Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Pbr CLARENCIA CICILIA Als CLAREN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU RESOR KOTA PEKANBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CLARENCIA CICILIA Als CLAREN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU RESOR KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

 

I. FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

Yang mana pada pasal I (satu) :

Ayat 1 : Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republic Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Ayat 2 : penyidik adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan alat bukti untuk menerangkan tentang tidank pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Ayat 3 :Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melaksanakan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Ayat  4 : Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenng oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Ayat  5 : penyidik adalah serangkain tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur didalam undang-undang ini.

 

Selanjutnya yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

2.    Bahwa adanya laporan polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA.

3.    Bahwa adanya SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sp. Sidik/53/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 Februari 2023.

4.    Bahwa adanya surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor: S. Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023 atas nama sdr. CLARENCIA CICILIA Als CLAREN.

5.    Bahwa adanya surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/77/IV/RES.1.11/2023/Reskrim.

 

II. PEMBAHASAN HUKUM & POSITA 

Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor: S.Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023 atas nama sdr. CLARENCIA CICILIA Als CLAREN. Tidak memenuhi Unsur perbuatan Pidana/ Tidak sah, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. Tentang Dugaan Pidana Penggelapan.

 

  1. Bahwa pemohon adalah seorang Ibu rumah tangga memiliki suami yang bernama KELVINATALI Memiliki Toko ICE AUDIOWORKS usaha dibidang elektronik Pemasangan Audio Mobil dan memiliki pekerja/Teknisi  yang bernama SUROSO, Toko tersebut dikelola oleh Suami Pemohon sendiri;--------------------------------------

 

  1. Bahwa pemohon tidak mengelola Toko tersebut, hanya sebatas menjaga apabila suami pemohon tidak ada ditoko untuk menggantikan menjaga bukan dalam arti memasang perangkat audio atau sebagai Teknisi;-----------------------------------------

 

  1. Bahwa Segala barang masuk dan keluar pada Toko adalah tanggung jawab suaminya dan Pemohon tidak ada menerima atau memberikan barang yang ada ditoko tanpa ada tanda terima;-------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 04 oktober 2022 suami pemohon yaitu KELVINATALI  di tahan di polresta pekanbaru kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kasusnya sudah putus sampai sekarang Suaminya di tahan di rumah tahanan Negara Sialang bungkuk, Pekanbaru;---------------------------------------------------------

 

 

  1. Bahwa sejak ditahan Suami pemohon, Secara tidak langsung Toko tidak berjalan/Tidak beroporasi sampai sekarang;-------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada saat adanya surat Panggilan polisi Nomor : S.Pgl/66/II/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023, Pemohon dipanggil sebagai saksi dugaan Tindak pidana Penggelapan yang di laporkan oleh AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA;------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Pemohon sangat terkejut/heran kenapa Pemohon dilaporkan oleh AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA, sedangkan Pelapor berhubungan dengan suami Pemohon yaitu KELVINATALI, setahu Pemohon adalah teman akrab dari suaminya sendiri;------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Pemohon Menduga Pelapor adalah anggota Polri aktif di jajaran Polda Riau;----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA, Untuk segala sesuatu pemasangan Audio ke toko ICE AUDIOWORKS selalu dengan suami Pemohon yaitu KELVINATALI;---------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Pemohon pernah didatangi oleh anggota mengaku dari suruhan AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA, untuk mengambil perangkat audio yang belum dipasang, Pemohon menyampaikan kepada anggotanya supaya menunjukkan Bukti serah terima barang baru bisa untuk diberikan, karena pemohon takut salah memberikan barang karena pelanggan dari pemasangan audio terhadap suaminya kemungkinan ada yang lain;------------------------------------

 

  1. Bahwa sejak ditetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh penyidik dalam penetapan tersangka Nomor : S.Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023  dan di tahan dengan surat Perintah penahanan Nomor: SP.Han/77/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 14 April 2023 sedangkan pemeriksaan dilakukan pada hari kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.15 wib cukup cepat atau kilat untuk menjadikan orang tersangka, apakah sudah mencukupi dua alat bukti yang ditentukan dalam hukum Pidana;----------------------

Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.“

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang Penggelapan  adalah:

1. Barangsiapa;

2. Dengan Sengaja;

3. Memiliki barang sesuatu secara Melawan Hukum;

5. Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;

6. Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

  1. Unsur Barang siapa;        

 

Barang siapa merupakan Unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dengan menggunakan kata”barangsiapa” berarti pelakunya adalah siapa saja, siapapun dapat jadi pelaku.

 

Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai berikut: 

 

“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat ditanggungkan kepadanya karena kurang sempurna ‘akalnya atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”

 

(Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)

 

Mengenai barang siapa ini tidak bisa di terapkan bagi orang tidak berakal        apapbila pengelapan itu dilakukan oleh orang yang berakal dengan kesadaran sendiri dengan niat menguasai uang orang lain yang bukan haknya dengan niatnya untuk keuntungan atau memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum.

 

Bahwa dalam perkara ini dilihat juga pada pemeriksaan pada hari kamis tanggal 13 April 2023, pemohon bukan subjek pelaku dan tidak ada hubungan hukum antara Pelapor dengan Pemohon, hubungan hukum itu antara Pelapor dengan Suami Pemohon yaitu KEVINATALI, merekalah para pihak dalam melakukan sebuah transaksi;--------------------------------------------------------------

 

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, dalam kasus ini. Dengan demikian dalam kasus ini, unsur “Barangsiapa” tidak terpenuhi.

 

 

 

2. Unsur Dengan Sengaja;

 

Ada dua teori berkaitan dengan kesengajaan atau opzettelijk, pertama, teori kehendak atau wilstheorie yang dianut oleh Simons, dan kedua teori pengetahuan atau voorstellingstheorie yang antara lain dianut oleh Hammel. Berkaitan dengan hal ini P.A.F. Lamintang berpendapat: 

 

”Kiranya sudah jelas bagi para pembaca, bahwa inti pengertian dengan sengaja atau opzet itu ialah ’willens en wetens’ atau menghendaki dan mengetahui. Karena yang dapat ’gewild’ (dikehendaki) atau yang dapat ’beoogt’ itu hanyalah perbuatan-perbuatan sedang keadaan-keadaan itu hanya dapat ’geweten’ atau diketahui, maka untuk dapat menyatakan seorang pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan atau ’opzet’ sebagaimana dimaksud di atas itu...”

 

(P.A.F. Lamintang, SH., Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, PT. Sinar Baru, bandung, 1989, hlm. 2-3.)

 

Bahwa dalam khasus ini dalam laporan  polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. factor kesengajaan dan kehendak dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, unsur dengan sengaja, tidak Terpenuhi.

 

3. Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum;

 

Terkait dengan unsur memiliki suatu benda, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan :

 

Unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berarti menguasai  suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.

    

 kaitan ini, Profesor van Bemmelen van Hattum mengatakan bahwa:

 

“Yang dimaksud dengan melawan hukum” atau wederrechtelijk itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat atau “in strijd met datgene wat in het maatshappelijk verkeer betamelijk is”

 

(Drs. P.A.F. Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Baru Bandung, 1989. hlm. 145)

 

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka unsur melawan hukum (wederrechtelijk) hanya mencakup perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam arti materiil yakni, suatu perbuatan baru dapat dipidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Bahwa dalam khasus ini dalam laporan  polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA.  dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, unsur memiliki barang sesuatu secara melawan hukum, tidak Terpenuhi.

 

4. Unsur Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;

     Bahwa dalam kasus ini barang yang diambil oleh Pemohon dari Pelapor barang apa, kapan diambil dan bukti tanda terima barang, Pelapor  tidak bisa membuktikan, bukti penyidik dalam menetapkan Terlapor jadi tersangka sedangkan Terlapor bukan pengelola usaha tersebut.

Bahwa dalam khasus ini dalam laporan  polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA.  dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, unsur seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tidak Terpenuhi.

 

5. Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta Berita acara Pemeriksaan, faktanya Pemohon adalah ibu Rumah tangga, istri dari KELVINATALI, KELVINATALI adalah pemilik usaha dari toko ICE AUDIOWORKS usaha pemasangan Audio, yang teknisinya adalah SUROSO,.

 

  • Bahwa sepeninggal Suami Pemohon yang mana dalam posisi menjalankan hukuman di rumah tahanan Negara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sepatutnya pemohon menjaga barang yang ditinggal oleh suaminya supaya tidak hilang  menjaga supaya tidak ada tuntutan di kemudian hari oleh suaminya atau secara hukum.

 

  • Bahwa pelapor meminta haknya kepada terlapor tidak bisa membuktikan kepada terlapor pada saat barang itu diminta, maka sepatutnya Terlapor mempertahankan barang yang ada dibawah penjagaanya;----------------------

 

  • Bahwa barang yang dianggap milik Pelapor sekarang sudah di sita oleh Pihak penyidik untuk diamankan;-------------------------------------------------------

 

Bahwa dalam khasus ini dalam laporan  polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA.  dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, tidak Terpenuhi.

 

III. PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------

 

  1. Menyatakan surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor: S. Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023 atas nama sdr. CLARENCIA CICILIA Als CLAREN. Dinyatakan batal dan/atau Tidak sah;----------

 

  1. Menyatakan surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/77/IV/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 14 April 2023 dinyatakan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintah Penyidik untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;--------------------

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya