Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr 1.Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH.
2.EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H
AKHMAD MUJAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/L.4.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH.
2EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD MUJAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor : 0016/R/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetepan Penanggung Jawab Pengelolaa Keuangan DIPA BLU UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019, bersama-sama dengan saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada UIN Suska Riau sejak Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 0016/R/2019 tranggal 02 Januari 2019 tentang penetapan penanggungjawab pengelola keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, sejak bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat di Rektorat UIN Suska Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Rektor dan KPA UIN Suska Riau menggunakan kas hasil pencairan dana yang berasal dari anggaran Badan Layan Umum (BLU) yang tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Tahun Anggaran 2019 dengan cara meminta sejumlah uang kepada saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak sehingga penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa maupun oleh saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak, melakukan belanja yang melebihi DIPA BLU dengan menggunakan dana yang bersumber dari penggunaan saldo awal kas sebelum dilakukan pengesahan revisi DIPA BLU, melakukan revisi DIPA BLU tidak disertai dengan penyesuaian atas RBA dan ikhtisar RBA definitive, tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, tidak mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dan penyusunan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor : 0016/R/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetepan Penanggung Jawab Pengelolaa Keuangan DIPA BLU UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019, bersama-sama dengan saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada UIN Suska Riau sejak Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 0016/R/2019 tranggal 02 Januari 2019 tentang penetapan penanggungjawab pengelola keuangan DIPA BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, sejak bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat di Rektorat UIN Suska Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp.7.575.046.392,00 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Rektor dan KPA UIN Suska Riau menggunakan kas hasil pencairan dana yang berasal dari anggaran Badan Layan Umum (BLU) yang tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Tahun Anggaran 2019 dengan cara meminta sejumlah uang kepada saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak sehingga penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa maupun oleh saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak, melakukan belanja yang melebihi DIPA BLU dengan menggunakan dana yang bersumber dari penggunaan saldo awal kas sebelum dilakukan pengesahan revisi DIPA BLU, melakukan revisi DIPA BLU tidak disertai dengan penyesuaian atas RBA dan ikhtisar RBA definitive, tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, tidak mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dan penyusunan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Veni Afrilya, S.E,.M.M.Ak dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.7.575.046.392,00 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Tahun 2019 Nomor LHP-317/PW04/5/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya