Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.Bth/2022/PN Pbr ANDRI PITO RIYANTO 1.Benny Rioktiana
2.Mardius
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 330/Pdt.Bth/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI PITO RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emerensianus Sangur, SH. MHANDRI PITO RIYANTO
Tergugat
NoNama
1Benny Rioktiana
2Mardius
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar.
  3. Menyatakan bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah dan berharga.
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 326/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dengan turunannya yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Dr. H. Hermoliz, SH di Pekanbaru adalah sah secara hukum.
  5. Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 25/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr tertanggal 24 November 2022 sepanjang merugikan hak Pembantah atas tanah dan bangunan/rumah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pembantah secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan.
  6. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap tanah dan bangunan/rumah milik Pembantah sepanjang yang dimiliki/dikuasai secara sah menurut hukum oleh Pembantah berdasarkan penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 25/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr tanggal 24 November 2022 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut.
  7. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan/rumah yang Pembantah miliki dan kuasai saat ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak Terbantah (uit voebar bij vooraad).
  9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

ATAU

Jika Ketua / Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak