Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk dapat diterima.
- Mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan.
- Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi Objek Perjanjian Kredit No: 33/PK/LG/8/TNM/IV/2015 tanggal 29 April 2019 berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4730 sesuai surat ukur No. 366/2010 tanggal 23 April 2010 seluas 600M, atas nama Maulana Faryani Iskandar, sekarang atas nama Surya T yang terletak di Jalan Lobak, Gang Amal No. 12 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah Cacat Hukum.
- Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara a quo kepada Pemohon Eksekusi.
|