INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 307/Pdt.G/2022/PN Pbr | 1.ABD. MUIS LUBIS 2.AFRIZAL ADI |
2.AGUS SALIM 3.EDDY RAMAHDAN 4.SALMAN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Nov. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 307/Pdt.G/2022/PN Pbr | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Nov. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil yang jumlahnya Rp. 560.000.000, : 2 = Rp 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
4. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi Immateril yang jumlahnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara Tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan seketika ;
5. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari pada setiap Tergugat I atas keterlambatan pemenuhan isi dari putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraadwalaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi ;
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat:
Subsider ;
Eq aequo et bono ;
Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
