Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.B/2024/PN Pbr Dessy Azimah FEBRI WAHYUDI Als GAGOK Bin RUSLI BREN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 415/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2657 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dessy Azimah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI WAHYUDI Als GAGOK Bin RUSLI BREN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FEBRI WAHYUDI Als GAGOK Bin RUSLI BREN (Alm) bersama-sama dengan saksi WAHYU ABADI Als WAHYU, dan saksi BRITTRAH NARARYNA Als MITRAH (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Showroom Mahakarya Auto Mobil Jl. Soekarno Hatta No. 23 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, saksi WAHYU dijemput saksi MITRA dimana berniat untuk mencari uang membeli sabu, lalu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib saksi WAHYU bersama saksi MITRA menjemput terdakwa di rumahnya dan memberi tahu tujuan saksi WAHYU dan saksi MITRA, lalu terdakwa memberi ide untuk mencuri aki mobil, kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor Honda beat berwarna hitam milik saksi Mitra, dimana mereka mencari target melewati Jl. Durian menuju Jl. Soekarno Hatta kemudian sekira pukul 03.30 Wib ketika mereka melewati Jl. Soekarno Hatta, tepatnya disamping Bank Riau Kepri Syariah Kec. Tampan  terdapat satu unit mobil pajero putih yang terparkir didepan sebuah ruko saksi WAHYU menunjukannya  kepada terdakwa dan saksi WAHYUDI mengatakan kepada saksi MITRA bahwa mobil tersebut targetnya, sesampainya didekat mobil, saksi WAHYU bersama terdakwa turun, sedangkan saksi MITRA menunggu di motor, kemudian terdakwa membuka kap mobil dan mengambil akinya lalu menyerahkannya kepada saksi WAHYU, kemudian mereka kembali ke sepeda motor dan membawa aki tersebut pergi.
  • Setelah mendapatkan aki tersebut, mereka pergi menuju tempat barang bekas milik TULANG yang berada di Jl. Arengka 2 Kec. Payung Sekaki dan menjualnya dengan harga Rp.144.000,-(seratu empat puluh empat ribu rupiah).
  • Adapun peran saksi WAHYU membawa AKI, saksi MITRA membawa sepeda motor dan terdakwa mengambil aki dari dalam mobil.
  • Bahwa terdakwa mencongkel kap mobil tersebut menggunakan jarinya selama sekitar 10 detik yang kemudian ketika kap mobil tersebut terbuka, terdakwa mencabut aki mobil tersebut.
  • Adapun uangnya digunakan untuk mengisi bensin sepeda motor saksi Mitra Rp. 20.000, kemudian sisanya mereka belikan sabu.

 

  • Perbuatan terdakwa FEBRI WAHYUDI Als GAGOK Bin RUSLI BREN (Alm) bersama-sama dengan saksi WAHYU ABADI Als WAHYU, dan saksi BRITTRAH NARARYNA Als MITRAH (berkas perkara terpisah) tersebut mengakibatkan saksi korban MUHA TENDRA Als TETEN mengalami kerugian sekira Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya