INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr | JODI PRATAMA als JODI bin EDISON | Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Nama Pemohon : JODI PRATAMA als JODI bin EDISON
Tempat/Tanggal Lahir : Pekanbaru/05 Mei 2004
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
NIK : 1471100505040104
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Alamat : Jalan Kampung Baru RT.002/RW.008 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
T E R H A D A P
Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau 351 KUHPidana Oleh Kepolisian Sektor Tenayan Raya Resor Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025.
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya ...……………….............................................................................................................. Sebagai TERMOHON;
Pekanbaru, 10 Juni 2025
K e p a d a Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jalan Teratai
di-
Pekanbaru
Hal : Permohonan Praperadilan Atas Nama JODI PRATAMA als JODI bin EDISON
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami :
1. Dr.IRFAN ARDIANSYAH SH.,MH
2. RAJA RAHMAT HIDAYAT.SH
3. ALDI KAMRA.SH
4. RAFLY ASSRYAN WIJAYA.SH
5. REDO ASPARON.SH.,MH
6. PARWOTO DARICH.SH
7. RUSTAM.SH.,MH
Kesemuanya Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Dr.IRFAN AR.COMEL,SH., MH & PARTNERS beralamat di Jl.Harapan Raya No.99 (Seberang Masjid Ar-Rahim) Kel.Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau No.Hp.08127551232 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 03 Bulan JUNI Tahun 2025 (terlampir), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama : JODI PRATAMA als JODI bin EDISON
--------------------------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya …………………………………………………..................................................................... Sebagai TERMOHON;
Dengan ini untuk mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau 351 KUHPidana Oleh Kepolisian Sektor Tenayan Raya Resor Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya ;
Adapun yang menjadi alasan-alasan Permohonan Pemohon dalam mengajukan adalah sebagai berikut:
I. KEWENANGAN PENGADILAN :
1. Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia (HAM) Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap tindakan kesewenang-wenangan dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut yang bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan;
2. Bahwa sebagaimana diketahui Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang tentang :
1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau pemberhentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3) Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkara tidak diajukan ke Pengadilan.
3. Bahwa selain itu yang menjadi dasar hukum dalam diajukannya Permohonan Praperadilan ini yaitu merujuk kepada Ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang Sah atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
4. Bahwa dalam perkembangannya Pengaturan mengenai Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP sering terjadinya ketidakpatuhan atau tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan para aparat penegak hukum yang nyata merupakan suatu pelanggaran dari Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya Penahanan, sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggledahan, sehingga dapat meminimalisir terhadap tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum;
5. Bahwa untuk selanjutnya juga kewenangan dari Pengadilan sebagaimana yang disebutkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang mengatur Obyek Praperadilan adalah sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggledahan, selanjutnya Ganti Kerugian dan atau Rehabilitas bagi seseorang yang perkara Pidananya dihentikamn pada tingka Penyidikan atau Penuntutan;
6. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam Perkara berikut :
1) Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2) Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
3) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
4) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
6) Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 15/Pid.Pra/2022/PN.Pbr tanggal 22 Desember 2022;
7) Dan lain sebagainya;
7. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, seperti pada kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
8. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. DASAR KEDUDUKAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya atas nama Tersangka JODI PRATAMA als JODI bin EDISON (Pemohon);
2. Bahwa Tindakan Upaya Paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan melanggar Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
III. DASAR DAN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN :
1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, sehubungan dengan adanya tuduhan/sangkaan telah terjadinya dugaan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan yang terjadi pada Hari Senin tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jl. Kampung Baru RT.02/RW.08, Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau 351 KUHPidana;
2. Bahwa berdasarkan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya atas nama Tersangka JODI PRATAMA als JODI bin EDISON (Pemohon) yang selanjutnya merujuk kepada ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang mendefinisikan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, maka penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian pelaksanaan penyidikan yang didapat dari kumpulan bukti-bukti, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan Tersangka adalah:
“seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
4. Bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 170 atau 351 KUHPidana adalah tidak tepat dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan, dikarenakan Pemohon bukanlah Pelaku dalam pengeroyokan sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon sehingga tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak berdasarkan fakta kejadian yang sebenarnya melainkan dengan kesewenangannya melakukan tindakan yang tidak memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia, yakni hanya melakukan dengan tindakan tangkap saja dulu kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan. Perlu juga diperhatikan KUHAP mengangkat dan menempatkan calon tersangka atau terdakwa dalam kedudukan “berderajat” sebagai mahkluk tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh. Tersangka atau terdakwa ditempatkan dalam posisi his entity and dignity as human being, yang harus diperlakukan sesuai nilai-nilai luhur kemanusiaan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap (dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2002) yang mencatat setidaknya ada empat hak dasar tersangka yang tidak boleh ditelanjangi oleh aparat penegak hukum, antara lain persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum; harus dianggap tidak boleh bersalah atau praduga tidak bersalah; penangkapan atau penahanan didasarkan atas bukti permulaan yang cukup; serta hak menyiapkan pembelaan diri;
5. Bahwa seseorang yang menjadi Tersangka, namun belum tentu merupakan pelakunya sehingga penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang patut diduga telah melakukan tindak pidana bisa saja terjadi dikarenakan adanya kesalahan identifikasi penyidikan yang belum lengkap atau bahkan salah prosedur hukum yang dilakukan oleh Termohon. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, namun tetap bukti permulaan tersebut harus diuji keabsahan dan kebenarannya. Sehingga Penyidik memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan secara objektif dan menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut. Proses penyidikan ini bisa melibatkan pengumpulan lebih banyak bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka. Namun ada beberapa alasan mengapa Penyidik salah menetapkan tersangka yang bukan pelakunya yakni sebagai berikut :
a. Kesalahan Identifikasi: Penyidik mungkin salah mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti permulaan yang ada, misalnya berdasarkan keterangan saksi yang salah atau barang bukti yang tidak valid.
b. Penyidikan Belum Lengkap: Penyidikan mungkin belum selesai, sehingga belum bisa dipastikan apakah tersangka benar-benar pelaku.
c. Kesalahan Prosedur: Prosedur hukum mungkin belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya penetapan tersangka tanpa dasar bukti yang cukup.
6. Bahwa adapun tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau 351 KUHPidana adalah tidak tepat dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti, namun dalam fakta dalam pada tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dengan memaksakan saksi-saksi memberikan keterangan bahwa benar Pemohon lah sebagai pelaku dalam terhadap Korban atau Pelapor, serta dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada saksi-saksi ataupun diperlihat kepada Pemohon sama sekali tidak ada tindakan pengroyokan ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh Pemohon melainkan Pemohon hanya melerai perkelahian antara Sdr. Dendi dengan Sdr. Riko yang diawali perkelahian antara Sdr. Dendi dengan Sdri. Leni yang kemudian Sdr. Riko melerai pertengkeran tersebut namun tidak diterima oleh Sdr. Dendi sehingga perkalahian antara Sdr. Dendi dan Sdr. Riko terjadi dan berkelanjutan;
7. Bahwa terlibatnya Pemohon dalam perkelahian antara Sdr. Dendi dengan Sdr. Riko tersebut dikarenakan Pemohon sedang melintas dijalan dan melihat adanya perkelahian lalu mencoba ikut melerai perkelahian tersebut dikarenakan melihat Sdr. Dendi mengayunkan sebilah parang yang terlepas dari gagang (pegangan pisau) dan menancap di pagar kayu dan mencoba mengambil parang yang tertancap dipagar kayu lalu dibuang jauh-jauh agar tidak diambil oleh mereka yang sedang berkelahi, kemudian Sdr. Sugiantoro (Pelapor) datang dengan membawa kayu dan ikut dalam perkelahian tersebut dikarenakan ingin membantu abangnya Dendi dengan mengejar Sdr. Riko yang kemudian terjatuh kedalam parit, sehingga tidak benar adanya penganiayaan atau pengroyokan yang dilakukan oleh Pemohon terhadap Pelapor dikarenakan antara Pemohon dan Terlapor tidak ada saling bersentuhan dalam kejadian yang terjadi pada Hari Senin tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jl. Kampung Baru RT.02/RW.08, Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru;
8. Bahwa untuk sampai pada keyakinan penyidik kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus melakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya seperti rekaman CCTV untuk disebut layak sebagai alat bukti, keterangan saksi tersebut minimal dua orang saksi dan harus diperiksa pula kualitas kesaksiannya, bukan sekedar ada saksi, namun bagaimana perilaku dan kesusilaan saksi, bagaimana kesehatan mental saksi, apakah dalam keadaan mental yang sehat atau dalam gangguan kejiwaan, serta hubungan saksi dengan calon tersangka, sehingga berpengaruh pada keterangan, begitu pula pada keterangan seorang ahli yang harus dilihat juga kualitasnya bukan sekedar ada keterangan ahli, sebagaimana Para ahli dan berbagai putusan pengadilan yang mendefinisikan alat bukti yang sah sebagai alat bukti yang didapatkan dengan cara menurut undang-undang dan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak berdasar Undang-undang harus dikesampingkan;
9. Bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon atas dugaan Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 yang menerima Laporan dari Sdr. Sugiantor yang diketahui merupakan orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) kategori berat sebagaimana pernyataan dari Bapak RT 02 dan Bapak RW 08 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya, sehingga sangat diragukan kebenaran dari keterangan yang disampaikan, sehingga peran ahli kesehatan jiwa sangat diperlukan dalam memberikan keterangan tentang kemampuan dan keandalan keterangannya sebagai pelapor, ataupun Penyidik tetap mengambil keterangannya sebagai saksi korban, maka keterangan tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai saksi, sebagaimana bukti permulaan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Tersangka dalam tahap penyidikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 juga telah memberikan amar putusan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, artinya bukti yang cukup harus ditafsirkan minimal adanya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP ;
10. Bahwa Pasal 184 (1) KUHAP telah mengatur mengenai alat bukti yang sah secara tegas dan limitatif yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, untuk itu Pemohon akan mengkaji terkait perbuatan Pemohon yang dicantumkan oleh Termohon dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi-saksi, bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana yang yang terjadi pada Hari Senin tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jl. Kampung Baru RT.02/RW.08, Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru diatas jelas penetapan Tersangka kepada diri Pemohon tidak memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup, sehingga Termohon tidak tepat menetapkan Pemohon sebagai tersangka karena minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi ;
11. Bahwa terhadap apa yang disangkakan oleh Termohon berdasarkan Penetapan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 yang diketahui memang sengaja direkayasa sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Arianto als Kucul yang merupakan saksi yang dimintai keterangannya oleh Termohon yang mengatakan bahwa ia dipaksa menjadi saksi yang dijemput langsung oleh Sdr. Davit dan 1 (satu) orang yang mengaku sebagai polisi untuk membawanya ke Polsek Tenayan Raya dan dipaksa memberikan keterangan dengan diperlihatkan bukti rekaman CCTV untuk menyatakan bahwa Pemohonlah pelakunya, bahwa terhadap keterangan saksi Arianto als Kucul dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi telah dicabut sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuatnya dan menyatakan ia melihat sendiri perkelahian tersebut dan Pemohon bukanlah pelaku pemukulan melainkan hanya orang yang melerai;
12. Bahwa sangat jelas terhadap tindakan kesewenangan Termohon dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah cacat hukum dikarenakan dengan sengaja merekayasa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon;
13. Bahwa menurut Mahkamah Agung dalam penerapan unsur Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana, adapun Pemohon tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan unsur sebagaimana dimaksud Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana tersebut, dengan dasar sebagai berikut:
• Unsur Pengeroyokan menurut Pasal 170 KUHP yang harus dibuktikan meliputi:
1) Barang Siapa : Pelaku tindak pidana, berdasarkan rekaman CCTV tidak ada satupun tindakan Pemohon melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Pelapor;
2) Dengan terang-terangan/secara terbuka : Tindakan kekerasan dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat oleh publik, perkelahian yang terjadi antara Sdr. Dendi dengan Sdr. Riko yang diikuti oleh Sugiantoro adik Sdr. Dendi yang mengejar Sdr. Riko dengan kayu;
3) Dengan Tenaga Bersama-sama : kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih, Sdr. Dendi dan adiknya Sugiantoro yang melakukan pengroyokan terhadap Sdr. Riko yang sendiri;
4) Menggunakan kekerasan : melibatkan penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul, menyepak, menendang atau penggunaan senjata;
5) Terhadap orang/manusia atau barang : Objek kekerasan bisa berupa orang atau barang;
• Unsur Penganiayaan menurut Pasal 351 KUHP yang harus dibuktikan meliputi:
1) Penganiayaan : perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain;
2) Kesengajaan : pelaku memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka;
3) Akibat : perbuatan dapat mengakibatkan luka ringan, luka berat atau bahkan kematian;
4) Perbuatan yang melawan hukum : perbuatan yang dilarang oleh hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban;
14. Bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 atas nama Jodi Pratama als Jodi Bin Edison (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya tidak berdasarkan pada 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, dengan demikian apa yang dilakukan oleh Termohon nyata-nyata telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan (cacat hukum) dalam mencari/menggunakan alat bukti dalam Surat Perintah Penyidikan yang disangkakan terhadap Pemohon ;
15. Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpukan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya; Bahwa Pasal 1 Angka 14 KUHAP menyatakan juga bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana; Bahwa KUHAP tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup/patut tersebut, sehingga untuk itu kita harus menggunakan doktrin yang ada dan dari praktek peradilan yang berkembang selama ini;
16. Bahwa berdasarkan kedua penafsiran autentik Pasal 1 KUHAP tersebut diatas, dalam proses Penyidikan jelas Undang-undang menentukan bahwa yang pertama dilakukan Penyidik adalah harus mengumpulkan bukti-bukti yang patut yang bertujuan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Setelah terkumpul bukti-bukti yang patut, barulah dapat ditentukan siapa Tersangkanya. Dengan kata lain untuk dapat ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka, harus didasarkan pada bukti permulaan yang patut / cukup, dan bukti permulaan yang patut / cukup tersebut harus telah diperoleh sebelum menyatakan seseorang sebagai Tersangka. Namun demikian kenyataannya Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulan yang patut / cukup;
17. Bahwa M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan”, Edisi Kedua, Edisi Kedua, Terbitan Sinar Grafika, tahun 2005, Halaman 168, berpendapat : “Pengertian bukti yang cukup harus proporsionalkan sesuai dengan taraf pemeriksaan. Pada Penyidikan sudah dapat dianggap cukup bukti apabila ditemukan Penyidik batas minimum pembuktian yang dapat diajukan ke muka Pengadilan sesuai alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP”.
18. Bahwa dari doktrin-doktrin diatas dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan yang cukup ini diartikan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Pasal 184 KUHAP;
19. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Dan Penjelasan Pasal 183, yang berbunyi:
“Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum bagi seorang”
20. Bahwa demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, menyatakan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
21. Bahwa setelah Pemohon membaca, memeriksa, meneliti, menelaah dan menganalisa perkara pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepada Pemohon, maka Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara pidana a quo terlalu sumir dan tidak terdapat bukti yang cukup dan/atau tidak memenuhi minimal adanya 2 (dua) alat bukti;
22. Bahwa dengan demikian jelas bahwasannya penetapan status Tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 atas nama Jodi Pratama als Jodi Bin Edison (Pemohon) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon telah nyata-nyata melanggar dan tidak memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, sehingga pada tempatnya apabila Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon untuk dinyatakan tidak sah dan/atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
23. Bahwa adapun Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini, yaitu agar kiranya Yth. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara praperadilan ini dapat menegakan Keadilan dan Kepastian Hukum serta perlindungan Hak Asasi terhadap diri Pemohon;
IV. PERMOHONAN :
Selanjutnya mohon kiranya Yang Terhormat Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/54/V/2025/Res-Krim tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Penetapan No.Pol : STP.Sts/02/V/2025/Reskrim tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka tanggal 16 Mei 2025 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya atas nama atas nama Jodi Pratama als Jodi Bin Edison (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980 ;
4. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Jodi Pratama als Jodi Bin Edison (Pemohon);
5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Demikianlah Surat Permohonan PRAPERADILAN yang diajukan oleh PEMOHON yang sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
