Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr Don Yuan PT Utama Cargo Expres Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Don Yuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Utama Cargo Expres
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sampai dengan dibacakannya Putusan ini, yaitu Rp 44.152.764,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ditempat dan dengan posisi semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp 500.000,- per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
  5. Menyatakan Putusan ini wajib dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun Verzet ( Uit Voorbaar Voraad ) dari Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

            Akan tetapi apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adil nya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya