Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Pbr DEVRIWAN PT. BRI Multifinance Indonesia/ Bank BRI KCP Senapelan lt. 3 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEVRIWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siwamzi,SHDEVRIWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BRI Multifinance Indonesia/ Bank BRI KCP Senapelan lt. 3
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
3.    Menyatakan perjanjian pembiayaan nomor:016LA2022 007 tertanggal 08 April 2022, yang dibuat tergugat dengan bukti format dan klausula baku bertentangan dengan pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen suhingga batal demi hukum;
4.    Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum, perjanjian pembiayaan no: 016La2022 007 tertanggal 08 April 2022,yang dibuat oleh tergugat bahwa peraktiknya tergugat tetap dengan sengaja menggunakan form standar, dimana didalamnya berisi syarat ketentuan yang menggunakan klusula baku, dan mempergunakan surat kuasa dalam hal penyerahan jaminan, padahal tergugat mengetahui yang demikian itu bertentangan dengan pasal 18 Ayat (1) jo pasal 62 Ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan telah memenuhi unsur perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai mana yang di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang dilakukan / diletakan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,atas beberapa buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Truk Dump Truk Tronton;
1.    No polisi BM9890Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019807,nomor Mesin.6D16-Y28449,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
2.    No polisi BM9880Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019781,nomor Mesin.6D16-Y28429,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
3.    No polisi BM9922Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019856,nomor Mesin.6D16-Y28507,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho illhi;
4.    No polisi BM9886Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019833,nomor Mesin.6D16-Y28362,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
5.    No polisi BM9944Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019798,nomor Mesin.6D16-Y28433,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho illhi;
6.    Menyatakan penggunaan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia oleh tergugat terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum,karena memenuhi ungsur perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
7.    Menghukum tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa beberapa buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan spesifikasi:
-    1. No polisi BM9890Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019807,nomor Mesin.6D16-Y28449,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
-     2. No polisi BM9880Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019781,nomor Mesin.6D16-Y28429,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
-     3. No polisi BM9922Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019856,nomor Mesin.6D16-Y28507,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
-    4. No polisi BM9886Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019833,nomor Mesin.6D16-Y28362,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi;
-     5. No polisi BM9944Ju,Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T,tahun pembuatan 2022,cc 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019798,nomor Mesin.6D16-Y28433,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi,kepada PENGGUGAT;
8.    Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi membayar secara sekaligus dan tunai kepada tergugat ;

 


Kerugian materil
Uang pembayaran pajak Rp.5.488.000 (Lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)/ tahun dikalikan 3 (tiga) tahun dengan total keseluruhannya Rp.16.000.0000 (Enam belas juta rupiah)/1(satu)unit dikalikan 5 unit kendaran tersebut dengan total Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) dan jumlah angsuran yang telah penggugat bayar sebanyak Rp.3.636.285.700 (tiga milyar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah),
Kerugian Immateril
Bahwa selain mengalami kerugian materil tersebut di atas,penggugat juga menderita kerugian immaterial, karena rekan bisnis penggugat tau akan adanya rencana penarikan  unit kendraaan tronton milik penggugat oleh para  tukang tarik tergugat sehingga menurun kredibilitas penggugat, maka apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara di tetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah); 
Apabila do totalkan kerugian materilRp.3.716.285.700,-(tiga milyar tujuh ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ditambah kerugian immaterilRp.5.000.000.000,-(lima milyar)
1.    Bahwa agar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini apat dijalankan dengan sertamerta meskipun ada upaya banding Verzet, dan kasasi, Uit voorr bij vooraad, mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk meletakan sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap buku BPKB dan STNK  dump truct milik penggugat dengan spesifikasi: 
-.1. No polisi BM 9890 Ju, Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T, tahun pembuatan 2022, CC 7545 warna orange No rangka MHMFN527NNK019807, nomor Mesin 6D16-Y28449, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama cv.Berkah Ridho Illahi; 
- 2. No polisi BM 9880 Ju, Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T, tahun pembuatan 2022, CC 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019781, nomor Mesin 6D16-Y28429, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama CV. Berkah Ridho Illahi, 
- 3. No polisi BM 9922 Ju, Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T, tahun pembuatan 2022, CC 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019856, nomor Mesin 6D16-Y28507, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama CV. Berkah Ridho Illahi;
-  4. No polisi BM 9886 Ju, Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T, tahun pembuatan 2022, CC 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019833, nomor Mesin 6D16-Y28362, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama CV. Berkah Ridho Illahi;
-  5. No polisi BM 9944 Ju, Merk Mitsubishi Type FN 527 ML (6x4) M/T, tahun pembuatan 2022, CC 7545 warna orange no rangka MHMFN527NNK019798, nomor Mesin 6D16-Y28433, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK atas nama CV. Berkah Ridho Illahi;
2.    Bahwa karena gugatan penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa  (dwangsom) Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap hari,apabila tergugat lalai melaksanakan putusan samapai di penuhinya isi putusan dengan sempurna oleh tergugat;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
4.    Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum perjanjian pembiayaan nomor : 016LA2022007 tertanggal 08 april 2022 yang dibuat oleh tergugat bahwa praktiknya tergugat tetap dengan sengaja menggunakan form standar,dimana didalamnya berisi syarat dan ketentuan yang menggunakan klausula baku,dan mempergunakan surat kuasa dalam hal penyerahan jaminan,padahal tergugat mengetahui yang demikian itu bertentangan dengan  pasal 18 Ayat (1) jp pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
5.    Menghukum Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aegue et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak