN MANIK, berikut bangunan ruko diatasnya, setempat dikenal di Jalan Rokan Jaya No.15 Pekanbaru agar bebas dari pihak ketiga sebelum adanya pelunasan utang kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V apabila tidak sanggup atau lalai membayar utang secara lunas seketika dan sekaligus kepada Penggugat, membebaskan kepada Penggugat sebagai Penerima Kuasa untuk memindahkan, menjual dan atau melaksanakan penjualan tanah dan bangunan (jaminan utang) yaitu Sertipikat sebidang tanah Hak Milik Nomor : 09983/Labuh Baru Barat, berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Surat Ukur tanggal 18-11-2015 Nomor : 02603/Labuhbaru Barat/2015 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) : 05011103.13603 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 26-11-2015. Atas nama : MARINGAN MANIK, berikut bangunan ruko diatasnya, setempat dikenal di Jalan Rokan Jaya No.15 Pekanbaru, baik kepada diri Penggugat sendiri maupun kepada Pihak lain.
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V apabila tidak sanggup membayar lunas seketika dan sekaligus secara tunai kewajibannya total jumlah sebesar Rp. 510.000.000.- (lima ratus sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT agar memerintahkan TERGUGAT I, II, III, IV, V menyerahkan satu bidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya sebagaimana Sertipikat sebidang tanah Hak Milik Nomor : 09983/Labuh Baru Barat, berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Surat Ukur tanggal 18-11-2015 Nomor : 02603/Labuhbaru Barat/2015 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) : 05011103.13603 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 26-11-2015. Atas nama : MARINGAN MANIK, berikut bangunan ruko diatasnya, setempat dikenal di Jalan Rokan Jaya No.15 Pekanbaru yang dilakukan sita jaminan sebagai pengganti pembayaran utang sebagai kewajiban Tergugat I, II, III, IV, V diserahkan kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus agar dapat di rubah menjadi balik nama atas nama Penggugat ke kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat I, II, III, IV, V lalai menjalankan isi putusan terhitung semenjak perkara ini diputus atau setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan TURUT TERGUGAT tunduk kepada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |