Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.Bth/2023/PN Pbr Zainal Riko Saputra 1.Masri
2.Agustrina
3.Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, Dan Kepulauan Riau Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pekanbaru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Riko Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMIS A.G. BANGUN, SHZainal Riko Saputra
Tergugat
NoNama
1Masri
2Agustrina
3Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, Dan Kepulauan Riau Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak Ruko  tertanggal 06 Juni 2022 Sah dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Hak dari pelawan terhadap Obyek Perkara A quo yaitu Berupa Tanah dan Bangunan dalam bentuk ruko yang terletak di Jalan Inpres, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, Propinsi Riau  berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4305 atas nama terlawan I dengan Luas 107 m2 dengan batas – batas sebagai berikut:
 
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Inpres ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Amin ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jati ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Syahrul ;
Sampai jangka waktu sewa menyewa telah selesai ;
 
3. Memerintahkan terlawan IV untuk menghentikan pelaksanaan lelang terhadap obyek perkara a quo sampai dengan adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht) ;
 
4. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh terlawan IV terhadap obyek perkara a quo apabila pelaksanaan lelang tetap dilakukan tanpa menghiraukan Gugatan Perlawanan ini ; 
 
5. Menyatakan dilakukan Sita Jaminan Mau Pun Sita Hak Milik atas Obyek perkara a quo yaitu berupa: Tanah dan Bangunan dalam bentuk ruko yang terletak di Jalan Inpres, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, Propinsi Riau  berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4305 atas nama terlawan I dengan Luas 107 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Inpres ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Amin ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jati ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Syahrul ;
baik ketika masih berada dibawah kekuasaan para terlawan ataupun pihak lain sampai dengan   adanya putusan yang berkekekuatan hukum tetap (Ikracht Van Gewijsde) ;
 
6. Menyatakan pelawan masih memiliki hak untuk menempati dan mengusahai obyek perkara a quo sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa / kontrak ruko tertanggal 06 juni 2023 sampai dengan jangka waktu masa sewanya selesai ;
 
7. Atau setidak – tidaknya Memerintahkan terlawan I dan II untuk membayar ganti rugi berupa biaya sisa uang sewa dan ganti untung berupa keuntungan yang seharusnya didapat sebesar Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada pelawan ;
 
8. Atau setidak – tidaknya memerintahkan terlawan III untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada terlawan I dan II selama 6 s/d 12 bulan untuk menjual sendiri obyek perkara a quo agar bisa diperoleh harga tertinggi agar terlawan I bisa membayar sisa hutangnya kepada Terlawan III serta bisa membayar ganti rugi berupa biaya sisa uang sewa dan ganti untung berupa keuntungan yang seharusnya didapat kepada pelawan ; 
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai) ;
 
10. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadil perkara Aquo berpendapat lain,  Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak