Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2022/PN Pbr 1.ABD. MUIS LUBIS
2.AFRIZAL ADI
2.AGUS SALIM
3.EDDY RAMAHDAN
4.SALMAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. MUIS LUBIS
2AFRIZAL ADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulia Pandapotan Saragih, SHABD. MUIS LUBIS
2Mulia Pandapotan Saragih, SHAFRIZAL ADI
Tergugat
NoNama
1AGUS SALIM
2EDDY RAMAHDAN
3SALMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil yang jumlahnya Rp. 560.000.000, : 2 = Rp 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II ; 
4. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi Immateril yang jumlahnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara Tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan seketika ;
5. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar  dwangsom  sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu  Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari pada setiap Tergugat I atas keterlambatan pemenuhan isi dari putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; 
6. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ; 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraadwalaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi ;
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat:
Subsider ;
Eq aequo et bono ; 
Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak