| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 130/Pid.B/2026/PN Pbr | eva susanti | SISWANTO Alias IWAN Bin Alm SUPRIONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 130/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 897/L.4.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SISWANTO Alias IWAN Bin Alm SUPRIONO pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Swadaya No. 28 RT 003 RW 011 Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika terdakwa bekerja pada saksi Manipul yang merupakan bapak mertua adik saksi korban Vina sebagai tukang yang mengangkut bekas pekerjaan bangunan dirumah saksi Manipul, dimana saksi Manipul meminjam becak sepeda motor milik saksi korban Vina untuk mengangkut bekas pecahan semen dan barang-barang hasil pekerjaan bangunan. Lalu pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Jalan Swadaya Bambu Kuning RT 03 RW 11 Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Pekanbaru, terdakwa mendapatkan informasi lagi dari karyawan saksi Manipul untuk membawa barang-barang terdakwa dari rumah saksi Manipul berupa matras, bantal, kasur palembang, kipas angin serta pakaian-pakaian terdakwa, dimana terdakwa baisanya tidur dirumah saksi Manipul, lalu terdakwa membawa menggunakan becak sepeda motor milik saksi Vina. Lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di daerah Kampung Dalam dan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa tidak memiliki uang untuk membaya hutang sehingga terdakwa berniat untuk menggadaikan becak sepeda motor saksi Vina, lalu di daerah Kampung Dalam terdakwa menggadaikan becak tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang yang tidak terdakwa kenal, dan uang hasil menggadaikan becak motor tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Vina mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
